You are currently browsing the monthly archive for April 2008.
Melly Febrida – detikcom
Jakarta – Salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution telah menyampaikan pendapatnya mengenai Ahmadiyah kepada Presiden SBY. Namun pendapatnya itu tidak disampaikan secara langsung ke SBY.
“Sudah dibicarakan tapi tidak secara langsung ke SBY karena situasi tidak mengizinkan. Saya sudah komunikasikan pendapat saya melalui Pak Hatta Rajasa dan Pak Sudi Silalahi,” kata Adnan Buyung kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
Menurut Buyung, pendapat yang disampaikannya itu murni atas nama pribadi sebagai anggota Wantimpres. “Karena Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat, bisa secara individu menyampaikan pendapatnya,” ujar dia.
Langkah itu, lanjut Buyung, diambil karena informasi yang beredar surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang Ahmadiyah akan keluar pada Rabu ini. “Saya kan harus cepat. Jadi walau belum atas sidang, saya sudah mendahului,” imbuh pria berambut putih itu.
Buyung mengaku sikap yang dipilihnya ini karena ingin memperjuangkan kebenaran. “Biar (SKB) didukung MUI, FPI atau Hizbut Tahrir , saya tidak peduli. Yang saya perjuangkan itu kebenaran dan hak hidup orang banyak. Ini negara demokrasi,” pungkas pengacara senior sendiri. ( mly / nrl )
Detik.com, 23/04/2008 16:37 WIB
Jakarta (ANTARA News) – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan berupaya untuk mencegah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah.
“Kita akan coba secepatnya bagaimana bisa mencegah keluarnya SKB itu,” kata anggota Wantimpres bidang hukum, Adnan Buyung Nasution, setelah menerima Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa.
Dalam konferensi pers, Adnan menegaskan tidak ada suatu landasan hukum untuk mengambil tindakan impresif kepada kepercayaan masyarakat.
“Wantimpres amat serius tanggapi masalah ini,” ujarnya.
Adnan juga berpendapat, keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) sebenarnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Bahkan, ia menyatakan landasan hukum pembentukan Bakor Pakem yang berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung No 004/JA/01/1994 sebenarnya juga tidak kuat.
“Memang tidak ada landasan hukum kuat, melihat bagaimana terbentuknya pada 1994. Memang dia bukan berdasarkan undang-undang,” katanya.
Bakor Pakem dibentuk pada masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto melalui SK Jagung No 004/JA/01/1994 tertanggal 15 Januari 1994 saat Jaksa Agung dijabat oleh Singgih.
Badan itu bersifat koordinatif, terdiri atas beberapa lembaga negara yang pada saat itu dianggap relevan untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan di masyarakat.
Adnan mengatakan Wantimpres akan berusaha secepatnya menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengingat Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyatakan SKB penghentian aktivitas Ahmadiyah akan dikeluarkan pada Rabu, 23 April 2008.
Dialog antara Wantimpres, JAI, dan AKKBB berlangsung tertutup dari liputan wartawan selama 90 menit.
Sebelum dialog dimulai, perwakilan Ahmadiyah, JH Lamardy, meminta Wantimpres menyampaikan pengaduan mereka kepada Presiden dan meminta perlindungan Presiden untuk keberlangsungan keyakinan mereka.
Adnan mengatakan Wantimpres telah mempertimbangkan dialog dengan JAI itu dari segala sudut pandang.
Ia menambahkan apabila SKB itu dikeluarkan akan menjadi preseden buruk terhadap golongan-golongan lain.
“Ini akan jadi preseden kepada golongan-golongan lain kalau Ahmadiyah tidak ada jaminan,” ujarnya.
Menurut dia, zaman saling bunuh-membunuh karena beda pendapat dan saling menyingkirkan karena beda pikiran, sudah lama berlalu.
Sekarang ini, lanjutnya, negara justru melindungi seluruh warganya dan mengajarkan masyarakat hidup bernegara dalam perbedaan pikiran.(*)
Antara, 22/04/08 18:34
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polri Jenderal Sutanto menjamin keselamatan pengikut Ahmadiyah. “Tersangka aja kami lindungi, apalagi yang bukan,” katanya usai penyematan wing penerbangan kehormatan TNI Angkatan Udara dan warga kehormatan Korps Pasukan Khas untuk Sultan Brunei Hassanal Bolkiah di Markas Besar TNI Cilangkap, Rabu (23/4).
Pemerintah saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah. Surat keputusan bersama akan ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Sutanto menegaskan semua orang mendapat hak pelayanan yang sama dalam hal keamanan. “Siapapun,” katanya.
Pekan lalu, Perwakilan Jemaat Ahmadiyah Indonesia melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah mereka diserang di beberapa tempat di Jawa Barat.
Perwakilan Jemaat Ahmadiyah Indonesia kemarin bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden untuk meminta perlindungan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kami harapkan dan kami mohon Pak Presiden untuk melindungi keamanan masyarakat dan melindungi warga negara sesuai dengan keyakinannya,” kata anggota tim advokasi Ahmadiyah J.H. Lamardy kemarin.
Fanny Febiana
Tempointeraktif, Rabu, 23 April 2008 | 13:26 WIB
“Mempersilakan hidup, tapi melarang bernapas.”
JAKARTA – Jemaat Ahmadiyah Indonesia meminta perlindungan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anggota tim advokasi Ahmadiyah, J.H. Lamardy, berharap Presiden dapat melindungi warga negaranya sesuai dengan keyakinannya. Lamardy juga mengajak masyarakat menjaga dan mengawal konstitusi. “Tidak boleh ada penindasan. Kami beribadah secara damai dan tenang,” ujar Lamardy saat bertemu dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Jakarta kemarin.
Sekitar sepuluh orang wakil Jemaat Ahmadiyah Indonesia bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menemui Dewan Pertimbangan Presiden. Mereka ditemui anggota Dewan Pertimbangan Presiden, antara lain Adnan Buyung Nasution dan Syahrir. Dalam pertemuan tertutup selama dua jam itu, Dewan Pertimbangan mendengarkan pendapat jemaah Ahmadiyah. Para wakil itu juga meminta agar surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah tidak dikeluarkan.
Pemerintah saat ini sedang menyusun SKB penghentian Ahmadiyah. Surat keputusan itu akan ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Agama Maftuh Basyuni, serta Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Rencananya, SKB itu akan segera diterbitkan.
Pendiri Yayasan Anand Ashram, Anand Khrisna, mengatakan, jika surat keputusan itu tetap dikeluarkan, “Itu sama saja dengan mempersilakan hidup, tapi melarang bernapas.” Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dewan Pertimbangan Presiden berjanji akan mencegah penerbitan SKB tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. “Kami akan bekerja secepatnya untuk mencoba mencegah keluarnya SKB itu,” kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, seusai pertemuan.
Dewan Pertimbangan, kata Adnan, akan segera memberikan pendapat kepada Presiden Yudhoyono. Bangsa Indonesia, kata dia, harus membangun semangat dan jiwa demokrasi yang memiliki makna bersikap toleran.
Sementara itu, dari Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur menunggu keputusan pemerintah pusat terkait dengan larangan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat terhadap aktivitas Ahmadiyah. Di Makassar, sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alaluddin Makassar berunjuk rasa memprotes rekomendasi pembubaran Ahmadiyah. FANNY FEBIANA | NININ DAMAYANTI | DEDEN ABDUL AZIZ | IRMAWATI
Korantempo, Rabu, 23 April 2008
Saidiman
Peneliti Jaringan Islam Liberal
Presiden tidak akan menindaklanjuti keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan di Masyarakat (Bakor Pakem) tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam bentuk pembubaran JAI. Pembubaran JAI merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan akan menjadi preseden buruk bagi Presiden dan juga bangsa Indonesia di dunia internasional.
Keputusan Bakor Pakem tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah telah merusak sendi-sendi kehidupan bersama di negara majemuk ini. Bakor Pakem menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak patuh terhadap ajaran-ajaran pokok (agama Islam). Karena itu, Bakor Pakem melarang jemaah Ahmadiyah melakukan kegiatan. Lebih jauh, jika pelarangan ini tidak diindahkan, Bakor Pakem akan meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden dan jajarannya, menyatakan Ahmadiyah sebagai organisasi terlarang.
Keputusan ini mengingatkan kembali pada kesimpulan-kesimpulan Geert Wilders yang menyatakan bahwa Islam adalah agama kekerasan dan Al-Quran adalah kitab fasis. Pelarangan aktivitas Ahmadiyah dengan landasan perbedaan teologis adalah bentuk kekerasan dan fasisme berbasis agama. Secara langsung, Bakor Pakem telah membenarkan kesimpulan Wilders mengenai Islam.
Kekeliruan mendasar Bakor Pakem merekomendasikan pelarangan Ahmadiyah adalah pada pemaksaan penafsiran keagamaannya. Bakor Pakem tidak bertindak selayaknya abdi negara yang harus tunduk pada amanat konstitusi di mana negara berdiri netral di atas semua agama dan keyakinan. Bukan hanya Bakor Pakem, negara pun tidak memiliki wewenang melakukan intervensi terhadap doktrin kebenaran agama. Tidak ada yang lebih berhak menghakimi sebuah keyakinan.
Demokrat
Fenomena rekomendasi pelarangan Ahmadiyah mengejutkan di tengah upaya Indonesia memperbaiki citra di dunia internasional. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, yang diharapkan menjadi wilayah eksperimentasi demokrasi di dunia Islam pada umumnya. Banyak pengamat yang ragu kultur Islam bisa menerima demokrasi sebagai sistem kehidupan politik. Islam dilihat sebagai entitas budaya yang unik.
Ada tiga karakter utama masyarakat muslim yang, menurut Samuel P. Huntington, Elie Kedourie, dan Bernard Lewis, menjadi penyebab utama gagalnya eksperimentasi politik demokratis di dunia muslim. Pertama, Islam dipahami sebagai pandangan hidup yang menyeluruh, tidak ada beda antara politik dan agama. Pandangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi sebagai kedaulatan rakyat. Kedua, pandangan di atas diterima secara umum oleh masyarakat muslim. Ketiga, masyarakat muslim cenderung antipati terhadap ide-ide pembaruan yang berasal dari Barat, hanya karena ia berasal dari Barat. Tidak sedikit pemikir lain yang tampak putus asa dengan fenomena ini. Fareed Zakaria bahkan tidak merekomendasikan demokrasi liberal untuk masyarakat muslim, melainkan otokrat liberal. Masyarakat muslim, menurut Zakaria, sebaiknya mencontoh praktek politik Cina dan Singapura, bukan Eropa Barat atau Amerika Serikat.
Kesimpulan di atas sesungguhnya memiliki banyak bukti dalam kehidupan masyarakat muslim dunia, yakni masih minimnya penerimaan terhadap demokrasi oleh negara-negara berpenduduk muslim. Praktis, hanya Mali dan Indonesia yang telah menjadi negara demokratis ditinjau dari pelaksanaan pemilu dan tersedianya institusi-institusi demokratis. Selebihnya adalah negara nondemokratis dan semidemokratis. Bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakbebasan lainnya bahkan ditemukan paling tinggi di negara-negara muslim.
Religiositas
Meski begitu, tidak sedikit pula pengamat yang memandang positif pertumbuhan demokrasi di negara-negara muslim. Demokrasi, bagi kelompok ini, bukanlah produk budaya tertentu yang hanya mungkin tumbuh dalam wilayah teritorial tertentu. Demokrasi adalah sesuatu yang universal yang bisa tumbuh di mana pun dan kapan pun. Peneliti Saiful Mujani menemukan bahwa karakter masyarakat Indonesia sesungguhnya adalah lahan subur bagi tumbuhnya demokrasi. Masyarakat Indonesia yang toleran, gemar berjejaring, dan memiliki tingkat partisipasi politik yang cukup tinggi sesungguhnya bentuk-bentuk budaya demokratis. Saiful menyebut masyarakat Indonesia sebagai muslim demokrat. Istilah ini ingin menjelaskan bahwa masyarakat muslim Indonesia sama sekali bukan halangan bagi tumbuhnya demokrasi. Masyarakat Indonesia bisa menjadi Islam sekaligus demokratis.
Kesimpulan mengenai kompatibilitas antara Islam dan demokrasi bukan sesuatu yang mudah. Dunia Islam dikenal sebagai lahan subur kebangkitan agama atau religiositas setelah runtuhnya komunisme. Kebangkitan agama ini muncul di semua negeri berpenduduk muslim. Bagi banyak kalangan, kebangkitan agama adalah alamat buruk bagi demokrasi. Tapi sesungguhnya hal ini tidak akan menjadi persoalan jika agama tidak diposisikan sebagai lawan bagi demokrasi. Di banyak negara muslim, kaum agamawan justru adalah penggerak proses demokratisasi. Kelompok tarekat dan sufi adalah gerakan oposisi yang sangat kuat bagi kekuasaan militer di Turki. Demikian halnya kelompok Islam yang diharapkan bisa memperkuat budaya demokratis di Malaysia.
Keputusan Bakor Pakem dengan landasan teologis Islam adalah semacam penyimpangan dari fenomena umum masyarakat Islam dunia yang mulai tumbuh sebagai masyarakat demokratis. Ini adalah bentuk religiositas yang bertentangan dengan demokrasi. Bisa diduga bahwa rekomendasi Bakor Pakem untuk pembubaran Ahmadiyah tidak akan diterima oleh Presiden. Presiden harus berpikir berkali lipat untuk melarang JAI, yang telah ada di Indonesia sejak 1920-an. Jika keputusan pembubaran JAI itu dikeluarkan, Presiden tidak hanya harus bersiap menanggung malu di dunia internasional, tapi juga harus bersiap dijatuhkan karena telah melakukan pelanggaran konstitusi dan menyalahi sumpah jabatan. Masyarakat muslim Indonesia yang toleran dan cinta damai juga harus menimbang ulang jika harus memilih seorang Presiden fasis dan pelanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. *
Korantempo, 23 April 2008
Djohan Effendi, CENDEKIAWAN
Wakil Presiden Jusuf Kalla pekan lalu diberitakan akan mencoba merumuskan solusi yang tepat atas masalah jemaah Ahmadiyah Indonesia yang difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, kita membaca berita bahwa pakem Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan rapat untuk membahas masalah ini. Tulisan ini dimaksudkan memberi masukan kepada pihak berwenang untuk menemukan solusi tersebut.
Pertama-tama perlu kita catat bahwa jemaah Ahmadiyah Indonesia sudah hadir di bumi Nusantara ini sejak 82 tahun yang lalu. Mubalig Ahmadiyah pertama datang ke Indonesia pada 1925. Kedatangan mubalig itu didahului oleh kepergian beberapa pemuda Indonesia ke Qadyan, India, untuk meneruskan studi agama Islam. Merekalah yang mengundang agar dikirim mubalig Ahmadiyah ke Indonesia. Sejak awal kedatangannya telah timbul reaksi dari kalangan ulama Islam. Terjadi perdebatan dan polemik. Hal ini terjadi di Minangkabau dan Jakarta serta dilakukan dengan adu argumentasi. Tidak ada tuntutan pelarangan, tidak ada berita perusakan. Kedua belah pihak saling menghormati pendirian masing-masing.
Persoalan Ahmadiyah kembali menjadi hangat setelah Rabithah Alam Islami memfatwakan bahwa Ahmadiyah nonmuslim dan meminta negeri-negeri Islam melakukan tindakan terhadap Ahmadiyah. Karena itu, pemerintah Arab Saudi, misalnya, tidak memperkenankan penganut Ahmadiyah masuk ke Tanah Haram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah. Lembaga legislatif Republik Islam Pakistan menerbitkan amendemen konstitusi Pakistan dan menetapkan bahwa penganut paham Ahmadiyah minoritas nonmuslim. Pemerintah Pakistan tidak melarang organisasi Ahmadiyah bahkan, sesuai dengan konstitusi, menyediakan kursi dalam parlemen Pakistan selaku kelompok minoritas.
Masalah yang timbul di Indonesia bukan pada fatwa sesat itu sendiri, karena fatwa semacam itu bukan hal baru, bahkan muncul sejak awal kehadiran jemaah tersebut di negeri kita. Fatwa sesat-menyesatkan adalah masalah yang terjadi di semua agama sejak mula. Semua paham keagamaan mengklaim bahwa paham keagamaannyalah yang benar dan yang lain salah, bahkan sesat. Sebab, kehadiran sebuah paham baru justru karena menganggap paham-paham keagamaan yang lain tidak benar. Tanyalah kepada teman-teman yang sekarang aktif menyebarkan apa yang mereka namakan paham salaf, apakah paham-paham selain mereka itu benar atau sesat? Pasti jawabannya hanya paham salaf yang mereka anutlah yang benar dan yang lain menyimpang dari ajaran yang benar. Muhammadiyah tidak akan muncul sekiranya mereka menganggap paham dan praktek keagamaan yang dianut dan dilakukan oleh kaum nahdliyin itu benar. Justru karena kalangan Muhammadiyah dan organisasi sealiran dengannya menganggap banyak praktek di kalangan nahdliyin yang merupakan bidah–setiap bidah adalah sesat dan setiap kesesatan itu dalam neraka–mereka mengajarkan dan melakukan praktek keagamaan berbeda yang mereka anggap benar.
Menganggap paham keagamaan orang lain sebagai sesat tidaklah menjadi masalah selama tidak memaksakan paham sendiri untuk dianut oleh orang lain dan sekaligus berusaha menafikan hak hidup paham keagamaan orang lain yang berbeda dengan paham keagamaannya sendiri. Problem yang berada di hadapan pemerintah kita sekarang adalah bagaimana menanggapi tuntutan beberapa kalangan agar melarang paham dan organisasi jemaah Ahmadiyah Indonesia karena telah difatwakan sesat oleh MUI. Saya rasa masalah ini harus dipikirkan dan dipertimbangkan semasak-masaknya.
Pertanyaan yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sebenarnya hubungan antara manusia dan institusi, yang dalam hal ini hubungan antara warga negara dan negara? Jelas sekali bahwa yang primer adalah manusia, sedangkan institusi hanya bersifat sekunder. Warga negara sebagai manusia tetap ada walau tanpa negara. Adapun negara tanpa warganya tidak akan ada. Negara dibentuk oleh manusia sebagai warganya untuk kepentingan mereka. Sebab, bagaimana mungkin sebuah negara menafikan hak sipil warganya tanpa alasan konstitusional sebagai kesepakatan bersama semua warga.
Hubungan negara dengan warganya juga harus dilihat dari perspektif hubungan manusia dengan Tuhan Al-Khaliq. Bumi ini dianugerahkan Tuhan kepada umat manusia sebagai tempat kediaman mereka. Kalau Tuhan Al-Khaliq sendiri memberikan kebebasan kepada manusia untuk hidup di atas bumi-Nya tanpa pembatasan hanya bagi mereka yang beriman kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah negara atau aparat negara membatasi hak sipil warganya? Apalagi antara sesama warga negara.
Menanggapi wacana pelarangan suatu paham keagamaan atau kepercayaan, saya mengajukan beberapa pertanyaan yang perlu direnungkan, terutama oleh aparatur pemerintah. Pertama, kalau tindak pelarangan itu didasarkan atas fatwa sebuah lembaga keagamaan, di manakah tempat lembaga keagamaan itu dalam struktur kenegaraan Republik Indonesia? Apakah ia berada dalam struktur kenegaraan atau bahkan berada di atas struktur kenegaraan, sehingga setiap fatwa lembaga tersebut mengikat dan karena itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh negara dalam ini pemerintah RI?
Kedua, kalau sebuah paham keagamaan dilarang, apakah hak sipil para penganutnya sebagai warga negara RI hilang, terutama dalam kaitan kebebasan berkeyakinan? Kalau para penganut paham tersebut berkukuh tetap meyakini paham yang dilarang itu, apakah mereka akan dianggap sebagai pelaku tindak kriminal dan karena itu harus dikenai sanksi hukum pidana?
Ketiga, kebebasan beragama tegas-tegas dijamin oleh konstitusi. Begitu juga Piagam Hak Asasi Manusia dan dokumen-dokumen pelengkapnya telah diratifikasi oleh negara kita. Dengan demikian, bukankah pelarangan dan kriminalisasi penganutan suatu paham keagamaan merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia?
Mengingat hal-hal di atas, saya kira tak ada alternatif lain kecuali melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam konstitusi dan karena itu tidaklah selayaknya negara ikut campur dalam fenomena sesat-menyesatkan kemudian mengambil tindakan melanggar konstitusi dengan mengurangi, apalagi menafikan, kebebasan berkeyakinan warga negara. Jaminan konstitusi atas kebebasan berkeyakinan adalah jaminan bagi warga negara untuk menganut keyakinannya, entah agama, entah paham keagamaan atau kepercayaan secara tulus tanpa paksaan dari siapa pun dan golongan apa pun. Apabila negara ikut campur atau memihak suatu kelompok dalam fenomena kontroversi pemahaman agama, rasa aman dan berkeyakinan akan terganggu. Penganutan suatu paham keagamaan atau kepercayaan, betapapun anehnya paham tersebut, tidak boleh dikriminalisasikan selama tidak melanggar ketertiban masyarakat dan kesopanan umum. Berbeda atau menyimpang dari paham anutan mayoritas tidak bisa menjadi alasan pelarangan sebuah paham. Kalau Tuhan Al-Khaliq sendiri memberikan kebebasan kepada manusia ciptaan-Nya untuk beriman atau tidak kepada-Nya, bagaimana mungkin sebuah negara bertindak melebihi Tuhan sendiri?
SUmber: Korantempo, Sabtu, 12 Januari 2008
Oleh A. Mustofa Bisri
Karena melihat sepotong, tidak sejak awal, saya mengira massa yang ditayangkan TV itu adalah orang-orang yang sedang kesurupan masal. Soalnya, mereka seperti kalap. Ternyata, menurut istri saya yang menonton tayangan berita sejak awal, mereka itu adalah orang-orang yang ngamuk terhadap kelompok Ahmadiyah yang dinyatakan sesat oleh MUI.
Saya sendiri tidak mengerti kenapa orang -yang dinyatakan- sesat harus diamuk seperti itu? Ibaratnya, ada orang Semarang bertujuan ke Jakarta, tapi ternyata tersesat ke Surabaya, masak kita -yang tahu bahwa orang itu sesat- menempelenginya. Aneh dan lucu.
Konon orang-orang yang ngamuk itu adalah orang-orang Indonesia yang beragama Islam. Artinya, orang-orang yang berketuhanan Allah Yang Mahaesa dan berkemanusiaan adil dan beradab. Kita lihat imam-imam mereka yang beragitasi dengan garang di layar kaca itu kebanyakan mengenakan busana Kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Kalau benar mereka orang-orang Islam pengikut Nabi Muhammad SAW, mengapa mereka tampil begitu sangar, mirip preman? Seolah-olah mereka tidak mengenal pemimpin agung mereka, Rasulullah SAW.
Kalau massa yang hanya makmum, itu masih bisa dimengerti. Mereka hanyalah mengikuti telunjuk imam-imam mereka. Tapi, masak imam-imam -yang mengaku pembela Islam itu- tidak mengerti misi dan ciri Islam yang rahmatan lil ’aalamiin, tidak hanya rahmatan lithaaifah makhshuushah (golongan sendiri). Masak mereka tidak tahu bahwa pemimpin agung Islam, Rasulullah SAW, adalah pemimpin yang akhlaknya paling mulia dan diutus Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia.
Masak mereka tidak pernah membaca, misalnya ayat “Ya ayyuhalladziina aamanuu kuunuu qawwamiina lillah syuhadaa-a bilqisthi…al-aayah” (Q. 5: 8). Artinya, wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak-penegak kebenaran karena Allah dan saksi-saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum menyeret kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah; adil itu lebih dekat kepada takwa. Takwalah kepada Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan.
Apakah mereka tidak pernah membaca kelembutan dan kelapangdadaan Nabi Muhammad SAW atau membaca firman Allah kepada beliau, “Fabimaa rahmatin minaLlahi linta lahum walau kunta fazhzhan ghaliizhal qalbi lanfaddhuu min haulika… al-aayah” (Q. 3: 159). Artinya, maka disebabkan rahmat dari Allah-lah engkau berperangai lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau kasar dan berhati kejam, niscaya mereka akan lari menjauhimu…”
Tak Mengerti
Sungguh saya tidak mengerti jalan pikiran atau apa yang merasuki pikiran mereka sehingga mereka tidak mampu bersikap tawaduk penuh pengayoman seperti dicontoh-ajarkan Rasulullah SAW di saat menang. Atau, sekadar membayangkan bagaimana seandainya mereka yang merupakan pihak minoritas (kalah) dan kelompok yang mereka hujat berlebihan itu mayoritas (menang).
Sebagai kelompok mayoritas, mereka tampak sekali -seperti kata orang Jawa- tidak tepa salira. Apakah mereka mengira bahwa Allah senang dengan orang-orang yang tidak tepo saliro, tidak menenggang rasa? Yang jelas Allah, menurut Rasul-Nya, tidak akan merahmati mereka yang tidak berbelas kasihan kepada orang.
Saya heran mengapa ada -atau malah tidak sedikit- orang yang sudah dianggap atau menganggap diri pemimpin bahkan pembela Islam, tapi berperilaku kasar dan pemarah. Tidak mencontoh kearifan dan kelembutan Sang Rasul, pembawa Islam itu sendiri. Mereka malah mencontoh dan menyugesti kebencian terhadap mereka yang dianggap sesat.
Apakah mereka ingin meniadakan ayat dakwah? Ataukah, mereka memahami dakwah sebagai hanya ajakan kepada mereka yang tidak sesat saja?
Atau? Kelihatannya kok tidak mungkin kalau mereka sengaja berniat membantu menciptakan citra Islam sebagai agama yang kejam dan ganas seperti yang diinginkan orang-orang bodoh di luar sana. Tapi…
KH A. Mustofa Bisri, pengasuh Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang
Jawapos, Rabu, 23 April 2008
PSIK Siap Ajukan Uji Materi
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Penentuan status Jamaah Ahmadiyah Indonesia melalui surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung dikhawatirkan melanggar hak asasi warga negara. Jika hal itu terjadi masyarakat harus mengajukan uji materi terhadap peraturan pemerintah tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Yudi Latif di Jakarta, Selasa (22/4). PSIK akan mempelajari imbas diberlakukannya SKB terhadap pengikut Ahmadiyah. Jika terbukti melanggar hak asasi warga negara, pihaknya mempertimbangkan mengajukan uji materi 2 bulan ke depan. “Saya kira kita harus melakukan judicial review (uji materi) kepada MK. Kita akan pertimbangkan itu bersama elemen lain,” ujarnya.
Yudi mengingatkan agar negara tidak pasrah didikte satu organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia. Menurut dia, MUI tidak memiliki otoritas mempengaruhi negara dalam menentukan status hukum Ahmadiyah. “MUI tidak ada hak membatalkan konstitusi. MUI harus sadar dengan kapasitasnya. Posisinya berada dalam civil society (masyarakat sipil),” katanya.
Dia mengingatkan, negara tidak mewakili satu organisasi keagamaan dalam menentukan status Ahmadiyah, sehingga SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung cenderung mengabaikan hak warga negara untuk mendapat perlindungan. Jika SKB melampaui wewenang penetapan yurisprudensi intitusi, dikhawatirkan melanggar batas-batas yang ditetapkan undang-undang.
Yudi mengimbau organisasi keagamaan yang mapan dan moderat seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah mengambil sikap menengahi sengketa ini. Dia menyesalkan kedua organisasi itu hingga kini belum mengeluarkan pendapat yang menyadarkan masyarakat mengenai anggapan penyimpangan Ahmadiyah. “Seolah-olah mereka (Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) membiarkan preseden ini terjadi.”
Adviser PSIK Henry T Simarmata mengatakan, jika SKB yang segera disahkan pemerintah itu justru memicu kekerasan antarkomunitas, maka negara patut dituding melakukan judicial violence atau kekerasan hukum. “Itu kejahatan serius untuk negara demokrasi,” katanya.
Menurut Henry, jika SKB 3 menteri itu cenderung memojokkan hak pengikut Ahmadiyah, maka akan melemahkan hak pengikut aliran agama itu untuk meminta perlindungan aparat penegak hukum. “Hak pengaduan Ahmadiyah menjadi lemah. Polisi nanti bingung mau bertindak, karena keputusan pemerintah,” ujarnya. (E1)
VHRMedia, 23 April 2008 – 10:44 WIB
KompasTV, Selasa, 22 April 2008, 22.00 WIB
Menjelang akan diterbitkannya SKB 3 menteri, Jaksa Agung, Mendagri dan Menteri Agama tentang penghentian aktivitas Jamaah Ahmadiyah, Selasa petang, perwakilan Ahmadiyah mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Anggota Wantimpres yang hadir diantaranya Adnan Buyung Nasution, Budhi Santoso dan Syahril.
Adnan Buyung menyatakan akan segera mencegah terbitnya SKB tentang penghentian aktivitas Jamaah Ahmadiyah demi tegaknya demokrasi dan kebebasan beragama. Namun, Adnan Buyung mengaku tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan pendapat Wantimpres secara kolektif mengenai Ahmadiyah.
Hal senada juga terungkap pada konferensi pers Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Selasa siang. Ketua Umum PSIK, Yudi Latif menilai pemerintah seharusnya melindungi hak-hak Jamaah Ahmadiyah yang dijamin konstitusi UUD 1945.
Aparat Disebar, Jaga Setiap Gang Desa
KUNINGAN-Ribuan muslim dari berbagai pelosok di Kabupaten Kuningan memadati halaman Masjid Jami Al Huda Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, kemarin (20/4). Mereka menggelar do’a akbar untuk mendorong pemerintah agar melarang keras organisasi Ahmadiyah di Indonesia. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya larangan terhadap ajaran Ahmadiyah oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).
Acara akbar yang diimami KH Makhtum Hanan dari Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon itu diikuti oleh KH Ijad Nurjamal atau populer disebut KH Gondrong dari Tasikmalaya, Bupati H Aang Hamid Suganda, pengurus MUI, Majelis Ta’lim, serta para ulama terkemuka di Kota Kuda. Di samping itu, hadir pula ratusan anggota beberapa ormas Islam. Banyaknya massa muslim di Manis Lor membuat aparat kepolisian cemas. Suasana mencekam sempat meliputi Desa Manis Lor menyusul tersiar isu akan ada gerakan massa anti Ahmadiyah ke Manis Lor. Sebagai antisipasi, ratusan aparat gabungan dari Serse, Sat Samapta, dan Sat Intel diterjunkan. Mereka menyebar ke seluruh gang-gang di pemukiman warga Ahmadiyah Desa Manis Lor.
Ketua DKM Masjid Ja’mi Al Huda Desa Manis Lor, HM Nasrudin Sa’dilah, menjelaskan, Desa Manis Lor merupakan sarang Ahmadiyah terbesar di Indonesia dengan jumlah pengikutnya 3.100 jiwa atau 70% dari jumlah total penduduk Manis Lor.
“Meski kita lihat di media, Ahmadiyah masih melakukan upaya-upaya, tapi keputusan Bakorpakem kami yakin akan mematikan Ahmadiyah. Apalagi di Jakarta kini ada demo besar-besaran, dan di Kuningan juga ada do’a akbar. Di Jakarta hablum minnaas nya, dan di Kuningan hablum minallah nya,” terang H Nasrudin, di hadapan ribuan muslim, kemarin.
Kendati begitu, ia meminta siapapun tidak melakukan gerakan sendiri. Tugas muslim pasca keputusan Bakor Pakem adalah memantau barangkali jemaat Ahmadiyah masih melakukan kegiatan organisasinya. Jika Ahmadiyah masih melakukan aktivitasnya, ia mengimbau agar mereka dilaporkan ke pihak berwajib.
“Ini untuk tetap menjaga Kuningan tetap kondusif. Hindarilah konflik. Sesuai pesan MUI pusat, mari kita berdo’a agar jemaat Ahmadiyah bertobat dan kembali ke ajaran Islam,” tandasnya.
Sementara itu, ada juga yang menyesalkan keputusan Bakor Pakem. H Ichya Ulumudin yang mengaku dari Forum Peduli Khitoh Nahdiyin 26 NU meminta agar Bakor Pakem mempertimbangkan kembali keputusannya. “Karena negara menjamin hak warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,” ungkapnya kepada Radar di kompleks Pondok Pesantren Kempek Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, kemarin (20/4).
Menurutnya, saat ini tidak diperlukan penjagaan secara khusus terkait isu akan diserangnya pengikut Ahmadiyah di beberapa daerah. “Belum waktunya penjagaan khusus, kalaupun ada itu tugas negara. Ada tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, agar masyarakat dapat berpikir jernih menanggapi isu yang berkembang saat ini, dan mengimbau agar bisa menahan diri. “Atas nama ideologi tertentu atau apapun, tetap saja tidak dibenarkan untuk menyerang agama atau kepercayaan lain,” ungkapnya.
NASIB AHMADIYAH
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menentukan sikap soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) setelah dinyatakan sebagai aliran yang bertentangan dengan Islam. Mereka akan membahasnya mulai hari ini.
”Kami masih akan membahasnya dalam pertemuan para komisioner Senin (hari ini, red) dan Selasa (besok) ini,” kata Hesti Armiwulan, juru bicara Komnas HAM, kepada Jawa Pos (Grup Radar Cirebon) kemarin (20/4). Dia memperkirakan, dalam pekan ini juga sudah ada rekomendasi yang diserahkan ke presiden.
Sebelumnya, JAI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) meminta komnas memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menolak surat keputusan bersama penghentian JAI.
Sambil menunggu keputusan pemerintah, komnas berharap tidak ada aksi anarkis terhadap JAI. ”Yang kami inginkan, polisi tidak mendiamkan saja,” sambung wakil ketua bidang eksternal Komnas HAM itu.
Saat ini, lanjut Hesti, komnas memang tengah mengkaji makna kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, pendekatan yang digunakan bukan kasus. ”Jadi, tidak hanya Islam saja, seperti kasus Ahmadiyah atau Al Qiyadah,” terang dosen Fakultas Hukum Ubaya itu.
Kamis lalu (17/4), JAI dan AKKBB mendatangi Komnas HAM. Mereka menyikapi rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang dari ajaran pokok Islam.
Mereka meminta komnas memberikan rekomendasi berperspektif HAM kepada presiden dalam menindaklanjuti rekomendasi Bakor Pakem. Dengan rekomendasi itu, presiden diminta tidak menginstruksi menterinya membuat SKB (surat keputusan bersama).
Secara terpisah, Anick HT, anggota AKKBB, terus mendesak agar Komnas HAM segera menemui dan menyerahkan surat pertimbangan ke presiden terkait kasus JAI. ”Itu yang paling urgent,” katanya.
Menurut dia, hingga empat hari setelah keluarnya rekomendasi Bakor Pakem, keamanan pengikut JAI memang masih terkendali. Namun, Anick melihat tetap ada kecenderungan untuk melarang keberadaan JAI. ”Ini yang masih jauh dari harapan karena dianggap sesat. Padahal, ini menyangkut konstitusi,” kata direktur eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace itu.
Anick justru mendukung wacana penyelesaian kasus JAI itu melalui peradilan umum. Hal itu terkait dengan digunakannya pasal-pasal dalam KUHP, seperti pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. ”Nanti kita bertarung di sana,” tegasnya. (tat/ugi/jpnn)
Radar Cirebon, 21 April 2008






Komentar Terakhir