You are currently browsing the monthly archive for Januari 2008.

ARGAPURA-Terkait perusakan Masjid Ahmadiyah oleh sekelompok massa pascaunjuk rasa besar-besaran, Senin (28/1), Polres Majalengka langsung bergerak cepat. Sampai hari ini, polisi sudah memintai keterangan dari sepuluh orang warga yang diduga tahu atau terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Drs M Gagah Suseno menegaskan, pihaknya masih menyiagakan anggotanya di lokasi kejadian. Setiap 12 jam sekali anggota Dalmas bergantian untuk menjaga masjid milik jemaat Ahmadiyah.

“Sejak kejadian kemarin, kami siaga di TKP dengan menerjunkan petugas Dalmas,” kata Kapolres Gagah didampingi Kasat Samapta AKP Kusmayadi, kemarin (29/1).

Ditambahkan kapolres, ada sepuluh orang saksi yang dimintai keterangan atas terjadinya aksi perusakan masjid. Namun, pihaknya belum menetapkan mereka sebagai tersangka. “Diduga para pelaku merupakan orang baru dan bukan pelaku perusakan sebelumnya,” ujarnya di sela menerima kunjungan dari kapolwil Cirebon di Mapolres Majalengka, kemarin.

Sementara Kapolwil Cirebon, Kombespol Drs Moch Nasser Amir mengatakan, kedatangannya ke Polres Majalengka untuk memberikan dorongan moril kepada jajaran Polres dalam menyelesaikan masalah perusakan masjid milik Ahmadiyah. Pihaknya melihat langkah yang dilakukan Polres Majalengka sudah sesuai prosedur dan teknis sudah benar.

Kapolwil mengimbau agar masyarakat jangan main sendiri dan meminta dipercayakan kepada aparat penegak hukum. (ara)
Sumber: milis advokasi KUB

MAJALENGKA – Masjid Al-Istiqomah yang terletak di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, dirusak massa kemarin. Masjid itu biasa digunakan sebagai tempat ibadah jemaah Ahmadiyah. Atap masjid yang terdiri atas dua lantai itu hancur berantakan. Pecahan genting menyebar di seluruh lantai masjid.

Massa yang beringas itu juga memecahkan seluruh kaca jendela. Bahkan massa yang berjumlah puluhan orang sempat membakar karpet masjid. Beruntung api tak sampai menjalar ke bangunan masjid karena karpet dapat segera ditarik ke luar.

Tindakan anarkistis itu berawal dari unjuk rasa yang digelar puluhan warga Desa Sadasari di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka. Selesai berunjuk rasa, warga berjalan beriring kembali ke desa mereka dengan kawalan sejumlah polisi.

Dalam perjalanan, warga berpapasan dengan Masjid Al-Istiqomah, milik jemaah Ahmadiyah. Tanpa dikomando, mereka langsung melempari bangunan itu dengan batu dan kayu. Polisi, yang jumlahnya lebih sedikit, tak mampu mencegah aksi ini. Begitu juga ketika ada warga membakar karpet masjid. Warga segera membubarkan diri setelah bangunan tak berdosa itu porak-poranda.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka Ajun Komisaris Besar Gagah Suseno mengatakan polisi akan memanggil koordinator lapangan yang memimpin aksi unjuk rasa itu. “Mereka menamakan diri GAM (Gerakan Anti Maksiat) dan Persis (Persatuan Islam),” katanya. Gagah berjanji akan menindak warga yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ketua Persis Majalengka M. Ridwan membenarkan ada anggotanya yang berunjuk rasa di gedung DPRD. Aksi ini dilakukan untuk menekan pemerintah agar bertindak tegas terhadap penganut Ahmadiyah di Indonesia. “Tapi soal penyerangan ke masjid milik Ahmadiyah, saya sama sekali tidak tahu,” katanya.

Kusnadi, Ketua Ahmadiyah Desa Sadasari, menyayangkan aksi perusakan itu. “Yang dirusak kan tempat salat. Rumah Allah. Kok, ya, tega,” kata dia. Kusnadi menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum. “Kami berharap pihak keamanan bisa bertindak tegas dan adil.” Ivansyah

Korantempo, Selasa, 29 Januari 2008

21 Januari 2008 – 15:12
Pemuda Bersatu Menentang Kekerasan Bermotif Agama

            YOGYAKARTA, DIY (UCAN) — Orang muda dari berbagai organisasi keagamaan dan sosial di Yogyakarta menyuarakan keprihatinan secara publik tentang kekerasan atas nama agama yang terjadi di tanah air tahun lalu.

            Hari sebelum mereka mengeluarkan pernyataan mereka tertanggal 8 Januari, 100 lebih mahasiswa dari Yogyakarta, membentuk Aliansi Jogya untuk Indonesia Damai (AJI Damai). Mereka terdiri dari 30 kelompok sosial dan agama termasuk cabang-cabang dari organisasi pemuda dari Katolik, Hindu, Muslim, dan Protestan.

            Pada 8 Januari, orang muda itu mengadakan demonstrasi damai di persimpangan jalan dekat kantor pos utama di Yogyakarta.

            Selama protes satu jam di bawah pengawalan puluhan polisi itu, kaum muda membawakan spanduk yang bertuliskan: “Indonesia bukan negara agama”; dan “Kita berbeda, tetapi kita tetap Indonesia.”

            Selanjutnya salinan press release dua halaman yang dibagikan kepada media lokal dan masyarakat yang lewat, berjudul: Menjaga Kebebasan Beragama-Berkeyakinan: Menyelamatkan Martabat Bangsa. Selain itu kaum muda juga mendengar orasi oleh perwakilan dari berbagai kelompok.

            “Tahun 2007 berakhir dengan cacatan kelam dan duka mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kekerasan atas nama agama merebak tanpa penyelesaian berarti,” tulis pernyataan mereka. Selain penutupan gereja, pernyataan itu juga mengungkapkan tentang pembakaran mesjid dan rumah milik komunitas Ahmadiyah dan Majelis Ulama Indonesian (MUI) mengelompokan mereka sebagai aliran sesat.

            Sekte Ahmadiyah, yang didirikan di akhir tahun 1800-an di Punjab, sebuah wilayah yang kemudian dibagi di antara India dan Pakistan, memiliki sekitar 200.000 pengikut di Indonesia. Sejumlah negara Islam termasuk Pakistan dan Saudi Arabia menyatakan bahwa anggota Ahmadiyah bukan umat Islam, dan melarang atau menyatakan bahwa agama mereka itu tidak sah, dan sejumlah kelompok Muslim di Indonesia menuntut pemerintah melakukan hal yang sama.

            Pernyataan kaum muda itu menegaskan bahwa “menafik keberagaman dalam konteks Indonesia adalah suatu pengkhianatan terhadap cita-cita dan dasar negara.”

            Pernyataan itu menegaskan bahwa UUD 1945 dan Pancasila dibentuk dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah wadah kesatuan bagi segala perbedaan dan kesepakatan bahwa tidak ada agama tertentu mendominasi yang lain.

            Mengamati bahwa toleransi agama sedang memburuk di tanah air, kaum muda itu mengatakan, ada sebuah kesan umum bahwa kejaksaan agung dan kepolisian tidak bisa menangani persoalan agama sesuai dengan UUD 1945, Pancasila dan hukum yang ada.

            “Kami, aliansi Jogya untuk Indonesia Damai mendukung presiden RI untuk menjaga keutuhan dan martabat bangsa dengan berpegang teguh pada amanat UUD 1945 dan Pancasila serta tidak tunduk kepada intervensi kelompok-kelompok agama tertentu yang menyatakan kelompok lain sesat dan melegitimasi tindak pembenaran atas nama agama,” kata mereka.

            Mereka juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono “menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat hukum HAM internasional: melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak dasar warga.”

            Pemuda itu mendesak kejaksaan agung menegakkan hukum dan tidak mengkriminalkan atau melarang agama atau kepercayaan tertentu berdasarkan fatwa MUI. “Kejaksaan agung tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan), yang berakibat pada merosotnya harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat internasional,” kata mereka.

            Media melaporkan bahwa MUI telah mengeluarkan sedikitnya sembilan peraturan berkaitan sekte-sekte dalam tahun-tahun terakhir ini.

            Pemuda menyerukan kepolisian untuk melindungi warga negara untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

            Sementara itu, mereka menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menghormati perbedaan agama sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan mengedepankan dialog jika ada perbedaan paham keagamaan dan keyakinan.

            Aliansi itu termasuk anggota dari Institute for Interfaith Dialogue in Indonesia (Interfidei), Jembatan Persahabatan, Suluh Perdamaian, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Pemuda Kristen Indonesia (GMKI), Pemuda Hindu, Pemuda Muhammadiyah dan Pemuda Ansor, masing-masing dari organisasi massa Muslim Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Sumber: Mirifica

Jakarta — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin menyatakan kecewa terhadap sikap Badan Koordinasi Pengkajian Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang tidak melarang aliran Ahmadiyah. MUI akan segera melayangkan keberatan secara tertulis dan meminta Bakor Pakem menarik kembali keputusannya.

“MUI kecewa terhadap toleransi Bakor Pakem. MUI menganggap Ahmadiyah tidak akan berubah dan kembali ke ajaran Islam. Bagi MUI, Ahmadiyah tetap sesat,” kata Ma’ruf saat dihubungi Tempo kemarin.

Hasil rapat Bakor Pakem di Kejaksaan Agung dua hari lalu menyatakan akan memberi kesempatan tiga bulan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia untuk membuktikan bahwa 12 pernyataan mereka mengenai nilai keyakinan dan kemasyarakatan tidak bertentangan dengan nilai keislaman.

“Dalam waktu tiga bulan tersebut, kami akan mengevaluasi penerapan (ajaran) mereka di lapangan,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Menurut dia, dalam 12 butir pernyataan Ahmadiyah, tidak ada satu hal pun yang menyimpang dari prinsip agama Islam. “Mereka tetap mengakui Muhammad sebagai rasul Allah dan Al-Quran sebagai kitab suci mereka,” ujarnya. Selain itu, mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai pembawa berita baik.

Selain MUI, kata Ma’ruf, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam berkeberatan dengan toleransi yang diberikan Bakor Pakem.

Menurut dia, keputusan itu janggal. Sebab, Ahmadiyah tidak menyatakan secara tegas bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, melainkan hanya pembawa berita baik. Ia menilai pernyataan 12 ajaran Ahmadiyah tetap tidak menyentuh persoalan mendasar. “Ahmadiyah mengakui Nabi Muhammad, tapi juga mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi pembawa syariat. Apa bedanya?” ujarnya.

Menurut dia, keputusan Bakor Pakem kembali mengevaluasi ajaran Ahmadiyah tiga bulan mendatang tidak akan membuahkan hasil apa pun. Sebab, Ahmadiyah tetap akan menerapkan ajaran yang bertentangan dengan Islam.

“Apa yang akan dievaluasi? Tidak perlu dievaluasi. MUI mendesak supaya mereka bertobat,” katanya. Ninin Damayanti

Korantempo, Kamis, 17 Januari 2008

Senin, 07 Januari 2008 | 16:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi didesak bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan kepada umat beragama. Polisi dinilai melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang mengatasnamakan kelompok agama.

“Polisi tidak konsisten, sehingga menjadi salah satu pemicu aksi anarkis. Sehingga ada kesan polisi membiarkan aksi kekerasan,” kata salah satu anggota tim advokat dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Saur Siagian, di Markas Besar Polisi, Senin (7/1).

Saur mengatakan, pembiaran tersebut juga menimbulkan kesan polisi takut untuk bertindak. Aliansi tersebut mendesak polisi untuk pro aktif mengatasi masalah kekerasan terhadap umat beragama. “Seakan polisi tidak bertindak berdasarkan konstitusi dan hukum, melainkan desakan sekelompok orang,” katanya.

Dalam pernyataan sikap, aliansi tersebut meminta polisi untuk memberikan perlidungan kepada warga dengan melakukan pencegahan tindak kekerasan dan pelarangan menjalankan agama oleh kelompok agama tertentu.

Sekitar seribu orang yang tergabung dalam aliansi itu berunjuk rasa didepan Markas Besar Kepolisian. Mereka meneriakan yel-yel yang meminta polisi segera menindaktegas pelaku kekerasan.

Mereka berjalan dari Kejaksaan Agung sampai Polri sambil membawa spanduk tertuliskan “Polisi Jangan Takut Kepada Preman Berjubah”. Mereka juga mengecam sikap Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kelompok minoritas sebagai aliran sesat. Mereka menyatakan fatwa MUI tersebut sebagai sumber anarsisme agama.

Setelah 30 menit melakukan orasi, sepuluh perwakilan aliansi tersebut diterima oleh Kepala bidang produksi dan dokumentasi Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian, Komisaris Besar Husen.

Husen membantah polisi melakukan pembiaran. Menurutnya polisi tetap melakukan proses hukum. “Tidak benar ada pembiaran, kami tetap melakukan penindakan,” katanya.Kepada perwakilan tersebut, Husen berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Kepala Kepolisian Jenderal Sutanto.[]

Sumber: Tempo Interaktif

JAKARTA, KOMPAS – Sedikitnya seribu anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) berunjuk rasa ke Markas Besar Polri, Senin siang (7/1). Mereka mendesak polisi menjamin keselamatan segala umat dari berbagai agama dan keyakinan. Mereka juga menuntut polisi tidak bertindak diskriminatif dan tidak mudah tunduk pada  kelompok-kelompok anarkis.

Seribuan massa tersebut sebelumnya berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, tak jauh dari Mabes Polri. Mereka kemudian berjalan membentuk barisan panjang menuju Mabes Polri. Para demonstran itu membawa spanduk dan poster bertuliskan di antaranya, ”Polisi, Jangan Tunduk Pada Preman Berjubah”, ”Fatwa MUI Sumber Anarkisme Agama”, dan ”Damailah Dalam Perbedaan”.

Sebanyak sembilan perwakilan anggota aliansi yang terdiri dari berbagai unsur organisasi masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum, Yayasan Anand Ashram, Yayasan Tifa, anggota Nahdlatul Ulama, umat Buddha, Katolik, Kristen, dan organisasi lainnya. Mereka diterima oleh seorang staf dari Divisi Humas Polri Komisaris Besar Husein Hamidi.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, pihak aliansi mempertanyakan mengapa selama ini polisi terksesan membiarkan praktik kekerasan dari sejumlah kelompok yang mengatasnamakan agama terhadap kelompok lainnya hanya karena perbedaan keyakinan.

”Justru karena polisi kurang tegas dan adanya pembiaran tersebut menjadi pemicu anarkisme tersebut. Mengapa terjadi diskriminasi seperti itu,” ujar Kuasa Hukum dari AKKBB, Oscar Sinurat.

Husein Hamidi dalam kesempatan itu membantah jika polisi membiarkan terjadinya kekerasan terhadap sekelompok umat tertentu, misalnya para penganut aliran Ahmadiyah. Husein memastikan, polisi tidak boleh membiarkan tindak kekerasan kepada siapapun. ”Saya akan melanjutkan laporan ini kepada Kepala Divisi Humas Polri dan Kepala Polri,” kata Husein.

Asfinawati, Direktur LBH Jakarta, mengatakan, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin. Tidak ada seorang pun yang berhak menyatakan keyakinan seseorang sebagai sesat. Polisi atau negara baru berhak melarang jika keyakinan tersebut sudah mendorong pada tindak kriminal, berpengaruh buruk pada keamanan publik, kesehatan publik, dan menyalahi norma moral publik.

Wartawan: SF

Sumber: Kompas

07/01/2008 14:29 WIB
Usulan Suaka Politik untuk Ahmadiyah
Irwan Nugroho – detikcom

Jakarta – Kekerasan yang menimpa pengikut Ahmadiyah akan berhenti jika pemerintah melarang aliran tersebut di seluruh Indonesia. Namun, logika itu dinilai terbalik.

“Kelompok keras yang katakanlah anti Ahmadiyah itu sudah merencanakan, kalau sudah dilegitimasi Kejaksaan Agung (pelarangan Ahmadiyah), mereka akan menyerang Ahmadiyah di manapun berada,” ujar koordinator Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Anick HT, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2008).

Anick bersama sekitar 5 orang perwakilan AKKBB menyampaikan dukungan moral kepada Kejagung menjelang rakor Pakem Pusat untuk membahas Ahmadiyah. Sementara itu, sekitar 200 orang aktivis AKKBB lainnya menggelar aksi di luar gerbang utama Kejagung.

Mereka mengharapkan Kejagung memutuskan nasib Ahmadiyah secara hati-hati dan sesuai semangat kebebasan beragama yang tertuang dalam UUD 1945.

Menurut Anick, seandainya Kejagung melarang Ahmadiyah, akan kembali terjadi konflik secara horizontal. Dikhawatirkan hal itu dapat memicu disintegrasi bangsa.

Anick mengatakan, pihaknya telah mendorong Ahmadiyah untuk mengajukan suaka politik untuk mengantisipasi pelarangan aktivitas mereka. Sebab mereka seolah diusir dari negeri sendiri karena dianggap berbeda.

“Itu merupakan satu-satunya solusi yang kita tawarkan. Kalau Ahmadiyah menjadi agama baru tidak mungkin. sampai terakhir teman-teman Ahmadiyah merasa mereka bagian dari Islam,” pungkasnya.
( irw / ana )

Sumber: detik.com

JAKARTA, KOMPAS- Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla berjanji akan menyiapkan satu proses untuk menyelesaikan kontroversi kasus penganut agama Ahmadiyah. Proses penyelesaian diharapkan dapat dilakukan seminggu pada pekan depan.

Demikian diungkapkan  mantan Wakil Ketua Komnas HAM Salahuddin Wahid, yang bersama Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, diterima oleh Wapres Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (4/1).

“Saat ini, Wapres Kalla sedang menyiapkan satu proses penyelesaian terhadap Ahmadiyah. Wapres Mempercayai proses itu bisa diselesaikan dalam waktu satu minggu, mulai pekan depan,” kata Salahuddin, yang akrab disapa Gus Solah. 

Menurut Gus Solah, ia bersama Ifdhal Kasim membahas masalah tindak kekerasan terhadap Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi di Kuningan, Jawa Barat dan penutupan dengan kekerasan ratusan gereja selama beberapa tahun terakhir.

“Kami menginginkan adanya langkah dan tindak lanjut supaya kekerasan seperti tidak terus terjadi itu. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak dan tidak boleh membiarkan saja. Jika terjadi pembiaran, yang rugi juga bangsa ini,” tambah Gus Solah. 

Ditanya apa respon Wapres Kalla terhadap tindak kekerasan itu, Gus Solah menyatakan Waprs Kalla sudah melaporkan tindakan kekerasan itu Kepala Kepolisian Negara RI agar para pelakunya dapat ditindak. “Perbedaan paham boleh saja, akan tetapi tidak boleh melakukan kekerasan kepada siapa saja pelaku agama,” lanjut Gus Solah.

Saat menjawab pertanyaan pers mengenai apakah artinya Ahmadiyah boleh hidup, Gus Solah menjawab,” Bukan soal bolehnya, akan tetapi soal tindak kekerasannya itu yang tidak boleh dilakukan kepada siapa saja.”

(HAR)

 Sumber: Kompas

Kekerasan Terhadap Gereja
Wapres Minta Kepala Polri Bertindak
Laporan Wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, KOMPAS – Wakil Presiden Muhammad Jusuf  Kalla menyatakan dirinya sudah melaporkan tindakan kekerasan dan pengrusakan ratusan gereja di Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini kepada Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto. Laporan ke Kepala Polri itu dilakukan agar ada tindakan hukum dan pencegahan terjadinya tindak kekerasan serupa di masa datang.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, yang bersama tokoh Nadhlatul Ulama (NU) dan mantan Wakil Ketua Komnas HAM Salahuddin Wahid, seusai diterima oleh Wapres Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (4/1).

“Wapres Kalla sudah meminta Kapolri untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap gereja, agar itu tidak terulang lagi. Pembiaran tindak kekerasan terhadap gereja-gereja itu akan merugikan kita sebagai bangsa dan melanggar HAM,” ujar Ifdhal.

Menurut Ifdhal, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia serta Konferensi Wali Gereja (KWI), selama tahun 2002 hingga sekarang ini tercatat 108 gereja dipaksa ditutup dengan tindakan kekerasan.

“Oleh karena itu, kami meminta perhatian Wapres Kalla agar tindak kekerasan dan penutupan gereja tidak boleh terjadi lagi di masa datang,” lanjut Ifdhal.[]

Sumber: Kompas

Blog Stats

  • 32,123 hits

a

Kebebasan Beragama

RSS ICRP

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.