You are currently browsing the monthly archive for Maret 2008.

Republik ini dibentuk dari dan oleh berbagai golongan, kelompok, agama, etnis, yang telah bersepakat bahwa keragaman itulah ruh bangsa ini. Keragaman itulah yang justru mempersatukan kita, bukan menceraiberaikan. Keragaman itu merupakan modal spirtitual untuk hidup dan berkembangnya bangsa Indonesia, karena keragaman bukan alasan untuk bertentangan, melainkan untuk saling melengkapi dan bertumbuh bersama.

Republik Indonesia menghormati agama-agama, tapi jelas bukan negara agama. Negara ini tidak didasarkan pada suatu ideologi agama tertentu yang membentuk teokrasi.

Dalam negara majemuk ini, semua agama berhak hidup dan mengembangkan dirinya. Dalam negara demokrasi konstitusional ini, semua warga negara berkedudukan sama dan setara di depan hukum dan pemerintahan. Semua warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

Artinya, keputusan beragama diletakkan pada tingkat individu. Agama merupakan urusan individu dan bukan urusan negara.

Kebebasan beragama adalah prinsip yang sangat penting dalam negara demokrasi, dan harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat.

Saat ini, kita dihadapkan pada ancaman disintegrasi yang sangat membahayakan keutuhan kita sebagai bangsa dan proses demokratisasi yang sedang dibangun bersama oleh segenap elemen bangsa. Maraknya fenomena kekerasan atas nama agama, persekusi terhadap kelompok yang berbeda, menjadi titik balik proses berbangsa yang sedari awal menyepakati Bhinneka Tunggal Ika sebagai pegangan bersama.

Oleh karena itu, kami, warga negara Indonesia yang peduli terhadap terwujudnya perdamaian, kerukunan antar warga negara, dan terlindunginya hak setiap warga negara, bersama ini menegaskan prinsip-prinsip kebebasan beragama sebagai berikut:

Pertama, untuk mewujudkan kebebasan beragama, harus ada perubahan mendasar tentang definisi dan makna agama dalam rumusan berbangsa. Dalam kategori negara; agama, keyakinan, dan kepercayaan harus dianggap sebagai entitas yang sejajar, dan memiliki hak yang sama.

Kedua, kebebasan beragama berarti kebebasan untuk memilih agama atau menentukan agama yang dipeluk, serta kebebasan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.

Ketiga, kebebasan beragama berarti pula kebebasan untuk tidak beragama. Walaupun UUD menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beragama juga berarti bebas untuk tidak percaya kepada Tuhan.

Keempat, kebebasan beragama berarti juga kebebasan untuk berpindah agama, yang setara dengan berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama lain. Negara atau siapapun tidak bisa menghakimi atau mengkriminalisasi perpindahan seseorang secara sadar dari satu agama ke agama lain.

Kelima, kebebasan beragama berarti pula bebas untuk menyebarkan agama (berdakwah), asal dilakukan tidak melalui kekerasan maupun paksaan secara langsung ataupun tidak langsung.

Keenam, setiap orang, sejak ia lahir, apapun latar belakang agama, kepercayaan, suku bangsa, warna kulitnya, telah memiliki hak-hak asasinya sebagai manusia yang wajib dihormati. Kebebasan beragama merupakan bagian integral yang paling mendasar dari hak-hak asasi tersebut. Dan kebebasan beragama adalah hak warga yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

Ketujuh, kebebasan beragama juga menyangkut kebebasan individu untuk melakukan pernikahan beda agama. Pelayanan pencatatan sipil tidak boleh mendiskriminasi jenis perkawinan berdasarkan agamanya. Kelompok atau individu boleh saja mengharamkan perkawinan beda agama, namun pandangan itu hanya berlaku pada dirinya sendiri, tidak boleh dipaksakan menjadi pandangan orang lain.

Kedelapan, dalam perkembangan hidup beragama, setiap warga berhak membentuk aliran keagamaan tertentu, bahkan mendirikan agama baru. Kebebasan itu berlaku pula bagi mereka yang ingin mendirikan perkumpulan untuk maksud kesehatan atau kecerdasan emosional dan spiritual berdasarkan ajaran beberapa agama, sesuai dengan pilihan anggota atau peserta, selama tidak mengharuskan keimanan kepada suatu akidah agama sebagai syarat.

Kesembilan, kebebasan beragama harus menjadi komitmen negara. Oleh karena itu, pemenuhan, pemuliaan, dan pemajuan kebebasan beragama merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Segala peraturan perundangan yang bersifat mendiskriminasi agama tertentu dan membatasi kegiatan beribadah agama tertentu, harus ditinjau ulang. Begitu pula, pencantuman agama dalam kartu identitas, misalnya di Kartu Tanpa Penduduk (KTP), tidak diperlukan, karena bisa membuka peluang favoritisme dan diskriminasi yang menguntungkan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk atau mereka yang berpengaruh di pemerintahan. Pencantuman kolom agama ini juga terbukti mengorbankan banyak nyawa dalam konflik-konflik bernuansa agama.

Kesepuluh, pembatasan oleh negara hanya dimungkinkan terhadap ekspresi dan manifestasi beragama seseorang, bukan pada substansi ajaran atau akidah ajarannya.

Kesebelas, negara tidak boleh membuat keputusan hukum (legal decision) yang menyatakan suatu aliran keagamaan sebagai sesat dan menyesatkan, kecuali jika aliran itu telah melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum dan tata susila. Namun otoritas keagamaan bisa memberi penerangan dan bimbingan yang berkenaan dengan soal ibadah, akidah, dan syariat, tapi tidak mengikat siapa pun, baik negara maupun warga negara.

Semoga Tuhan, Pencipta dan Pemelihara kehidupan, menyertai upaya baik kita semua untuk membangun tatanan kehidupan yang lebih beradab.

Jakarta, 19 Maret 2008

pdf: petisi-kebebasan-beragama.pdf

Jakarta, Indonesia (UCAN) — Seorang imam cendekiawan Katolik dan peserta-peserta lain dalam sebuah diskusi antaragama sepakat agama-agama harus tidak menggunakan kekerasan dalam menanggapi kesesatan dari ajaran-ajaran mereka.

Pastor Franz Magnis-Suseno, dosen di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara yang dikelola oleh Serikat Yesus, mengakui agama tidak perlu diam menghadapi kesesatan. Namun reaksinya “tidak boleh diikuti dengan kekerasan,” tegasnya dalam sebuah roundtable discussion.

Diskusi itu dilaksanakan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), 28 Februari.

AKKBB  terdiri  dari  Wahid Institute,  yang diprakarsai mantan presiden Abdurrahman Wahid, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Crisis Center Gereja Kristen Indonesia (CC-GKI) dan Maarif Institute. Ahmad Syafii Maarif, yang mendirikan institut itu dengan menggunakan namanya, adalah mantan ketua Muhammadiyah.

Selain Pastor Magnis-Suseno, pembicara lain adalah Maarif, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Adnan Buyung Nasution, Ketua NU Masdar Farid Mas’udi dan advokat Frans Hendra Winataalso. Sekitar 70 orang dari berbagai agama dan keyakinan ikut dalam diskusi itu.

Imam Yesuit, yang aktif dalam dialog antaragama itu, bercerita Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan mungkin juga KWI pernah meminta supaya Saksi Yehovah dilarang di Indonesia, karena kelompok itu menganggap semua agama Kristen sudah sesat dan tidak lagi Kristiani kecuali Saksi Yehovah itu sendiri.

“Menurut saya, itu betul salah kaprah dari gereja-gereja itu. Mungkin kami tidak senang dengan Saksi Yehovah yang ke mana-mana dengan Kitab Suci yang sama mengatakan ‘kamu itu semua masuk neraka’. Namun jangan pakai kekerasan. Itu yang harus kita pelajari,” katanya.

Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung No. 129 Tahun 1976 melarang Saksi Yehovah melakukan kegiatan-kegiatan di Indonesia. SK itu kemudian dicabut 1 Juni 2001.

Pastor Magnis-Suseno mendorong umat Islam untuk tidak melakukan tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah, al-Qiyadah al-Islamiyah, dan Kerajaan Tuhan Eden. Yang terakhir diketuai oleh Lia Aminuddin, yang mengklaim dirinya sebagai Malaikat Jibril.

“Saya sama sekali tidak membenarkan kekerasan,” Pastor Magnis-Suseno kembali menegaskan. “Tapi susah saya bisa membayangkan bagaimana orang Islam, yang sudah 1500 tahun mengira harus melakukan sholat 5 kali sehari, bereaksi terhadap apa yang dikatakan Ahmad Mossadeq, ketua al-Qiyadah al-Islamiyah, bahwa ia tahu dari Allah sekali sholat setiap hari itu cukup.”

Sungguh pun demikian, imam itu menyesal bahwa Aminuddin dan Mossadeq dipenjarakan. “Memang perlu mental baru di mana kita mampu berkomunikasi dengan orang lain yang berkeyakinan berbeda, tapi mungkin malah menjadi teman dan mungkin juga bersatu dengan kita dalam nilai-nilai sehingga bisa bersama membangun masyarakat,” kata imam itu. Mossadeq dipenjarakan tahun lalu dan Aminuddin tahun 2006. Di tahun-tahun terakhir ini, kelompok-kelompok Muslim menggunakan kekerasan menentang ketiga sekte itu bahkan merusak dan membakar rumah dan gedung ibadat.

Maarif menegaskan, beragama atau tidak, beriman atau tidak, adalah pilihan masing-masing orang. “Tidak boleh ada pemaksaan kepada siapa pun untuk menganut satu agama, apalagi membunuh seseorang yang pindah keagama lain,” tegasnya seraya menyoroti Al-Qur’an yang jelas-jelas mengajarkan toleransi pada siapapun.
Menurut UUD 1945, katanya, negara berkewajiban melindungi seluruh warganya tanpa kecuali, baik yang beragama maupun yang tidak beragama alias ateis.

Nasution mengatakan, pemerintah telah melanggar hak asasi manusia dengan melakukan pembiaran pelanggaran kebebasan beragama dan kekerasan terhadap pemeluk agama. Selain itu ia mengeritik pemerintah dan meminta peninjauan ulang terhadap UU No.5/1969 yang menyebutkan agama yang diakui di Indonesia ada enam, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. “Akibatnya, keyakinan lain yang tidak sedikit jumlahnya, yang oleh pengikutnya juga dianggap sebagai agama terpinggirkan, kerap mendapat stigma sesat,” katanya.

Johan Effendi, seorang intelektual Muslim, sependapat. Almarhum Soeharto, presiden kedua Indonesia, kenangnya, berkali-kali menegaskan dalam pidatonya bahwa di Indonesia tidak ada agama resmi dan tidak resmi, tidak ada agama yang diakui dan tidak diakui, tidak ada agama mayoritas dan minoritas. “Sayangnya sampai sekarang orang selalu mengatakan hanya ada enam agama itu di Indonesia,” katanya.

Masalah itu, jelas Effendi, timbul kemudian di tahun 1978 “ketika mantan Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud membuat rumusan ‘agama yang diakui’ untuk memenuhi instruksi Amir Machmud yang mengharuskan penulisan agama seseorang dalam KTP.”

Lodewijk Gultom, kepala Biro Hukum PGI, mengamati diskusi 28 Februari itu tidak dihadiri kelompok ‘garis keras’ Muslim. Ia berharap AKKBB akan mengundang orang-orang ini hadir pada diskusi-diskusi mendatang di lembaga Islam ini. Ia mengatakan kepada UCA News ia pernah mengundang kelompok Muslim garis keras ke kantor PGI tetapi mereka tidak datang.

Peserta lain, Usman Hamid, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (kontras), mengatakan kepada UCA News untuk proses pencerahan fenomena keberagamanan atau kemajemukan di Indonesia dan untuk mengakhiri kekerasan terhadap kelompok-kelompok agama “saya kira diskusi semacam ini perlu diperbanyak.”

***

Mirifica, 10 Maret 2008

Blog Stats

  • 30,508 hits

a

Komentar Terakhir

Adrian di Tentang AKKBB
bekti ham di Tentang AKKBB
Sajjydah di Petisi Kebebasan Beragama
dinar aprillia sandi… di Ahmadiyah Mengadu ke MK
madmad di Tentang AKKBB

Kebebasan Beragama