You are currently browsing the monthly archive for Mei 2008.
Jemaat Ahmadiyah Minta Suaka ke Australia
Kamis, 15 Mei 2008 – 10:15 wib
DENPASAR – Sejumlah warga Ahmadiyah asal Lombok, NTB, meminta perlindungan dengan mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Bali, Jalan Mpu Tantular, Denpasar.
Mereka didampingi penggiat LBH Bali dan Aliansi Kebebasan untuk Toleransi (Akur). Ada 13 anggota jemaat Ahmadiyah yang datang, mewakili 138 jemaat lainnya yang kini berada di asrama pengungsian di Lombok. Mereka mengaku ingin pergi ke Australia untuk meminta suaka.
Setiba di halaman Konjen, mereka ditemui seorang staf dan seorang petugas keamanan. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk.
“Untuk sementara, permintaan Anda tidak bisa diterima, karena itu merupakan instruksi dari atasan. Kalau mau ke Australia, prosedurnya harus ke Kedubes Australia di Jakarta,” kata staf konjen itu saat menemui para jemaat Ahmadiyah, Kamis (15/5/2008).
Setelah mendapatkan jawaban tersebut, para jemaat itu tidak jadi masuk. Salah seorang anggota Ahmadiyah, Sulhain, mengatakan alasan penolakan dari pihak Konjen tidak jelas.
“Padahal setahun lalu, saudara-saudara kami dari Lombok meminta suaka dan diterima. Tapi kok sekarang tidak. Kata stafnya sih alasannya instruksi dari atasan,” kata Sulhain.
Syahidin, anggota jemaat yang lain, mengatakan, “Kami memilih mencari suaka di Australia karena di negeri sendiri kami tidak mendapat jaminan keamanan. Yang membuat resah saudara kami di Lombok karena muncul selebaran, yang mengatakan darah kami dianggap halal.”
Ketua Divisi Advokasi LBH Bali Nengah Jimat mengatakan, para jemaat ini selanjutnya akan berupaya mencari suaka ke konsulat jenderal negara lainnya di Bali, seperti Jerman, Jepang, Amerika Serikat, dan Malaysia.
“Dengan tidak diterima di Australia, kami akan mencari ke konjen lainnya,” pungkas Jimat.(Miftachul Chusna/Sindo/jri)
Warga Ahmadiyah Lombok Cari Perlindungan ke Bali
Rabu, 14 Mei 2008 – 16:06 wib
DENPASAR – Aksi teror dan kekerasan terus menghantui warga Ahmadiyah di Lombok, NTB. Mereka pun jauh-jauh datang ke Bali guna meminta perlindungan.
Pencarian suaka itu dilakukan 22 jamaah Ahmadiyah dengan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Jalan Plawa Denpasar, Bali, Rabu (14/5/2008).
“Kami datang mewakili 138 saudara kami di Lombok,” ujar Sulhaen, pimpinan rombongan.
Menurut Sulhaen, Bali dipilih sebagai tempat mencari suaka untuk mengampanyekan kondisi mereka kepada dunia internasional. Ia menyebut, ratusan jamaah Ahmadiyah yang kini mengungsi di asrama Transito Mataram kondisinya memprihatinkan.
Ia lantas membeber delapan tindak kekerasan yang menimpa, di antaranya rumah dibakar, diusir warga, dan aksi ancaman penyerangan terhadap pengungsi di asrama Transito.
Sulhaen mengaku, upaya meminta perlindungan pemerintah di Lombok selama ini sia-sia. Selain itu, hingga kini tidak ada perlindungan khusus dari aparat keamanan.
“Yang lebih meresahkan kami, muncul selebaran yang menyatakan darah Ahmadiyah halal,” ujar Sulhaen.
Direktur LBH Bali Agung Dwi Astika yang menerima rombongan menyatakan siap melakukan advokasi dan menindaklanjuti pengaduan warga Ahmadiyah.
“Kita akan dampingi mereka untuk mencari suaka ke beberapa kantor konsulat asing di Bali. Dengan begitu, masyarakat internasional bisa tahu,” katanya. (Miftachul Chusna/Sindo/jri)
Jumat, 09 Mei 2008,
Ahmadiyah Mengadu ke MK
Jimly Sarankan Tunggu SKB Keluar
JAKARTA – Para anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak putus asa memperjuangkan nasibnya. Menjelang keluarnya SKB (surat keputusan bersama) tentang pembekuan Ahmadiyah dari pemerintah, mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), para anggota JAI kemarin (8/5) minta agar MK angkat bicara. Sebab, masalah yang menimpa Ahmadiyah berkaitan dengan hak yang dijamin konstitusi.
“Ini sudah menyangkut hak konstitusional dan tugas MK adalah untuk menjaga konstitusi,” kata Anick H.T., anggota AKKBB. Dia berharap agar MK bisa bersikap. Pertimbangannya, beberapa hakim konstitusi memiliki akses ke pemerintah. Misalnya, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud M.D.
Asmara Nababan, anggota AKKBB, menambahkan bahwa Indonesia bisa disebut sebagai negara yang gagal jika tidak bisa memberikan perlindungan maksimal atas hak-hak konstitusional. “Sangat diharapkan MK bicara. Suka atau tidak suka, MK adalah penjaga terakhir konstitusi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jimly yang kemarin menerima wakil AKKBB menjelaskan, MK didesain sebagai sebuah lembaga peradilan. Pada dasarnya, lembaga peradilan bersifat pasif. “Itu artinya harus menunggu perkara,” katanya. Turut mendampingi Jimly, antara lain, hakim konstitusi Laica Marzuki, Haryono, Mahfud M.D., dan Sekjen MK Janedjri M. Gaffar.
Meski demikian, lanjut Jimly, MK tetap memberikan perhatian terhadap persoalan JAI. Wujudnya, diskusi tentang JAI di internal sembilan hakim konstitusi. “Ini masalah serius yang bisa menimbulkan multiplying effect,” ujarnya.
Selain meminta JAI melakukan dialog dengan pihak terkait, Jimly justru meminta JAI menunggu keluarnya SKB. Sebab, hingga kini belum dapat dipastikan bentuk dan isi SKB yang merupakan rekomendasi Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) itu. “Hingga kini belum jelas karena SKB akhirnya mundur (diterbitkan). Jadi, alangkah baiknya ditunggu dulu saja,” saran Jimly.
Anjuran Jimly tersebut didasarkan pada masih adanya upaya yang dilakukan terhadap peraturan yang akan diterbitkan pemerintah. Misalnya, judicial review. Dia lantas mencontohkan upaya judicial review terhadap undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 di MK dan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung.
Selain itu, ada pula upaya melalui PTUN atau gugatan perdata. Namun, hakim Laica Marzuki menggarisbawahi, jika SKB diterbitkan dan JAI tidak berkenan, maka perlu dipikirkan lembaga peradilan yang kompeten untuk menangani.(fal/kum)
Sumber: Indopos
Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Tim Pembela Ahmadiyah dan Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Berkeyakinan (AKKB) untuk menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri agar dapat melakukan upaya hukum. Karena pada dasarnya setiap keputusan yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan negara, dapat digugat melalui jalur hukum.
“Karena agak sulit untuk mengomentari sesuatu yang tidak begitu pasti bagaimana bentuk serta isi dari SKB itu,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ketika menerima kunjungan Tim Pembela Ahmadiyah yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, kemarin (8/5) di gedung MK.
Apabila SKB sudah dikeluarkan, dapat dikaji apakah putusan tersebut bersifat mengatur (regeling) atau bersifat ketetapan (beschikking). Jimly kemudian menjelaskan, keputusan yang bersifat mengatur yang dibuat pemerintah dalam bentuk undang-undang maupun produk legislasi kedua seperti PP dan Perpres, dapat dilawan melalui uji materi di MK. Tapi apabila di bawah undang-undang, perlawanan dapat diajukan melalui uji materi kepada Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan bila berbentuk ketetapan yang isinya bersifat konkret, seperti pembubaran, dapat dilawan melalui pengadilan TUN. Atau kalau kasus yang lebih serius, menurut Jimly dapat diajukan ke pengadilan negeri melalui jalur perdata. “Walaupun memang dalam Peraturan Perundang-Undangan No. 10 tahun 2004, SKB tidak disebut secara jelas namun bentuk keputusannya yang dibuat bersifat mengatur atau menetapkan.”
Pemaparan mekanisme itu disampaikan, mengingat MK didesain sebagai lembaga pengadilan yang membuat para hakimnya harus sedikit berbicara. “Karena bisa jadi apa yang dibicarakan menjadi obyek perkara (objectum litis), sehingga setiap komentar yang diberikan para hakim adalah mengikat.” Dan Jimly kembali mengingatkan apapun bentuk putusannya dapat dilakukan upaya hukum.
Melengkapi Jimly, Wakil Ketua MK M. Laica Marzuki menyarankan untuk melakukan dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar memberi wewenang tambahan kepada MK mengenai constitusional complain. Namun menurut Jimly, penambahan wewenang itu tidak bisa hanya difasilitasi melalui revisi undang-undang MK. Karena perlu mengubah sistem peradilan secara keseluruhan. Dan keduanya sepakat agar tim pembela melakukan langkah ekstra-yudisial atau lobi politik untuk mencegah kerugian konstitusi, sebelum SKB dikeluarkan.
Tim pembela Ahmadiyah menilai, rencana pemerintah membubarkan Ahmadiyah mengancam konstitusionalisme di Indonesia. Mereka meminta agar MK menyatakan sikapnya sebagai penjaga gawang konstitusi. Mengingat ada dua kesalahan yang dilakukan negara terhadap perlindungan konstitusi warga negaranya. “Pertama pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai tindak kejahatan kekerasan. Dan kedua mengabaikan kewajiban konstitusional yang dimuat dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan perlindungan HAM dari pemerintah,” ujar anggota Komnas HAM Asmara Nababan.
Selain Todung dan Asmara, tampak hadir Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Koordinator Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Berkeyakinan Anick HT, serta beberapa kyai dari pesantren Cirebon dan Jawa Tengah.
Sumber: Jurnal Nasional, 9 Mei 2008
Bangun Perdamaian dalam Perbedaan
by : Ika Karlina Idris
Tidak boleh ada tindak kekerasan terhadap warga negara demi alasan apapun.
SURAT Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan jamaah Ahmadiyah dinilai akan memicu tindak kekerasan yang lebih besar terhadap jamaah Ahmadiyah. SKB itu sendiri saat ini masih dalam pengkajian serius.
Sejumlah aktivis perempuan dari berbagai lembaga mengungkapkan keprihatinannya seusai mendengar kesaksian dari kaum ibu dan anak-anak jamaah Ahmadiyah di Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Sekretaris Umum Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP) Musdah Mulia, sudah banyak organisasi non-pemerintah yang menyuarakan adanya kekerasan tersebut, tapi tetap tidak mendapat respons.
Selain itu, Musdah mengingatkan pemerintah agar tidak merujuk pada pendekatan yang digunakan Pakistan dan Arab Saudi dalam menangani Ahmadiyah. Bagaimanapun, Indonesia bukan negara Islam dan masyarakatnya sangat plural. “Harus ada penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Di sisi lain, Musdah menambahkan, masyarakat harus bisa berpikiran jernih dan tidak main hakim sendiri. Masalah Ahmadiyah, lanjutnya, hanya masalah perbedaan interpretasi. “Islam harus menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia, mari kita bangun perdamaian dalam perbedaan dan keragaman,” ujarnya.
Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, tidak boleh ada tindak kekerasan terhadap warga negara demi alasan apa pun. Dalam setiap kasus kekerasan, pihak yang paling menderita adalah kaum ibu dan anak-anak.
Selama ini, jika terjadi aksi anarkis terhadap jamaah Ahmadiyah, ibu-ibu selalu menjadikan diri mereka sebagai pagar hidup untuk melindungi masjid, sekolah, dan rumah-rumah yang akan diserbu. Sedang anak-anak sering kali tidak bisa mendapat pendidikan dan belajar mengaji karena sekolah dan madrasah mereka dihancurkan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchan mengatakan, jika kekerasan dalam memeluk agama terus terjadi, maka otomatis terjadi pewarisan atas nilai-nilai kekerasan pada generasi muda. “Selain ketegasan dari pemerintah, kami juga mengharapkan setiap pemimpin agama mengajarkan toleransi pada kelompoknya,” katanya. Ika Karlina Idris
SUmber: Jurnal Nasional
08/05/2008 18:00 WIB
Jelang SKB Diterbitkan, Ahmadiyah Mengadu ke MK
Moksa Hutasoit – detikcom
Jakarta – Merasa keleluasaan beragamanya akan dipotong oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal ajaran yang melenceng dari Islam, Ahmadiyah mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan berlangsung secara terbuka.
Dalam acara itu hadir kuasa hukum Ahmdiyah Todung Mulya Lubis, Ketua MK Jimly Asshidiqie, Hakim Konstitusi Mahfud MD, Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, Direktur LBH Asfinawati, dan 11 kyai.
Pertemuan berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2008).
Dalam pertemuan itu, Jimly mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah soal nasib Ahmadiyah.
“Kalau kita terlihat jarang bicara, sekali kita bicara itu akan mengikat. Makanya kita hemat berbicara. Kita tunggu dululah keputusannya,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, kalau ada peraturan yang dibuat oleh pemerintah masih dapat dilawan dengan dibawa ke MK.
“Tidak ada satu bentuk perundang-undangan dari mulai yang paling rendah sampai yang paling tinggi yang tidak bisa dilawan jika diangggap merugikan masyarakat. Jadi tidak usahlah seolah-olah sudah gelap persoalan ini hingga harus dibawa sampai ke PBB. Ini masih dapat diselesaikan dan salah satu peluangnya lewat MK,” beber pria berkacamata ini.
Salah satu kyai Maman Imanul Ulhaq dari Pondok Pesantren Al Mizan menyatakan MUI jangan lagi mengeluarkan fatwa yang tidak mendengar suara rakyat.
“Tidak usah keluarkan fatwa lagi, kyai tidak setuju dengan posisi MUI yang diberi wewenang besar dan dibiayai oleh negara. Selain fatwa MUI pemerintah juga harus mendengar suara dari masyarakat,” kata Maman.
Maman menuturkan, lebih baik MUI mengeluarkan fatwa yang produktif terhadap masyarakat.
“Misalnya fatwa tentang koruptor dan lumpur Lapindo daripada mengelaurkan fatwa tentang ini (Ahmadiyah),” kata dia. ( nik / gah ) i
Jemaah Ahmadiyah Desak SKB Pembubaran Tak Dikeluarkan

Ratusan Jemaah Ahmadiyah melakukan long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak agar pemerintah mengurungkan niatnya mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) untuk melarang kegiatan Ahmadiyah.
Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan mencederai UUD 45. Segala kegiatan yang dilakukan Ahmadiyah juga dijamin konstitusi seperti UU No 39/1999 tentang HAM dan UU No 12 / 2005 tentang Ratifikasi Kovensi International Hak Sipil dan Politik. Alasan inilah yang mendasari para Jemaah Ahmadiyah menentang dikeluarkannya SKB pembubaran.
“Jemaah Ahmadiyah bagian dari bangsa Indonesia memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya,” tegas Koordinator Aksi, Anick HT, Selasa (6/5) siang. Kesamaan di muka hukum, lanjutnya, menjadi dasar agar Ahmadiyah bisa terus beraktivitas karena pelarangan berarti sebuah pelanggaran hukum.
Menurut Anick, aktivitas para jemaah ahmadiyah dijamin dalam konstitusi. “Ahmadiyah tidak mungkin bisa dilarang, karena memiliki badan hukum resmi sejak tahun 1953. Apalagi mereka selama ini tidak melanggar hukum bahkan selalu menjadi korban,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Anick, saat ini Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan telah melayangkan surat kepada Dewan Keamanan PBB tentang pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Melalui surat itu, harapnya, PBB dapat menekan pemerintah untuk mengurungakan niat mengeluarkan SKB pembubaran organisasi Ahmadiyah.
Sementara itu salah seorang Jamaah Ahmadiyah Asal Jatinegara Jakarta Timur yang turut dalam aksi demo itu Widarsih (65) mengatakan, jika selama ini dirinya bertekad melakukan perlawanan melalui jalur hukum jika Ahmadiyah benar-benar dibubarkan. “Kami akan tetap melawan karena kami yakin berada dijalan kebenaran,” kata ibu tiga anak ini.
Dalam aksi yang berlangsung tertib, pengunjuk rasa membawa berbagai poster seperti Save Our Nation, Selamatkan Ahmadiyah, Selamatkan Martabat Bangsa. Tolak SKB 3 menteri, Indonesia Bukan Negara Islam. Usai menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.
Penulis: agus
Sumber: purwoko
Sumber berita: BeritaJakarta
Press Release
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB)
Ketika para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, ada cita-cita besar untuk mendirikan suatu negara modern yang dapat menjadi ’rumah bersama’ bagi keanekaragaman suku, budaya, agama, adat istiadat, bahasa, dan kepercayaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Karena itulah, dengan sangat arif para pendiri bangsa ini meletakkan landasan pendirian Indonesia di atas Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan hasil konsensus bagi tatanan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat.
Akhir-akhir ini, konsensus dasar itulah yang sedang digugat oleh proses-proses sosial-politik yang sangat mengkhawatirkan, khususnya dalam ranah kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak paling asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Memang harus diakui, proses reformasi juga telah membawa kemajuan signifikan: dicantumkannya pasal-pasal perlindungan HAM dalam konstitusi, disahkannya UU HAM No 39/1999, maupun ratifikasi dua protokol pokok HAM internasional (UU No 11/2005 dan UU No 12/2005). Akan tetapi, pada praktiknya, seluruh jaminan konstitusional dan HAM dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan ini seperti lumpuh tak berdaya ketika berhadapan dengan praktik-praktik intoleran, yang sering kali mengarah pada tindakan kekerasan. Apalagi, yang menambah rumit persoalan, negara ditengarai melakukan ’politik pembiaran’, dan gagal menjalankan amanat konstitusi yang sudah dengan tegas menggariskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” (UUD 1945, Pasal 28I, ayat 4).
Situasi yang dilukiskan di atas itulah yang mendorong berbagai kelompok yang menaruh perhatian pada kebebasan beragama dan berkeyakinan merasa perlu mengajak semua pihak, terutama pemerintah sebagai pengelola negara ini untuk:
- Menegaskan bahwa negara kita negara hukum dan konstitusional. Artinya segala proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa didasarkan atas konstitusi dan hukum, bukan atas desakan kelompok kepentingan, keyakinan, dan golongan tertentu, apalagi yang jelas-jelas antidemokrasi dan menghalalkan kekerasan.
- Menjamin hak-hak kebebasan dasar (normative) setiap warganegara Indonesia tanpa kecuali;
- Menunjukkan komitmen tinggi untuk mewujudkan kesetaraan tiap-tiap warganegara di muka hukum, dan terutama dalam menegakkan rule of law;
- Menolak tegas sikap-sikap dan perilaku intoleransi dan segala bentuk kekerasan;
- Menjamin penegakan hukum atas siapapun yang bersalah tanpa pandang bulu.
Secara khusus, kami menyerukan kepada Presiden dan para menteri untuk:
Meninjau Ulang dan membatalkan penerbitan SKB 3 menteri tentang Pelarangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia
dengan berbagai pertimbangan:
- Pelarangan ini sangat jelas melanggar konstitusi yang sudah kita sepakati sebagai acuan kehidupan berbangsa.
- Pelarangan ini akan berdampak buruk bagi hancurnya integrasi bangsa, dan citra Indonesia sebagai negara demokratis dan negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
- Pelarangan ini akan menjadi preseden pelarangan dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok lain yang dianggap berbeda.
Semoga Tuhan, Pencipta dan Pemelihara kehidupan, menyertai upaya baik kita semua untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih beradab.
6 Mei 2008
Aliansi Kebangsaaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Jelang Keluarnya SKB Tiga Menteri, AKUR NTB Keluarkan Pernyataan Sikap
Mataram (SUARA NTB).
Menjelang keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan ajaran ahmadiyah, Senin (5/5) kemarin AKUR (alainsi Kebangsaan untuk Toleransi) yang terdiri dari sejumlah organisasi dan LSM mengeluarkan pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu mendukung perjuangan Ahmadiyah dan menolak semua keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Bertempat di kantor Aula NU mataram, AKUR yang terdiri dari PMII Cabang Mataram, PPMI kota Mataram, BEM IAIN Mataram, LeNSA NTB, SDK, JARIK Mataram, PW.IPNU NTB, LARD NTB mengeluarkan enam poin pernyataan sikap, “Namun yang paling utama adalah menolak SK pelarangan terhadap Ahmadiyah” terang direktur LARD NTB, Taufiqurrahman. Menurutnya, pelarangan tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan falsafah Pancasila.
Tidak hanya itu dirinya juga mendesak pemerintah urung mengeluarkannya, karena SK pelarangan tersebutjuga melanggar hak asasi manusia.
Tidak hanya poin-poin itu saja, AKUR juga terdiri dari LPM RO’YUNA IAIN Mataram, LPM Pena Kampus Unram, PI NTB, KRAK NTB serta DPW Ahmadiyah NTB dan DPD Ahmadiyah Kota Mataram juga menuntut pemerintah memberikan semua jaminan yang dibutuhkan Ahmadiyah. Diantaranya jaminan keamanan, pendidikan, kesehatan dan mengembalikan warga Ahmadiyah kekampung halamannya masing-masing. Dalam pembacaan pernyataan sikap itu juga dihadiri sejumlah pengurus Ahmadiyah syaiful Uyun dan Udin al-Pancori.
Kabit Humas Polda NTB melalui Kasubbid Publikasi Dra.Hj.Tribudi pangastuti yang ditemui sebelumnya mengtakan Polri akan memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga masyarakat, “Tidak terkecuali warga Ahmadiyah” tuturnya. Pengamanan yang dimaksudkan dengan meningkatkan kewaspadaan untuk mencermati setiap perkembangan situasi terhadap warga Ahmadiyah.
Oleh karenanya dalam pengamanan tersebut akan dilakukan dengan sistem terbuka yakni dengan melakukan patroli-patroli dilokasi-lokasi atau tempat-tempat pengikut Ahmadiyah berada. “Jangan sampai ada tindakan –tindakan reaktif atau anarkhis terhadap pengikut Ahmadiyah” tandasnya. Sementara pengemanan dengan system tertutup yakni dengan mencermati perkembangan yang ada. Ditambahkannya, khusus untuk wilayah mataram sudah melakukan koordinasi dengan Kanwil Depag, Walikota dan pihak terkait serta pengurus Ahmadiyah guna menciptakan situasi yang kondusif.
(Use)







Komentar Terakhir