Republik ini dibentuk dari dan oleh berbagai golongan, kelompok, agama, etnis, yang telah bersepakat bahwa keragaman itulah ruh bangsa ini. Keragaman itulah yang justru mempersatukan kita, bukan menceraiberaikan. Keragaman itu merupakan modal spirtitual untuk hidup dan berkembangnya bangsa Indonesia, karena keragaman bukan alasan untuk bertentangan, melainkan untuk saling melengkapi dan bertumbuh bersama.
Republik Indonesia menghormati agama-agama, tapi jelas bukan negara agama. Negara ini tidak didasarkan pada suatu ideologi agama tertentu yang membentuk teokrasi.
Dalam negara majemuk ini, semua agama berhak hidup dan mengembangkan dirinya. Dalam negara demokrasi konstitusional ini, semua warga negara berkedudukan sama dan setara di depan hukum dan pemerintahan. Semua warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
Artinya, keputusan beragama diletakkan pada tingkat individu. Agama merupakan urusan individu dan bukan urusan negara.
Kebebasan beragama adalah prinsip yang sangat penting dalam negara demokrasi, dan harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat.
Saat ini, kita dihadapkan pada ancaman disintegrasi yang sangat membahayakan keutuhan kita sebagai bangsa dan proses demokratisasi yang sedang dibangun bersama oleh segenap elemen bangsa. Maraknya fenomena kekerasan atas nama agama, persekusi terhadap kelompok yang berbeda, menjadi titik balik proses berbangsa yang sedari awal menyepakati Bhinneka Tunggal Ika sebagai pegangan bersama.
Oleh karena itu, kami, warga negara Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perdamaian, kerukunan antar warga negara, dan terlindunginya hak setiap warga negara, bersama ini menegaskan prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagai berikut:
Pertama, untuk mewujudkan kebebasan beragama, harus ada perubahan mendasar tentang definisi dan makna agama dalam rumusan berbangsa. Dalam kategori negara; agama, keyakinan, dan kepercayaan harus dianggap sebagai entitas yang sejajar, dan memiliki hak yang sama.
Kedua, kebebasan beragama berarti kebebasan untuk memilih agama atau menentukan agama yang dipeluk, serta kebebasan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Ketiga, kebebasan beragama berarti pula kebebasan untuk tidak beragama. Walaupun UUD menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beragama juga berarti bebas untuk tidak percaya kepada Tuhan.
Keempat, kebebasan beragama berarti juga kebebasan untuk berpindah agama, yang setara dengan berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama lain. Negara atau siapapun tidak bisa menghakimi atau mengkriminalisasi perpindahan seseorang secara sadar dari satu agama ke agama lain.
Kelima, kebebasan beragama berarti pula bebas untuk menyebarkan agama (berdakwah), asal dilakukan tidak melalui kekerasan maupun paksaan secara langsung ataupun tidak langsung.
Keenam, setiap orang, sejak ia lahir, apapun latar belakang agama, kepercayaan, suku bangsa, warna kulitnya, telah memiliki hak-hak asasinya sebagai manusia yang wajib dihormati. Kebebasan beragama merupakan bagian integral yang paling mendasar dari hak-hak asasi tersebut. Dan kebebasan beragama adalah hak warga yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Ketujuh, kebebasan beragama juga menyangkut kebebasan individu untuk melakukan pernikahan beda agama. Pelayanan pencatatan sipil tidak boleh mendiskriminasi jenis perkawinan berdasarkan agamanya. Kelompok atau individu boleh saja mengharamkan perkawinan beda agama, namun pandangan itu hanya berlaku pada dirinya sendiri, tidak boleh dipaksakan menjadi pandangan orang lain.
Kedelapan, dalam perkembangan hidup beragama, setiap warga berhak membentuk aliran keagamaan tertentu, bahkan mendirikan agama baru. Kebebasan itu berlaku pula bagi mereka yang ingin mendirikan perkumpulan untuk maksud kesehatan atau kecerdasan emosional dan spiritual berdasarkan ajaran beberapa agama, sesuai dengan pilihan anggota atau peserta, selama tidak mengharuskan keimanan kepada suatu akidah agama sebagai syarat.
Kesembilan, kebebasan beragama harus menjadi komitmen negara. Oleh karena itu, pemenuhan, pemuliaan, dan pemajuan kebebasan beragama merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Segala peraturan perundangan yang bersifat mendiskriminasi agama tertentu dan membatasi kegiatan beribadah agama tertentu, harus ditinjau ulang. Begitu pula, pencantuman agama dalam kartu identitas, misalnya di Kartu Tanpa Penduduk (KTP), tidak diperlukan, karena bisa membuka peluang favoritisme dan diskriminasi yang menguntungkan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk atau mereka yang berpengaruh di pemerintahan. Pencantuman kolom agama ini juga terbukti mengorbankan banyak nyawa dalam konflik-konflik bernuansa agama.
Kesepuluh, pembatasan oleh negara hanya dimungkinkan terhadap ekspresi dan manifestasi beragama seseorang, bukan pada substansi ajaran atau akidah ajarannya.
Kesebelas, negara tidak boleh membuat keputusan hukum (legal decision) yang menyatakan suatu aliran keagamaan sebagai sesat dan menyesatkan, kecuali jika aliran itu telah melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum dan tata susila. Namun otoritas keagamaan bisa memberi penerangan dan bimbingan yang berkenaan dengan soal ibadah, akidah, dan syariat, tapi tidak mengikat siapa pun, baik negara maupun warga negara.
Semoga Tuhan, Pencipta dan Pemelihara kehidupan, menyertai upaya baik kita semua untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih beradab.
Jakarta, 19 Maret 2008






9 comments
Comments feed for this article
Mei 23, 2008 pada 10:51 am
Angga
Selamatkan Indonesia !!!
Juni 11, 2008 pada 3:57 am
Al Lham Ati
coba dipikir lebih dalem. Bisakah tuhan hadir tanpa bahasa, bahasa kita para manusia? Tak bisa bukan? Tuhan atau Allah kan terangkai daridapa huruf-huruf t-u-h-a-n dan a-l-l-a-h. Dan bukankah huruf-huruf itu dikarang secara arbitrer. Kenapa ‘t’ disebut ‘t’ tak ada alasannya. Ia ‘t’ karena bukan huruf yang lain. Kalau gitu tuhan atau allah kan buatan manusia, buatan bahasa manusia. Lantas untuk apa dibela? Dibela sampai mati lagi. Buang-buang waktu saja tho? Mending berkarya yang lain, yang bermanfaat untuk umat manusia, binatang dan alam semesta.
salam,
Al Lham Ati
Juni 11, 2008 pada 4:09 am
Al Lahm Ati
Tuhan dalam Arus Bahasa,
Saudara-saudara, coba dipikir lebih dalem. Bisakah tuhan hadir tanpa bahasa, bahasa kita para manusia? Tak bisa bukan? Tuhan atau Allah kan terangkai daridapa huruf-huruf t-u-h-a-n dan a-l-l-a-h. Dan bukankah huruf-huruf itu dikarang secara arbitrer. Kenapa ‘t’ disebut ‘t’ tak ada alasannya. Ia ‘t’ karena bukan huruf yang lain. Kalau gitu tuhan atau allah kan buatan manusia, buatan bahasa manusia. Lantas untuk apa dibela? Dibela sampai mati lagi. Buang-buang waktu saja tho? Mending berkarya yang lain, yang bermanfaat untuk umat manusia, binatang dan alam semesta. Kedamaian hidup dan kerendahan hati dimulai dari kesadaran tak ada realitas diluar bahasa.
salam,
Al Lahm Ati
Juni 11, 2008 pada 4:26 am
Cecep Gorbacep
Yang waras mengalah saja, tidak usah diladeni. Buang-buang waktu saja.
Juni 11, 2008 pada 8:43 am
Gus Yohanes
SKB itu apa? Kok bisa-bisanya mengekang kehidupan beragama, AKKBB hanya mengakomodir yang disini pihak minoritas JAI menjadi korban kok malah sebagai pemicu. AKKBB kalo dikatakan perpanjangan tangan dari pihak Asing tentunya harus ada pembuktian dulu. Lah wong orang Kristen saja Tuhannya diganti gak Yesus juga ga pa pa, malah salibnya dibalik sama pengikutnya, kata penganutnya sih itu penghormatan kepada Yudas dimana Kristen sebagai bad religion, orang-orang Kristen biasa-biasa aja tuh. Malahan bangga kalo Yesusnya itu cuma pake celana dalam. Kenapa kok bisa ribut2 ya sesama NU lagi, yang Gus Durlah Hasyim lah Habib lah. Ini akar masalahnya NU brarti perlu proses untuk pembubaran juga NU ini, karena selama ini meresahkan masyarakat.
Juni 11, 2008 pada 8:44 am
Gus Yohanes
saya salut dengan kerja mbak Asfinawati dkk, saya harap perlindungan tidak sekadar kepada Ahmadiyah. Kami seringkali didiskriminasi oleh orang-orang Kristen mayoritas umumnya, mungkin belum mencuat tetapi suatu saat barangkali ada kemungkinan kasus seperti di Ahmadiyah karena pemahaman tentang Yesus kami berbeda, kami meyakini Yudaslah Yesus itu dengan berbagai penafsiran yang panjang dan cukup lama untuk mengambil keputusan itu. Mohon bagaimana agar kami bisa bergabung dengan AKKBB dan mendapatkan dana bantuan yang lebih besar seperti halnya AKKBB agar kami dalam mengembangkan sayapnya di Indonesia bisa lebih lancar.Smoga tuHantuHanmendukung usahadaripada mbak Asfinawati dkk, salam kedamaian dari (Yudas Christian Indonesia Council, Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 7,
Jakarta 10110, Indonesia )
September 12, 2008 pada 8:55 am
Faizal
Salut untuk AKKBB ! Perjuangkan terus kebebasan beragama di Indonesia, selamatkan Indonesia dari penjajahan wahabisme yang memakai organisasi FPI, MMI, HTI dan gerombolan preman berjubah lainnya. Untuk penyadar Ahmadiyah, jangan sok tahu anda, Seakan-akan anda bisa memastikan bahwa Ahmadiyah telah menodai agama Islam ! Ahmadiyah=Islam. Kontribusi Ahmadiyah untuk Islam sangat besar sekali, anda cupu sih ngga gaul, ngga melihat perkembangan dunia, di mana kerja dan karya Ahmadiyah semata-mata untuk kemenangan Islam, sedangkan kerja dan karya FPI dan preman berjubah lainnya adalah merusak Islam, menunggangi Islam dan memakai kedok Islam. Sadar dong !
Juni 26, 2009 pada 4:32 pm
M Munir
Mengapa kebebesan beragama hanya berlaku pada pihak yang berada dalam perkotaan atau bahkan yang pasti akan tersorot oleh media mengapa di pedesaan Mojosarirejo -Driyorejo- Gresik tidak terjadi penyorotan oleh AKKBB padahal terdapat sebuah jamaah toriqoh yang menjadi sorotan masyarakat sekitar harap dibalas komentar ini
September 17, 2009 pada 6:33 am
Sajjydah
seharusnya kebebasan bergama tidak perlu diperdebatkan