Apriadi Gunawan , The Jakarta Post , Medan | Mon, 01/25/2010 9:53 AM | Headlines
Security was restored Sunday after two Protestant churches and a pastor’s house were set on fire allegedly by a Muslim mob in Sibuhuan, Padang Lawas regency, North Sumatra.
This is reportedly the first time such attacks have happened in the history of North Sumatra, where significant Muslim and Christian communities live alongside each other.
Two unregistered churches were burned down last Friday night by about 1,000 people in Sibuhuan. The attack was the culmination of tensions between Muslims and Christians over the latter’s use of buildings not registered as churches.
North Sumatra Police spokesman Sr. Comr. Baharuddin Djafar said Sunday the attack caused no fatalities, and hundreds of Christians fled.
However, two days after the arson attack, none of the attackers have been arrested by the police.
“We are still investigating the case. We have yet to be able to identify the perpetrators as the burning of the HKBP and GPdI churches were carried out en masse,” Baharuddin told The Jakarta Post.
The leader of HKBP District I overseeing South Tapanuli and West Sumatra, pastor Marolop Sinaga, said at least 272 of his congregation at the HKBP Sibuhuan Resort Sion Nauli Ujungbatu Sosa fled their homes to avoid possible attacks.
He also expressed hope that the local authorities could restore peace and guarantee that his congregation would be able to worship securely and freely.
A police interim investigation, according to Baharuddin, revealed the burnings were incited by local residents angered that church managements failed to show licenses to set up local churches since 1982.
The residents, he added, had repeatedly warned the managements not to go ahead with establishing the two churches in the middle of the majority Muslim communities.
Baharuddin said there been an agreement in 1992 between the locals and the church administrators, stating that the development of the churches would not be continued.
But the agreement was violated and the churches kept continuing activities and worship, he said.
“Last Friday the managements actually were asked to dismantle the buildings used as places of worship but this was not done, so the mob spontaneously burned the two churches,” Baharuddin said.
The case has been discussed by the Padang Lawas administration, local agencies and religious leaders.
“They agreed that all the financial losses caused by the attacks will be covered and that neutral locations would be provided for Christians to rebuild the churches,” he said, adding that a follow-up meeting is scheduled for Monday.
Padang Lawas Regent Basyrah Lubis said his administration would facilitate the issuance of permits to rebuild the two churches.
He also called on the people to maintain peace and mutual respect among followers of different faiths. “Just don’t be afraid. We guarantee that no such incident will happen again,” he said, while calling on the fleeing victims to return home.






4 komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini
Februari 3, 2010 pada 7:48 am
オテモニャン
wsvmyfn
すっごいよ!
オナニー
オナニー
逆援助
SEX
フェラチオ
ソープ
逆援助
出張ホスト
手コキ
おっぱい
フェラチオ
中出し
セックス
デリヘル
包茎
逆援
性欲
Februari 9, 2010 pada 4:28 am
BimaSakti85
masih ada ajah diskriminasi terhadap kaum minoritas di negri ini…
ckckckckk
Januari 11, 2011 pada 9:26 am
acim
Sidang Kasus HKBP Ciketing-4:
Sidang kasus HKBP Ciketing ke-4 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 10 Januari. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. Setelah mangkir dua kali sidang, 5 orang saksi HKBP dihadirkan dalam sidang yang dimulai jam 9.30, dan baru berakhir jam 16.30 dengan menggunakan 4 ruang sidang sekaligus.
Salah seorang saksi HKBP, Pendeta Luspida Simanjuntak memberikan kesaksian di ruang sidang Tirta dengan terdakwa Murhali Barda. Atas pertanyaan Munarman sebagai Kuasa Hukum Murhali, Luspida menyatakan dia tidak melihat terdakwa berada di lokasi kejadian (insiden penusukan) pada 12 September : “Saya tidak melihat beliau (terdakwa Murhali Barda) di Ciketing”, ujar Luspida.
Dalam keterangannya, Luspida mengaku hanya melihat 8 sepeda motor yang datang dari arah berlawanan saat jemaat HKBP 150 an orang berjalan dari Rumah (yang dijadikan Gereja HKBP) di Jl. Puyuh Pondok Timur Indah ke lahan kosong (tempat kebaktian yang disengketakan) di Ciketing. Saat berpapasan delapan pengendara sepeda motor dengan jemaat HKBP, terjadi keributan dan Luspida mengaku mendengar pendeta Purba mengeluh tertusuk, lantas dibawa ke rumah sakit.
Luspida juga mengaku tidak tau menahu soal keributan yang terjadi (pengeroyokan wartawan oleh Jemaat HKBP) sebelum insiden penusukan, karena terfokus pada pendeta Purba yang tertusuk. Malahan Luspida menyatakan dia terkena pukul sampai tiga kali.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, terungkap melalui kesaksian Edi Suryo, Warga Ciketing, bahwa Jemaat HKBP mengeroyok seorang wartawan yang diteriaki maling : ”Saya mendengar wartawan itu diteriaki maling oleh pihak HKBP. Wartawan itu lalu dikeroyok di kebun. Saya sudah meleraikan, tapi wartawan itu ditarik lagi untuk digebuki,” ungkap Edi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (3/1/2011). Tak berselang lama, disusul dengan insiden kedua, bentrokan jemaat HKBP dengan belasan remaja Muslim.
Luspida mengatakan bahwa mereka pindah ke lahan di Ciketing Mustika Jaya atas rekomendasi dari Asda II Pemkot Bekasi. Namun, saat kuasa hukum Murhali Barda bertanya kepada Luspida apakah sudah pernah menunjukan surat tersebut saat berdialog dengan Murhali pada tanggal 1 dan 8 Agustus 2010. Luspida mengatakan tidak menunjukan. Bahkan saat diminta untuk menunjukan bukti surat rekomendasi tersebut di persidangan, Luspida tidak bisa menunjukan.
“Suratnya tanggal 9 Juli 2009 yang ditandatangani Sekda untuk memindahkan tempat ibadah ke lahan milik HKBP. Berdasarkan surat tersebut kami kemudian pindah ke lahan Ciketing”, ujar Luspida
Ternyata surat Pemkot Bekasi itu tidak ditujukan kepada Jemaat HKBP, namun ditujukan kepada Kementrian Agama Kota Bekasi. Surat dimaksud, tertanggal 9 Juli, poin 3 berbunyi :” Kepada Pejabat Kantor Kementrian Agama Kota Bekasi agar menyarankan kepada pendeta dan atau Jemaat HKBP PTI sebaiknya ibadat dilaksanakan di tempat lain milik sendiri..” Kementrian Agama Kota Bekasi juga telah menerbitkan agar Jemaat HKBP agar tidak menggunakan tanah yang ada di kampung Ciketing sebagai tempat untuk beribadat.
Karena kesaksian yang tidak benar tersebut. Shalih Mangara sebagai Kuasa Hukum Murhali Barda meminta kepada Majelis Hakim agar menahan saksi Luspida Simanjuntak. Shalih menyatakan : “ Saksi Luspida, menurut hemat kami banyak keterangannya yang tidak benar. Karena itu, saksi yang bersangkutan tadi sudah disumpah, sudah melanggar pasal 242 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di dalam persidangan. Itu diancam hukuman 9 tahun. Karena itu, penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara, agar mengeluarkan penetapan kiranya yang memberikan saksi tidak benar dibawah sumpah tersebut, pendeta Luspida Simanjuntak dikeluarkan penetapannya agar segera ditahan.”
Shalih menjelaskan lebih lanjut, keterangan palsu atau keterangan tidak benar itu, pertama, dia mengatakan ada surat dari Setda, kenyataannya kan tidak ada. Surat itu ditujukan kepada KLementrian Agama Kota Bekasi dan Muspida. Kebohongan Luspida kedua, dia mengatakan pada saat itu, dia melihat penusukan tapi tak seorang pun yang melihat. Pokoknya, banyak keterangan Luspida yang tidak benar”.
Majelis Hakim menyatakan menampung dan mempertimbangkan permohonan penetapan penahanan saksi HKBP ini, dan menganjurkan kepada Shalih Mangara, jika memang merasa Saksi Luspida melanggar hukum, agar diproses dan dilaporkan kepada penyidik (dalam hal ini kepolisian)
Diakhir persidangan, Shalih juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Murhali Barda. Namun Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan ini.
Selain Luspida Simanjuntak, saksi-saksi HKBP yang dihadirkan antara lain Pendeta Peterson Purba, Sittua Lumban Toruan, dan Nainggolan. Seperti sidang sebelumnya, semua saksi memberikan kesaksian bergiliran di 4 ruang persidangan secara bergantian. Sidang dilanjutkan Kamis 13 Januari, masih mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Munarman, salah satu Kuasa Hukum terdakwa, sejauh ini fakta persidangan belum mengarah pada pembuktian dakwaan : “Masih jauh”, ujarnya (msa)
April 13, 2011 pada 8:28 am
acim
Mesjid Umat Muslim Dibakar di Sumatera Utara, Kemana Suara LSM Liberal?
Kasus pembakaran tempat ibadah kembali terjadi. Kali ini menimpa beberapa mesjid umat muslim di Sumatera Utara. Lagi-lagi kasus ini menambah cacat kelam ujian terhadap umat muslim di Sumatera bagian Utara.
Namun sampai detik ini tidak ada satupun terlihat LSM-LSM seperti Setara Institute dan YLBHI yang biasanya berkoar jika ada aksi-aksi kekerasan beragama untuk mengusut kasus tersebut. Berbeda bagaimana jika Ahmadiyah yang mengalami tindak kekerasan,. KOMNAS HAM pun masih mengumpulkan barang bukti.
Dari pantauan eramuslim.com, media-media di Sumatera Utara pun sepi atas pemberitaan akan hal ini. Padahal dalam beberapa kurun waktu belakangan setidaknya ada lima Mesjid yang mengalami pembakaran atau pengrusakan. Diantaranya:
Pembakaran dan pengrusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Pembakaran dan pengrusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Pembongkaran Masjid Al IKhlas di Jl. Timur No. 23, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pembakarn Masjid Fii Sabilillah di Jl. Lintas Tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir.
Pembakaran Masjid Besitang, Desa Selamet, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, perwakilan 24 organisasi Islam di Sumatera Utara sudah bergerak. Mereka menuntut pihak kepolisian mengungkap kasus ini dengan segera. Mereka juga menayangkan video kebakaran dua masjid di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 31 Maret 2011.
Setelah itu, Sudirman Timsar selaku Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumut, mengatakan bahwa pihaknya dikagetkan setelah mengetahui adanya dua mesjid di Asahan yang terbakar dalam waktu yang hampir bersama yakni Masjid Nur Hikmah dan Mesjid Taqwa di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan.
“Masjid Taqwa terbakar sekitar pukul 01.30 WIB, sedangkan Masjid Nur Hikmah pukul 02.00 WIB,” katanya.
“Banyak hal mencurigakan yang dapat menjadi indikasi kalau kebakaran itu disengaja,” kata Ketua Umum Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Sudirman Timsar Zubil,di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Timor Medan
Sekali lagi, Umat muslim kembali dicoba. Dan disini arti kekerasan beragama menjadi kabur. Mereka yang biasanya gigih membela kelompok tertindas, kini tidak lagi bergema suaranya.(pz/wspd/voa)