You are currently browsing anick's articles.

Senin 15 September 2008, Nong Darol Mahmada aktivis AKKBB yang mengkoordinir saksi-saksi dari AKKBB hadir dalam sidang Tragedi Monas Berdarah dengan para terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, Mahsuni Kaloko, dan 7 orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang mereka dilaksanakan secara terpisah. Saksi-saksi dari AKKBB yang hadir waktu itu di antaranya: Ninok Graciano, Oming, Bernard, Didi, dan Edi Juwono.

Pada pukul 17.00 digelar persidangan dengan terdakwa Munarman di ruang sidang Mr. R. Wirjono Projodikoro lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nong berada di ruang sidang menyimak keterangan saksi dari AKKBB: Bernard. Saat itu, Nong dipanggil oleh Guntur Romli, saksi korban dari AKKBB yang berada di teras ruang sidang.

Guntur melihat tujuh terdakwa dari laskar FPI—yang berseragam putih-putih, bersepatu bot, dan mengenakan baret—yang pada saat itu mereka telah menyelesaikan persidangannya, namun tujuh terdakwa dari laskar FPI itu bebas berkeliaran di teras dan halaman ruang sidang. Guntur juga melihat mereka dengan bebasnya turun naik gedung persidangan.

Di antara tujuh terdakwa itu tidak terlihat ada pengawalan dari aparat kepolisian ataupun kejaksaan. Mereka bebas ngobrol dan bercanda dengan massa dari FPI di teras ruang sidang. Guntur heran, mengapa tujuh terdakwa itu bisa bebas berkeliharan, semestinya setelah sidang mereka selesai, mereka dikembalikan ke ruang tahanan, bukan bebas berkeliaran apalagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena di pengadilan
tersebut yang hadir tidak hanya massa dari PFI, tapi juga dari AKKBB. Berkeliarannya tujuh laskar terdakwa FPI itu jelas-jelas mengancam saksi-saksi AKKBB yang pada sidang sebelumnya memberikan kesaksian untuk mereka.

Melihat kejanggalan itu, Guntur mengajukan protes pada seorang polisi di tempat itu namanya Jamal Alkatiri, anggota Polres Jakarta Pusat. Guntur bilang, “Pak, itu tujuh terdakwa dari FPI kok bisa bebas
berkeliaran?” Jamal, oknum polisi itu malah balik bertanya, “siapa bilang mereka terdakwa, mereka itu pendamping, kamu siapa?” tanya Jamal dengan nada yang membentak. Guntur menjawab, “saya saksi korban
dari AKKBB, saya sangat tahu mereka terdakwa, bukan pendamping”. Jawaban Guntur tidak memuaskan Jamal Alkatiri, malah Jamal semakin meninggikan suaranya, “kamu mau apa!” Ucapan dengan nana tinggi itu
diteriakkan berulang-ulang, sehingga memancing perhatian massa FPI dan tujuh terdakwa dari FPI.

Guntur lantas minta tolong temannya untuk memanggil Nong agar menelpon pihak kejaksaan untuk menanyakan berkeliarannya tujuh terdakwa FPI itu. Nong datang, dan berusaha menjelaskan ke Jamal, namun Jamal tidak peduli, dengan wajah yang marah, dia terus mendekati Guntur sambil teriak-teriak. Untungnya ada staf Kejaksaan yang pada waktu itu lewat, dan Nong bertanya, “benarkah tujuh orang yang berseragam itu terdakwa?”, staf kejaksaan itu menjawab “iya”.

Teriakan Jamal Alkatiri terus memancing perhatian, Jamal juga semakin mendekat ke Guntur, seseorang yang memakai pakaian kemeja baris-baris yang berusaha menghalang-halanginya malah didorong dengan paksa oleh Jamal. Massa FPI dan tujuh terdakwa dari laskar FPI itu terus mendekat: mengepung Guntur dan Nong yang terpojok di depan ruang saksi. Guntur dan Nong tidak bisa menghindari, massa FPI mengepung
dari arah depan, kanan dan kiri, sementara di belakang Guntur dan Nong pagar batas lantai dua, mereka berdua bisa jatuh ke halaman Pengadilan Negeri.

Pada saat itu, seorang laki-laki memukul kepala Nong, dan dengan cepat laki-laki itu mundur sambil merunduk, dan menghilang di kerumunan. Seorang laki-laki lain yang dikenal, menggerayangi pinggang dan perut Nong, mencakar dan mencubit. Seorang laki-laki lain memukul perutnya.

Guntur dan Nong diselamatkan oleh aparat yang berpakaian safari cokelat dan dibawa ke ruang saksi, namun di ruang saksi tujuh terdakwa dari laskar FPI sudah berada di sana sambil teriak-teriak dan
memaki-maki Nong, salah seorang dari mereka juga berusaha mengejar dan memukul Nong. Karena di ruang saksi lantai 2 tidak kondusif, Nong dan Guntur dibawa ke ruang saksi di lantai 1.

Dari peristiwa itu ada tiga hal:

Pertama, telah terjadi pemukulan dan pelecehan seksual terhadap Nong Darol Mahmada yang dilakukan oleh massa FPI.

Kedua, aparat (kejaksaan dan kepolisian) telah membiarkan tujuh terdakwa dari laskar FPI bebas berkeliaran tanpa pengawalan di ruang sidang, seharusnya setelah sidang selesai, mereka dikembalikan ke ruang tahanan.

Ketiga, aparat kepolisian yang seharusnya melindungi saksi korban, malah terlibat provokasi seperti yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Jamal Alkatiri, dengan sikapnya yang arogan dia memancing
massa FPI untuk melalukan kekerasan dan intimidasi terhadap massa dan saksi AKKBB.

maka, kami dari AKKBB mengecam dan mengutuk anggota FPI yang telah melakukan pemukulan dan pelecehan seksual. Kami juga menuntut kepada beberapa pihak:

Pertama, kepada Rizieq Shihab sebagai ketua FPI untuk meminta maaf secara terbuka atas nama anak-anak buahnya yang kemaren berlaku kurang ajar: memukuli dan melecehkan Nong, permintaan maaf tersebut harus dimuat di semua media pers nasional,

Kedua, jika dalam tempo 3×24 jam tuntutan pertama tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan laporkan/adukan pidana kepada Polisi agar anak-anak buahnya itu ditangkap dan diproses hukum,

Ketiga, kepada pihak kepolisian agar melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan mereka; melindungi saksi (khususnya korban yang jadi saksi), menindak oknum polisi yang malah melakukan provokasi dalam
peristiwa tersebut, dan menindak massa FPI yang telah melakukan pemukulan dan pelecehan terhadap Nong Darol Mahmada,

Keempat, kepada pihak kejaksaan agar melindungi saksi (khususnya korban yang menjadi saksi), dan tidak membiarkan para terdakwa bebas berkeliaran di arena persidangan.

Jakarta, 16 September 2008

Kamis, 4 September 2008 – 11:47 wib

Fahmi Firdaus – Okezone

JAKARTA – Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat berlangsung tegang. Pasalnya, Ketua majelis hakim persidangan Panusunan Harahap sempat akan mengusir pendukung Rizieq.

Pantauan Okezone, Kamis (4/9/2008), peristiwa ini terjadi saat Natsir Ahmad, anggota Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memberi kesaksian. Saat itu dia terlihat berbelit-belit dalam persidangan.

Kesal dengan pernyataan tersebut, puluhan pendukung Habib Rizieq yang memenuhi ruang sidang berteriak-teriak. “Allahuakbar.. Allahuakbar,”. Merasa terganggu, majelis hakim mengancam akan mengusir massa Habib Rizieq.

“Saudara sudah menggganggu saksi dan jalannya persidangan. Saya bisa lebih tegas lagi dan bisa mengusir Anda dari pengadilan jika bertindah gaduh,” ujar Panusunan. (kem)

Sumber: Okezone

Kamis, 4 September 2008 – 15:51 wib

Eko Wahyu Sentosa – Okezone

JAKARTA – Panglima Komando Laskar Islam Munarman hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari tiga saksi yang direncanakan, hanya satu saksi yang hadir yaitu Sugiono, sopir truk.

Saat peristiwa bentrokan Monas terjadi, Sugiono dengan mengendarai truk miliknya mengangkut barang-barang seperti soundsystem milik Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Selama persidangan berlangsung, Sugiono dinilai memberi keterangan berbeda dengan apa yang sudah tercantum di berkas acara pidana (BAP). Seperti, awalnya Sugiono mengaku tahu identitas si penyewa truk, kini sebaliknya. Dia mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan si penyewa truknya.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Muhammad Assegaf mengatakan, saksi yang dihadirkan telah berbicara apa adanya.

“Ini (pernyataan saksi) tidak berpengaruh terhadap terdakwa. Karena kesaksian dia tidak mengaitkan pada terdakwa,” kata Assegaf kepada wartawan di PN Jakarta Puat, Kamis (4/9/2008).

Sebelum sidang ditutup, kepada Majelis Hakim, Munarman meminta agar SIM milik Sugiono segera dikembalikan. Mengingat pekerjaannya sebagai sopir sangat membutuhkan SIM.(lsi)

Sumber: Okezone

Sidang Habib Rizieq, Saksi dari Ahmadiyah Plin-Plan

Kamis, 4 September 2008 – 12:15 wib

Fahmi Firdaus – Okezone

JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas 1 Juli lalu, menilai saksi yang diajukan AKKBB telah memberikan kesaksian yang tidak konsisten.

“Dia sangat plin-plan. Antara keterangan di BAP polisi dan di pengadilan tidak sama,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Soleh Amin, saat mengomentari saksi Nasir Ahmad dari Jamaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/9/2008).

Salah satu keterangan yang dianggap Soleh berputar-putar, yakni Nasir mengatakan hampir semua kesaksian terkait dengan saksi yang diperiksa, Munarman sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan Habib Rizieq.

Selain itu, Nasir seringkali tidak jelas saat menjawab pertanyaan-pertanyaan. Bahkan beberapa kali Nasir tidak menjawab pertanyaan. Nasir pun seperti tampak tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Salah satunya terkait jumlah personel AKKBB yang tidak diketahuinya.

“Kami juga akan memanggil saksi dari Polda Metro Jaya, Sudiran, terkait perijinan AKBB yang di monas. Rencananya Senin,” kata Soleh.

Saat ini sidang yang dengan terdakwa Habib Rizieq telah selesai. Namun aparat kepolisian masih tampak berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, setelah ini sidang Munarman akan digelar.(hri)

Sumber: okezone

Jum’at, 29 Agustus 2008 – 15:56 wib

Sholla Taufiq – Okezone

JAKARTA - Panglima Komando Laskar Islam Munarman didakwa dengan pasal berlapis, terkait kasus bentrokan yang terjadi di Monas pada 1 Juni 2008 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigid Januaris Pribadi menuntut Munarman dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu secara terbuka melakukan tindakan kekerasan terhadap manusia atau barang.

Selanjutnya pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) kesatu, yakni melakukan, menyuruh atau ikut melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum, merusakkan, menghilangkan sesuatu yang dimiliki orang lain.

Selain dua pasal itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke satu yaitu telah melakukan menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiyaan, serta pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke satu, terkait menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan, secara lisan atau dengan tulisan di depan umum, menghasut untuk melakukan sesuatu untuk bertindak kekerasan terhadap orang lain.

Pantauan okezone, Jumat (29/8/2008), di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Munarman ditemani sekira 31 pengacara yang terdiri dari Tim Pembela Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI). Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 4 September.

“Hukumannya bervariasi maksimal lima hingga tahun,” tutur Sigid seusai persidangan.

Salah satu pengacara Munarman, Muhamad Assegaf mengatakan, dalam waktu dekat Munarman juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Mengingat istri terdakwa mau melahirkan,” kata Assegaf kepada Hakim.

Sementara itu, Munarman mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi keberatan. “Munarman tidak mengajukan ekespesi keberatan,” tegas Munarman saat menjawab pertanyaan hakim perihal dirinya mengajukan eksepsi. (fer)(kem)

Sumber: Okezone

Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:56 wib

Ricky Afrial Saputra – Okezone

JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (28/8/2008) berlangsung sangat ketat.

Hal tersebut akibat intimidasi dari para anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ingin melihat jalannya sidang.

Mereka umumnya adalah anggota FPI yang datang belakangan dan diminta petugas pengadilan menunggu di luar area sidang.

Akibatnya terjadi ketegangan. Mereka berteriak meminta petugas pengadilan memasukkan mereka ke ruang sidang.

Namun akhirnya pihak pengadilan memperbolehkan mereka masuk dengan pengawalan dan penjagaan sangat ketat.

Sebelum masuk area persidangan, polisi yang bertugas berjaga di sana melakukan pemeriksaan terhadap semua barang yang dibawa, seperti tas, dompet, saku celana dan jaket.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan alot dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(rgi)

Sumber: Okezone


Senin, 25 Agustus 2008 – 15:03 wib

Sholla Taufiq – Okezone

JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab tidak dikabulkan majelis hakim persidangan perdana kasus kerusuhan Monas. Majelis hakim hanya akan mencatat dan memperhatikan permintaan itu.

“Permintaan dari pengacara akan diperhatikan dan dicatat,” jawab Ketua Majelis Hakim Panasunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2008).

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Indra Syahnun Lubis meminta agar majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kliennya. Alasannya, tersangka tidak terbukti melakukan kejahatan apapun.

“Karena itu, mohon hakim menangguhkan penahanan Habib. Setidaknya tahanan rumah atau kota,” ungkapnya.

Atas penolakan majelis hakim, Indra menyesalkan sikap majelis hakim yang tidak berani mengambil keputusan penangguhan penahanan. Padahal tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk menahan Rizieq.(ful)

(uky)

Sumber: Okezone

Tentang peristiwa penyerangan di Monas, 1 Juni 2008, emosi saya diaduk dalam dua ragam keberangan. Pertama, berang terhadap tindak kekerasan yang mengatasnamakan Tuhan. Kedua, berang terhadap penunggang oportunis yang menggunakan insiden ini sebagai cara mengalihkan perhatian publik dari kegagalan negara.

Hari itu saya harus memilih dari dua undangan yang bertabrakan. Pertama, undangan dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk bergabung di Monas. Kedua, undangan dari Pondok Pesantren Al-Asyriyyah Nurul Iman, Parung, dalam rangka istighotsah bersama Syekh Habib Saggaf bin Mahdi (pengasuh pondok) dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kehendak kuat untuk melihat realitas arus bawah NU, di sela konflik yang merundung PKB, mendorong saya memilih pergi ke Parung.

Kesan pertama terhadap pondok pesantren ini adalah takjub. Di lahan ratusan hektare, pondok ini menyediakan pendidikan gratis bagi santri dari berbagai penjuru Nusantara yang berjumlah lebih dari 10.000. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pondok ini memiliki pabrik tahu, pengolahan air mineral, usaha peternakan, pertanian, dan aspek-aspek kewirausahaan lainnya. Semuanya itu dimungkinkan karena semangat pluralisme yang dikembangkan pengasuh pondok. Karena ketulusannya dalam membangun persaudaraan lintas kultural dan agama, pondok ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk dari Brunei, Korea Selatan, dan komunitas Hindu-Buddha.

Dalam sambutannya, Habib Saggaf menyebutkan bahwa motivasinya bergabung pada haluan politik Gus Dur sama sekali bukanlah didorong oleh ambisi politik. Satu-satunya motivasi itu adalah untuk mengamankan pluralisme –yang selama ini dirawat baik dalam pengamalan doktrin ”aswaja” (ahl al-sunnah wa al-jamaah) di Tanah Air– dari ancaman baru yang ditimbulkan oleh gerakan transnasional wahabisme. Pada akhirnya, dia mengecam para habib yang mengembangkan Arabisme dengan mengabaikan kanyataan bahwa Indonesia sebagai negeri muslim terbesar memiliki hak untuk mengembangkan tradisi Islamnya tersendiri.

Dalam perjalanan pulang ke Jakarta, siaran radio yang tertangkap di mobil yang saya tumpangi melaporkan tentang penyerangan pasukan beratribut Front Pembela Islam (FPI) terhadap jamaah AKKBB. Seketika ingatan saya tertuju pada habib yang lain, Habib Rizieq Shihab, Ketua FPI. Dalam satu dekade terakhir, nama habib ini kesohor di seantero negeri karena kampanyenya untuk menegakkan klaim kebenaran secara forceful, tak kenal kompromi, tak segan menggunakan cara-cara kekerasan.

Cara dakwah seperti ini tampak kuat setegar baja, tapi sesungguhnya begitu mudah dipatahkan. Kehendak untuk meraih hasil cepat, tanpa perlu diskusi bertele-tele, membuat kelompok dakwah seperti ini sering terjebak dalam utilitarianisme. Dalam kemungkinan menggunakan sarana-sarana kekerasan, kelompok seperti ini biasanya bersedia menjalin relasi dengan elemen-elemen (oknum-oknum) dari aparatur keamanan.

Dan dalam persentuhannya itu, kelompok-kelompok seperti ini mudah terkena infiltrasi dari free riders. Demikianlah, dalam sejarah panjang kekerasan keagamaan di Indonesia, kerap terselip infiltrasi intelijen di dalamnya. Publik pantas berandai-andai, mengapa untuk ribuan massa yang tertumpuk di sekitar Monas dan Istana Negara pada saat itu, tidak tersedia aparatur kepolisian yang memadai.

Keheranan ini terus berlanjut pasca-peristiwa. Pada 2 Juni, berbagai elemen masyarakat sipil mendatangi Mabes Polri, menyatakan dukungan pada Polri dalam menegakkan hak-hak sipil, seraya menyayangkan ketidaksigapan aparatur keamanan menghadapi peristiwa tersebut. Dalam pertemuan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuni, didampingi Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, membantah bahwa polisi melakukan pembiaran. Bahkan disebutkan bahwa Polri telah menangkap lima tersangka, termasuk orang berinisial M. Polri juga berjanji menangani hal ini secara sungguh-sungguh.

Beberapa jam kemudian, media massa melaporkan adanya konferensi pers di markas FPI. Selain dihadiri Habib Rizieq, juga tampak Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sekiranya Polri sungguh-sungguh, mestinya pada tahap ini Munarman sudah diamati terus, tidak dibiarkan hilang ditelan bumi. Dengan ”membiarkan” Munarman menghilang, seolah-olah skenario peristiwa ini terus diulur untuk memanjangkan ketegangan agar perhatian publik terus tertuju pada peristiwa ini.

Secara sengaja atau tidak, situasi ini digunakan para penunggang oportunis untuk mengalihkan perhatian terhadap kasus penyerangan mahasiswa Unas oleh aparat kepolisian serta isu kenaikan harga BBM yang merongrong krediblitas pemerintah. Bahkan imajinasi kita bisa jauh lebih liar bahwa beberapa aktor intelektual bisa saja memanfaatkan isu Ahmadiyah, untuk mengadu kekuatan eksklusif dan inklusif, guna mengamankan kepentingan korporasi internasional.

Pelajaran moral dari kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa kekerasan tidak pernah membawa maslahat, malah membawa efek bumerang yang menghancurkan. Semua kelompok harus rendah hati untuk tidak mengklaim sebagai satu-satunya pembela kebenaran. Dalam kenyataannya, bukanlah kita yang menyelamatkan kebenaran, melainkan kebenaranlah yang menyelamatkan kita.

Yudi Latif
Anggota Dewan Ahli Nurcholish Madjid Society
[Perspektif, Gatra Nomor 32 Beredar Kamis, 19 Juni 2008]

Insiden Monas dan Diplomasi RI

Aksi Unjuk Rasa FPI di Monas (Yahoo! News/AP Photo/Dita Alangkara)Penyerangan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni, di Monumen Nasional (Monas) telah memancing kemarahan banyak pihak. Menyusul aksi penyerangan itu, tindakan balasan penuh amarah merebak di berbagai kota. Satu kelompok menuntut pembubaran kelompok lain.

Bagaimana membaca fenomena ini dalam perspektif politik luar negeri (polugri) dan diplomasi? Salah satu agenda nasional di bidang hubungan luar negeri menekankan perlunya pemulihan citra Indonesia dalam pergaulan internasional. Indonesia pasca-krisis 1998 melihat ada keperluan untuk menjalankan diplomasi pencitraan, karena pada hakikatnya diplomasi adalah upaya membangun citra untuk memperoleh kepercayaan dunia.

Tetapi citra apa benar yang hendak diproyeksikan ke luar negeri? Setidaknya ada tiga citra utama yang pada saat ini diusung polugri dan diplomasi RI. Pertama adalah citra sebagai negara demokratis. Francis Fukuyama dalam bukunya, The End of History and the Last Man (1992), meramalkan bahwa setelah ambruknya komunisme, dunia akan bicara dengan bahasa yang nyaris sama: demokrasi dan pasar. Citra sebagai negara demokratis dianggap sebagai aset politik dalam pelaksanaan diplomasi. Di tengah keraguan dunia bahwa Islam sulit menerima demokrasi, justru Indonesia memberi bukti dengan penyelenggaraan pemilu demokratis. Dengan bukti ini, dunia percaya, sebenarnya Islam dan demokrasi tak perlu dipertentangkan, malah saling mengisi.

Kedua, citra Indonesia sebagai negara mayoritas muslim moderat. Sentimen politik internasional pasca-tragedi Menara Kembar di New York telah mengerek wacana Islam ke puncak agenda global. Ketika Barat menuduh dan Islam menjawab dengan radikalisme, diplomasi Indonesia tampil dengan sikap moderat. Moderat di sini tidak merujuk pada sikap ragu dan gamang, tetapi lebih pada cara dan pendekatan yang luwes dalam mencari solusi untuk mengatasi perbedaan.

Citra muslim moderat itu memungkinkan Indonesia berperan sebagai jembatan bagi dua pihak yang saling menyalahkan. Ketika dunia menatap Islam penuh curiga sebagai biang terorisme, muslim moderat Indonesia menyampaikan pesan pada dunia bahwa masih banyak muslim di Indonesia yang sangat menentang radikalisme agama. Moderasi politik Islam Indonesia seperti inilah yang membuat dunia percaya, Islam Indonesia bukan ancaman. Dengan citra muslim moderat seperti ini pula, Indonesia tidak canggung dalam memainkan kiat-kiat diplomasinya melalui serangkaian interfaith dialogue, sehingga terbentuk saling pengertian antara Barat dan Islam.

Ketiga, citra sebagai negara pluralistik. Jika masyarakat menjunjung tinggi demokrasi, ia akan menjauhi sikap radikal dan menonjolkan sikap moderat. Jika sudah moderat, ia akan menghargai keberagaman dan perbedaan. Sifat pluralistik yang menghargai kebinekaan merupakan resultan dari karakter demokratis dan moderat suatu bangsa. Di tengah kecenderungan bangsa-bangsa Eropa yang menunjukkan sikap anti-migrant, dan munculnya pertentangan antar-etnik di Malaysia, Indonesia justru mengusung citra plularistik dalam polugri dan diplomasinya. Polugri yang berwatak pluralistik mengedepankan diplomasi yang mencitrakan Indonesia yang menghargai keberagaman, antara lain melalui diplomasi kebudayaan yang menampilkan kekayaan budaya Indonesia di luar negeri.

Diplomasi pencitraan dengan tiga ciri itu –demokratis, moderat, dan pluralistik– tidak bergerak dalam ruang kosong dan vakum nilai. Ketiga citra itu dikembangkan justru di tengah masyarakat yang sedang bertransformasi menjadi lebih transparan dan partisipatif, buah demokrasi itu sendiri. Fareed Zakaria dalam bukunya, The Future of Freedom (2003), mengingatkan bahwa ada dua implikasi yang ditimbulkan gelombang demokratisasi, yaitu berubahnya struktur kekuasaan dan kontrol negara serta merosotnya wibawa negara.

Dalam konteks inilah, tindakan hukum terhadap pelaku anarkisme yang diambil pemerintah dapat mencegah terjadinya decline of authority seperti diwanti-wanti Fareed Zakaria. Pada tataran internasional, ketiga citra itu menempatkan Indonesia dalam arus utama (mainstream) pergaulan internasional. Dengan ketiga citra itu, masyarakat internasional merasa nyaman berurusan dengan Indonesia. Justru dengan ketiga citra itulah diplomasi Indonesia menjadi luwes dan memiliki credential, kepercayaan, untuk aktif di Dewan Keamanan PBB, konflik Palestina-Israel, demokratisasi Myanmar, atau dialog peradaban.

Teori diplomasi klasik mengajarkan, pelaksanaan polugri dan diplomasi di luar negeri merupakan cermin politik dalam negeri. Analoginya, diplomasi pencitraan di luar negeri mestinya mencerminkan kenyataan politik di dalam negeri. Jika kita ingin mencitrakan Indonesia yang demokratis, moderat, dan pluralistik di luar negeri, Indonesia harus membangun masyarakat yang menghargai nilai-nilai demokrasi, bersikap luwes, dan menghargai keberagaman. Dengan cara ini, diplomasi pencitraan RI di luar negeri akan dapat diapresiasi masyarakat internasional.

Darmansjah Djumala
Diplomat Indonesia, bertugas di Jakarta
[Kolom, Gatra Nomor 31 Beredar Kamis, 12 Juni 2008]

Sebuah foto lebih berbicara dari seribu kata-kata. Bagaimana kalau sebuah foto diberi teks yang tidak sesuai alias bertolak belakang? Kalau bukan teledor bisa bisa tergolong fitnah.Ketua Komando Laskar Islam (KLI), Munarman mengangap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan dan Berkeyakinan Beragama (AKKBB) melakukan fitnah kejam. Menurutnya, mereka telah menyebar foto yang menggambarkan seolah-olah Munarman “mencekik” anggota AKK-BB.

Orang yang seolah-olah dicekik itu ternyata adalah anggota FPI bernama Ponco alias Ucok Nasrullah. Munarman melakukan itu justru untuk mencegah Ponco agar tidak melakukan aksi anarkis. FPI adalah salah satu elemen dari KLI.

Foto Ucok Nasrullah, orang dalam foto yang dikesankan seolah-olah telah “dicekik” dan telah disebar-luaskan melalui media massa itu. Diantaranya di Harian Indopos, detikcom, dan Koran Tempo.

Munarman mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Markas FPI Petamburan Jakarta Barat, pagi tadi (selasa,3/6). Ponco sendiri hadir dalam jumpa pers itu, Dia memakai pakaian yang sama seperti di foto.

Munarman meminta Goenawan Moehammad dan The Wahid Institut segera meminta maaf atas fitnah tersebut. Bila dalam waktu 1×24 jam tidak meminta maaf, pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

Sebelumnya, Munarman justru berpendapat AKKBB telah memfitnah Laskar Islam. pihaknya balik menuding AKKBB yang menyulut tindak kekerasan.

“Pernyataan Syafií Anwar anggota AKKBB bahwa Laskar Islam menganiaya wanita, anak-anak dan orang cacat, adalah ucapan fitnah,” ujar Munarman dalam rilisnya, Senin (2/6/2008).

Bahkan kata Munarman, AKKBB merupakan pihak yang memicu kerusuhan dengan menyebut Laskar Islam adalah Laskar Syetan dan Laskar Kafir. Hal inilah yang mengundang amarah yang berujung pada aksi brutal dengan memakan korban 29 orang luka-luka.

Dalam pandangan mantan Ketua YLBHI, AKKBB merupakan pendukung aliran Ahmadiyah. Jadi, AKKBB tidak berhak mencampuri dalam urusan umat Islam. Karena, ini akan memperluas konflik antarumat beragama.

“Tidak ada satu pun organisasi Islam yang membela Ahamdiyah. Sebab, pembela Ahmadiyah hanyah LSM-LSM Komprador yang dibiayai asing,” kata Munarman.

Andy Sulistiyanto

Sumber: Cyber Sabili

Blog Stats

  • 30,489 hits

a

Komentar Terakhir

bekti ham di Tentang AKKBB
Sajjydah di Petisi Kebebasan Beragama
dinar aprillia sandi… di Ahmadiyah Mengadu ke MK
madmad di Tentang AKKBB
M Munir di Petisi Kebebasan Beragama

Kebebasan Beragama