You are currently browsing the monthly archive for Desember 2007.
Akh. Muzakki
DOSEN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL, SURABAYA, KANDIDAT DOKTOR DI UNIVERSITY OF QUEENSLAND, AUSTRALIA
Benarkah fatwa menjadi pemicu aksi kekerasan atas nama agama? Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai institusi yang kerap mengeluarkan fatwa pasti menolak jika dikatakan fatwanya dianggap seperti itu. Tapi sejumlah kalangan, termasuk beberapa simpul gerakan Islam di Indonesia, justru melihat fatwa MUI menjadi sumber masalah dari sejumlah aksi kekerasan atas nama agama yang belakangan semakin menyeruak ke permukaan.
Termasuk dalam hal ini kekerasan terhadap kaum Ahmadiyah yang justifikasi legalnya didasarkan atas fatwa sesat MUI. Kasus Kuningan (18 Desember 2007) dan Majalengka (23 Desember 2007) di Jawa Barat menjadi kasus kekerasan termutakhir dari sekian kasus memilukan yang dialami oleh kelompok Ahmadiyah di Indonesia.
Penolakan MUI atas tudingan sebagai pemicu aksi kekerasan di atas didasari argumentasi bahwa mereka tidak menyarankan atau apalagi mendorong masyarakat melakukan kekerasan terhadap kelompok pengikut Ahmadiyah. Intinya, bahwa MUI memfatwa Ahmadiyah sebagai aliran sesat tentu ya. Namun, bahwa kemudian lahir aksi kekerasan atas nama agama terhadap Ahmadiyah, dalam pandangan MUI, sama sekali tidak difatwakan. Karena itu, pengaitan fatwa dengan aksi kekerasan atas nama agama sama sekali ditolak dan tidak diakui keberadaannya oleh MUI.
Memang, kalau dilihat secara harfiah, tidak ada sama sekali satu diktum atau klausul dari fatwa MUI yang menyarankan masyarakat melakukan aksi kekerasan terhadap pihak yang difatwa sesat, seperti Ahmadiyah. Namun, hal itu bukan lalu membebaskan keberadaan fatwa MUI tersebut dari munculnya tindak kekerasan.
Analisis tindak ujar (speech act analysis), seperti dikembangkan Austin (1962), merupakan kerangka teoretis menarik yang bisa digunakan untuk melihat eratnya kaitan antara fatwa sesat MUI dan tindak kekerasan oleh masyarakat. Dalam kerangka teoretis speech act analysis ini, setiap tindak ujar selalu memiliki dan melibatkan dua pihak, yakni penutur sebagai pihak yang mengeluarkan ujaran dan petutur sebagai pihak yang menerima ujaran.
Dalam hubungan antara penutur dan petutur di atas, secara kategoris, terdapat tiga macam tindak. Pertama, tindak lokusi (locutionary act), yang merupakan tindak ujar untuk menyatakan sesuatu. Kedua, tindak ilokusi (illocutionary act), yang merupakan tindak ujar yang dilahirkan dan dimanfaatkan untuk melakukan sesuatu. Ketiga, tindak perlokusi (perlocutinary act), yang merupakan tindak ujar yang memiliki dampak, daya dorong, serta pengaruh kuat bagi yang menerima atau mendengarnya untuk melakukan sesuatu.
Dalam kasus fatwa sesat Ahmadiyah oleh MUI, penolakan terhadap tudingan bahwa fatwa tersebut menjadi sumber aksi kekerasan bisa saja keluar dari pihak MUI. Tapi fakta bahwa masyarakat mendasarkan aksi kekerasan mereka terhadap pihak Ahmadiyah pada fatwa MUI tidak bisa dimungkiri. Dan kerangka teoretis speech act analysis menjadi alat bantu signifikan yang bisa digunakan untuk “meminta pertanggungjawaban” MUI.
Mengapa pertanggungjawaban tersebut bisa dimintakan kepada MUI? Dua hal yang penting dilihat. Pertama, dari sisi topik dan/atau materi, fatwa sesat oleh MUI tersebut berimplikasi hukum-teologis berupa peniadaan dan pengeluaran keberadaan Ahmadiyah sebagai bagian dari Islam. Kedua, dari sisi relasi antara MUI sebagai pihak pemberi fatwa dan masyarakat sebagai penerima, fatwa sesat MUI mengandung relasi tindak perlokusi, yakni tindak ujar yang memiliki dampak, daya dorong, serta pengaruh kuat bagi yang menerima atau mendengarnya untuk melakukan tindakan atau aksi nyata, sebagaimana dijelaskan di atas.
Pertanyaannya, mengapa fatwa sesat Ahmadiyah oleh MUI memiliki dampak, daya dorong, dan pengaruh yang kuat terhadap lahirnya aksi kekerasan sejumlah kelompok masyarakat? Kerangka teoretis speech act analysis menyarankan bahwa konteks hubungan antara fatwa, pemberi fatwa (MUI), dan penerima (masyarakat) penting dilihat. Posisi dan kapasitas MUI sebagai institusi keagamaan Islam di Indonesia yang menjadi tempat bertemunya sejumlah ulama dari berbagai ormas Islam di Indonesia menjadi pendorong bagi sejumlah kalangan muslim Indonesia untuk melahirkan aksi praktis. Bila tidak dipahami dan disikapi secara bijak, dengan posisi dan kapasitas semacam ini, fatwa MUI yang berorientasi penyesatan bisa mengakibatkan munculnya tindak kekerasan atas nama agama oleh sejumlah kalangan masyarakat.
Pentingnya melihat hubungan antara fatwa, pemberi fatwa (MUI), dan penerima (masyarakat) untuk dilihat semakin besar jika dikaitkan dengan keberadaan konsepsi sesat (dlalal) dalam Islam. Dalam perbendaharaan intelektual dan keagamaan Islam, masih terdapat pemahaman (meskipun juga masih menjadi perdebatan panjang) yang mendorong masyarakat “memerangi” keberadaan pihak yang telah mendapatkan label sesat dan keluar dari Islam sebagaimana melalui fatwa MUI.
MUI tidak sadar bahwa fatwa mereka bisa bergerak menjadi semacam instruksi bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk melakukan suatu tindakan konkret terhadap jemaah Ahmadiyah yang difatwa sesat. Sebab, fatwa itu menjadi justifikasi teologis. Dan ironisnya, tindakan konkret tersebut berujung kekerasan.
MUI bisa saja berargumentasi bahwa fatwa sesat yang mereka keluarkan terhadap Ahmadiyah bukanlah satu-satunya. Lebih jauh, MUI bisa pula berargumentasi bahwa mereka hanya mengikuti jejak Rabithah al-`Alam al-Islami yang merekomendasikan bahwa ajaran Ahmadiyah termasuk dalam ajaran sesat dan keluar dari Islam.
Tapi posisi MUI sebagai institusi keagamaan Islam lokal Indonesia dengan kekuatan otoritas yang berorientasi lokal pula telah menjadi pendorong bagi sejumlah kalangan muslim Indonesia untuk melahirkan aksi praktis. Apalagi relasi antara MUI dalam kapasitasnya sebagai pihak penutur dan muslim Indonesia sebagai pihak petutur menyediakan konteks bagi lahirnya tindak perlokusi. Ujung dari jenis tindak perlukosi ini, dan ini ironisnya, adalah aksi kekerasan atas nama agama.
Jangankan opini keagamaan yang dikemas dalam bentuk dan level fatwa, opini yang keluar melalui ceramah keagamaan saja bisa menjadi pemicu lahirnya konflik keagamaan (Muhammad Thohir 2007: 151-168). Lebih-lebih, dari sisi otoritas pemikiran keagamaan, fatwa menempati posisi tertinggi daripada sekadar ceramah keagamaan.
Sungguh ironis memang, dan ini yang harus membuat kita perlu melakukan refleksi diri, mengapa terhadap kasus-kasus yang terkait dengan keberagamaan formal, fatwa MUI lalu dipahami sebagai legitimasi dan energi kuat bagi lahirnya aksi riil di kalangan pengikut agama? Mereka lalu bertindak layaknya eksekutor lapangan. Sementara itu, terhadap kasus-kasus lain yang lebih berdimensi ekonomi politik-cum-pendidikan (seperti kasus fatwa tidak mendidiknya tayangan televisi) umat tidak pernah bereaksi semestinya. Fatwa atas tontonan tidak mendidik di TV dibuat, tapi tontonannya sendiri (seperti infotainment) tetap saja bergerak layaknya ungkapan anjing menggonggong, kafilah berlalu.
Negara juga harus mengoreksi diri. Negara telah kehilangan kapasitasnya sebagai pelindung kebebasan beragama bagi warganya. Sangat ironis, sikap negara cenderung “membiarkan”, atau minimal tidak tegas, terhadap aksi-aksi kekerasan atas nama agama yang terjadi tanpa kontrol dari kekuasaan dan hukum. Akibatnya, tindak kekerasan atas nama agama semakin tumbuh subur.[]
Koran Tempo, Opini, Jum’at, 28 Desember 2007
Laporan: Reni Susanti
Bandung-RoL — Peristiwa penyerangan masjid Ahmadiyah di Majalengka oleh orang yang mengenakan pakaian menyerupai ninja, dicurigai mengandung unsur adu domba untuk membuat kekacauan. Cara tersebut dikhawatirkan menyudutkan ummat Islam tertentu. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus-kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah. Seperti diketahui, Ahad (23/12) dini hari, masjid Ahmadiyah di Majalengka diserang oleh sekelompok orang yang mengenakan topeng. Selain masjid, sejumlah rumah terkena lemparan batu. Sedangkan penyerangan di Kuningan, terjadi pada Selasa (18/12), oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Kampak.
”Ini dilakukan untuk buat kekacauan, karena kalau jantan caranya tidak begitu,” ujar Ketua Umum MUI Jabar, Hafidz Utsman, kepada Republika, Selasa (25/12).
Hafidz menjelaskan, kasus Ahmadiyah terjadi sejak tahun 1980. Saat itu, masyarakat mempertanyakan dan mengadukan Ahmadiyah yang mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Atas semua pertanyaan itu, MUI mengeluarkan fatwa yang berisi Ahmadiah keluar dari keislaman karena mengakui nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW.
Namun fatwa tersebut tidak bermaksud untuk menindak Ahmadiyah dengan kekerasan. Dengan fatwa itu MUI menyarankan untuk membimbing yang salah (Ahmadiah-red) kembali ke jalan yang benar. ”Urusan yang salah, salahnyalah yang diperbaiki, bukan orangnya. Karena tindakan kekerasan tidak layak dilakukan orang yang beradab,” ungkap dia.
Seharusnya pemerintah dan aparat bisa mencegah kejadian di Majalengka dan Kuningan. Karena sebagai pengayom masyarakat, pemerintah dan aparat harus lebih peka terhadap hal-hal yang bisa timbul di masyarakat. Jika diibaratkan dengan hujan, maka sebelum hujan ada tanda-tandanya seperti langit mendung, gledek, dan lainnya. Begitupun dengan tindakan kekerasan tersebut, pasti ada tanda-tandanya.
Hafidz menjelaskan, masyarakat di Majalengka itu jelas mengikuti organisasi tertentu. Majalengka juga basis dari Perserikatan Ummat Islam (PUI), Nahdatul Ulama (NU), Persis, bahkan belakangan hadir MUI. Semestinya semua pihak berembug dan mencari jalan yang baik. Sedangkan yang melakukan tindakan bukanlah masyarakat tapi pemerintah dan aparat keamanan.
Hafidz pun kembali menegaskan, aparat mengusut tuntas kejadian yang terjadi di Kuningan dan Majalengka. Karena jika aparat tidak peka, maka kasus-kasus seperti ini akan kembali terjadi.pur
Republika, Selasa, 25 Desember 2007 23:14:00
Jakarta – Percuma saja hanya berkeluh kesah. Ahmadiyah, Al Qiyadah Al Islamiyah dan aliran agama lain yang dianggap sesat seharusnya melawan pemerintah dengan membela hak mereka beragama.
“Kalau cuma berkeluh kesah dan mengimbau, capek deh kita. Lawan dong ini pemerintahan. Ada upaya hukum yang bisa ditempuh, bukan kekerasan,” ujar anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Evaluasi toleransi beragama dalam pemerintahan SBY-JK” di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (22/12/2007) .
Adnan Buyung mengingatkan, RI adalah negara yang berlandaskan hukum. Itu artinya semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk para anggota Ahmadiyah, Al Qiyadah, dan lainnya yang juga warga negara RI.
Di dalam amandemen UU 45, tutur dia, telah dikuatkan kebebasan beragama dan memeluk keyakinan merupakan hak paling asasi setiap warga negara. Konsekuensinya, aparat pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin realisasi hak tersebut.
Ironisnya, lanjut Adnan Buyung, hal sebaliknya yang terjadi di lapangan. Di dalam berbagai kasus tindak penyerangan dan kekerasan keagamaan belakangan ini, justru para korban penyerangan dicap sesat dan dikenai proses hukum, sementara penyerang malah bebas dari itu semua.
“Justru karena kita cinta negara ini, kita wajib mengingatkan pemerintah yang sedang berkuasa untuk melaksanakan kewajibannya sesuai konstitusi. Maka beranilah ajukan gugatan. Saya siap dampingi di mana pun berada,” kata pengacara senior ini. * ( lh / sss ) *
Sumber: detik.com
Opini Korantempo, Sabtu, 22 Desember 2007 | 03:10 WIB
Seruan Wakil Presiden Jusuf Kalla kali ini perlu disokong. Ia meminta polisi segera membuka segel tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. Kita memang tidak selayaknya menghalang-halangi orang lain menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya, apalagi sampai menzalimi mereka.
Menyedihkan, penyegelan itu justru dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pekan lalu. Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama 2004 yang diteken oleh bupati, kepala kejaksaan negeri, kepala kantor wilayah departemen agama, dan sekretaris daerah. SKB ini melarang kegiatan Ahmadiyah di wilayah Kuningan.
Keputusan itu jelas tidak bisa dibenarkan, karena urusan agama tidak termasuk dalam otonomi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, masalah agama dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Betapa kacaunya jika soal agama dan kepercayaan diserahkan kepada masing-masing daerah. Tiap daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda-beda terhadap agama atau keyakinan yang sama.
Terbukti pula, Kabupaten Kuningan tidak mampu menuntaskan kasus Ahmadiyah di Desa Manisan Lor, Kecamatan Jalaksana. Setelah tempat ibadah kaum Ahmadiyah disegel, warga yang anti terhadap ajaran ini tetap tidak puas. Karena melihat tempat ibadah itu masih dipakai, beberapa hari lalu mereka merusak dan membakarnya sekaligus menyerang jemaah Ahmadiyah.
Bukan hanya sekali, aksi brutal seperti itu sering terjadi sejak 2002. Padahal sebelumnya penganut ajaran yang mulai tumbuh di Kuningan pada 1950-an ini hidup tenang dan leluasa menjalankan ibadah mereka. Nasib mereka sekarang mirip yang dialami kaum Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat. Kelompok Ahmadiyah di NTB juga dimusuhi dan dikucilkan oleh warga dan pemerintah daerah setempat.
Sikap Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah tokoh Islam selama ini seolah justru mendorong agar Ahmadiyah dizalimi. Warga kian berani memojokkan mereka setelah dua tahun lalu MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan Ahmadiyah sebagai ajaran sesat. Alasannya, mereka mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Padahal kaum Islam umumnya meyakini Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir.
Persoalannya, siapa yang berwenang menentukan kebenaran suatu agama atau keyakinan? Tidak ada satu lembaga pun yang berhak mengadili keyakinan orang. Konflik akan terus muncul jika ada pihak yang boleh memonopoli kebenaran agama. Itu sebabnya Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menjamin kebebasan warga dalam beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Warga yang anti terhadap Ahmadiyah mestinya menyadari pentingnya toleransi beragama dalam masyarakat majemuk. Begitu juga MUI dan para pejabat di daerah. Aparat pemerintah dan penegak hukum seharusnya bersikap tegas terhadap warga yang merusak dam membakar tempat ibadah jemaah Ahmadiyah. Jika membiarkan aksi brutal, apalagi merestui penyegelan tempat ibadah, sikap mereka tak ada bedanya dengan warga yang sewenang-wenang itu.
Pemerintah Harus Cegah Kekerasan
Wapres: Tak Ada Fatwa untuk Merusak dan Membakar
Jakarta, Kompas - Kekerasan terhadap kelompok keagamaan yang marak akhir-akhir ini menuntut perhatian serius dari pemerintah. Jikalau tidak dicegah, dikhawatirkan kekerasan itu akan menyebar dan menjadi kekerasan sosial. Pemerintah harus segera mencegahnya.
Demikian ditegaskan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Aliansi) serta Setara Institute secara terpisah di Jakarta, Rabu dan Kamis (19-20/12). Pernyataan sikap kedua lembaga itu disampaikan, antara lain, terkait dengan kekerasan dan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah, Selasa, di Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Massa menyerang dan merusak rumah dan masjid milik jemaah Ahmadiyah.
“Kami menduga kekerasan ini akan terus meluas apabila tidak ada pencegahan dari pemerintah, khususnya dari penegak hukum. Kekerasan harus diusut dan pelakunya harus bisa bertanggung jawab secara yuridis,” ujar Usman Hamid, aktivis Aliansi.
Peristiwa itu bukan yang pertama terjadi. Kekerasan semacam itu bisa terulang di daerah lain selama pemerintah dan aparat membiarkannya. Usman menegaskan, kekerasan yang menimpa jemaah Ahmadiyah mengarah ke persekusi, yakni kekerasan pada kelompok warga sipil yang dipandang berbeda secara agama atau keyakinan politik. “Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat,” katanya.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mendesak pemerintah bertindak cepat dan solutif untuk menyelesaikan kekerasan terhadap kelompok agama tertentu, termasuk jemaah Ahmadiyah. Penyelesaian itu diharapkan juga hanya berdasarkan hukum dan tak patuh pada penghakiman massa.
“Kekerasan itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Sipil dan Politik, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan,” kata Hendardi.
Rafendi Djamin dari Human Rights Working Group menambahkan, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah ini pernah ditanyakan Sidang Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial dalam sidangnya di Geneva, Swiss, pada 31 Juli-18 Agustus lalu. Saat itu Pemerintah Indonesia diminta melindungi pengikut Ahmadiyah karena penyerangan terhadap mereka merupakan pelanggaran HAM.
Rohaniwan jemaah Ahmadiyah Zafrullah A Pontoh berharap bisa berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Sejak fatwa MUI keluar, kami meminta agar pemerintah memfasilitasi dialog. Sampai kini permintaan itu belum terpenuhi,” katanya.
Tak bisa melarang
Di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Kamis, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengaku telah berbicara dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kekerasan yang dilakukan sekelompok warga terhadap penganut Ahmadiyah. Wapres minta polisi bertindak tegas karena tidak ada fatwa MUI untuk merusak atau membakar. Fatwa MUI menyatakan Ahmadiyah adalah sesat.
“Saya bicara dengan Presiden agar polisi bertindak tegas kepada siapa saja yang menghalangi orang lain menjalankan keyakinannya, termasuk yang merusak rumah dan tempat ibadah Ahmadiyah. Segel harus dibuka dan mereka jangan diganggu lagi,” ujar Wapres.
Wapres menegaskan, negara menjamin warga negara menjalankan agama dan keyakinannya. Meski ada fatwa MUI, itu bukan berarti dibenarkan untuk menghantam orang lain. “Orang salah tidak harus dipukuli. Jika dipukuli, yang salah yang memukuli,” kata Kalla lagi.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kejaksaan belum bisa melarang suatu ajaran atau aliran selama majelis ulama atau tokoh agama belum menyatakan ajaran atau aliran itu bertentangan dengan kaidah agama. Hal itu pun berlaku pada Ahmadiyah. (IDR/INU/A09/NWO)
Bandung-RoL – Petugas kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada sejumlah warga masyarakat yang melakukan penyerbuan terhadap jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan, Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
“Kalau mereka kembali melakukan tindakan anarkis yang menyebabkan orang terluka dan hancurnya beberapa bangunan, kami, jajaran kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, untuk menegakan supremasi hukum,” tandas Kapolda Jabar, Irjen Pol Sunarko Danu Ardanto, kepada wartawan, di Bandung, Jumat (21/12).
Menurut Kapolda, pihak kepolisian setempat sudah turun tangan baik mengamankan perkampungan jamaah Ahmadiyah maupun melakukan pengusutan para pelaku yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kami telah memerintahkan jajaran kepolisian setempat untuk melakukan langkah pengamanan di lingkungan sekitar jamaah Ahmadiyah,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya serangan susulan dari warga.
Meski tanpa menyebutkan angka pasti mengenai jumlah kekuatan yang diturunkan, Kapolda mengatakan, pihaknya tidak hanya menurunkan anggota polisi berseragam saja melainkan juga yang tidak berseragam.
“Jadi, jika ada orang yang kembali menyerang, kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. Anggota polisi tahu apa yang harus mereka lakukan di lapangan,” ujarnya.
Kapolda menyatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kasus penyerangan tersebut. Langkah itu dinilai perlu, sebab tindakan warga masyarakat tersebut telah melanggar hukum.
“Kita tidak akan diskriminatif. Siapapun harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Karena mereka telah melanggar hukum maka kita akan berupaya menempuh jalur hukum secara profesional,” tegas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (20/12), Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta agar jajaran kepolisian bertindak tegas kepada orang-orang yang berbuat anarkis dengan menyerang penganut Ahmadiyah.
“Fatwa MUI memang telah menyatakan Ahmadiyah sesat. Namun bukan berarti fatwa tersebut menghalalkan setiap orang untuk berbuat anarki. Karena itu, polisi harus bertindak tegas,” ujar Jusuf Kala.
Sebelumnya dilaporkan, ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat menyerbu kawasan yang dihuni jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Selasa (18/12) pagi hingga sore.
Akibatnya, lima rumah dan dua mushala yang biasa dijadikan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah dilaporkan mengalami kerusakan berat dan ringan. Selain itu, enam orang menderita luka tusuk, bacok, dan memar. antara/is
Republika, Jumat, 21 Desember 2007 17:54:00
Oleh: Ilma Sovri Yanti
Jumat, 7 Desember 2007 Pk. 13.30 waktu Bogor, Mesjid Al-Fadl (Mesjid Ahmadiyah) di Jl. Perintis Kemerdekaan 34 Kebon Jahe Bogor, di datangi Habib Abdurrahman Assegaf ALIAS ABDUL HARIS UMARELLA bin ISMAIL UMARELLA Putera TULEHU Pulau AMBON
ICRP info. 5 orang bersorban mendatangi halaman mesjid Al-Fadl di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, di komandani oleh “Habib” Abdurrahman Assegaf alias Abdul Haris Umarella bin Ismail Umarella. Sementara puluhan anggotanya yang mengaku GUII tertahan oleh barisan polisi anti huru hara yang berjarak 200 meter dari lokasi Mesjid. Abdul Haris Umarella meminta ijin kepada polisi untuk mendatangi Mesjid Al-Fadl dengan alasan mau berdialog, polisi mengijinkan hanya 5 orang saja yang mewakili dan boleh memasuki wilayah Mesjid. Dengan berjalan gagah, Abdul Haris Umarella datang mendekati pagar Mesjid yang disambut dengan orasi Mahasiswa Ciputat yang menamakan FORMACI anti kekerasan.
Abdul Haris Umarella terkejut melihat pagar Mesjid terkunci dan terheran-heran atas sambutan yang diberikan oleh mahasiswa, dengan bersusah payah Abdul Haris meminta mahasiswa untuk diam dan berkali-kali menaikan tongkatnya keatas, namun tidak didengarkan oleh barisan mahasiswa, suasana menjadi sedikit tegang dan mencekam ketika salah satu korlap mahasiswa terpancing emosi, terjadilah dialog yang saling menuding. Abdul Haris Umarella menuduh mahasisa adalah antek-antek JIL, dengan spontan dan lantang mahasiswa mengaku “Ya! saya aktivis JIL” langsung disambut ejekan sambil tertawa terbahak-bahak Haris CS.
Selama 30 menit, Haris CS di depan pintu pagar Mesjid, sempat pula Haris CS menginjak-injak Buku (yang mereka meng-infokan adalah kitab yang di imani oleh Jemaat Ahmadiyah) yang sebenarnya Kitab tersebut adalah kumpulan cerita dan mimpi dari Mirza Ghulam Ahmad. Namun para Jemaat Ahmadiyah yang sebagian berada di dalam Mesjid, tidak terpancing, bahkan menertawakan aksi tersebut.
Ini kali ke 2 Abdul Haris Umarella tidak berhasil untuk menutup dan merusak Mesjid Ahmadiyah, sebelumnya terjadi di Jl. Balik Papan I No. 10 pada tanggal 23 Nopember 2007 yang lalu. Kekecewaan Abdul Haris semakin bertambah ketika seorang Jemaat Ahmadiyah menyebut dengan lantang nama ASLInya “Abdul Haris Umarella….umarellla….umarella…” dengan melunak Haris bertanya “Bapak dari mana?” di Jawab “Saya?….Ahmadiyah” “oh…..bapak Ahmadiyah?” Lalu Haris kembali bicara “mana nich orang Ahmadiyah, saya datang untuk berdialog….kok pagar dikunci, ini apa ini, saya datang kesini untuk mengajak bertaubat, tidak ada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, selain itu PALSU, kami mengejar nabi palsu…?” sambil terbengong-bengong tangannya memegang pagar besi Mesjid.
Diiringi rintikan hujan, Abdul Haris Umarella akhirnya pergi dengan kekesalan dan kekecewaan, kembali bergabung dengan anggotanya yang terdiri dari anak-anak usia 13 tahun keatas. Sempat melakukan orasi dan kembali berputar disekitar Mesjid dengan kendaraannya Opel Blazer(kendaraan yang sama yang dia gunakan saat mendatangi Mesjid Al-Hidayah di Jl. Balik Papan I) dengan meneriakkan nama Tuhan.
Abdul Haris Umarella meninggalka mesjid disambut rintikan air hujan, alam sepertinya memahami bisikan hatinya, bersedih karena malu identitasnya diketahui, marah karena misinya yang ke 2 kalinya gagal. Kali ini Haris berhadapan dengan sekelompok mahasiswa yang mendukung kebebasan beragama dan berkeyakinan, menolak kekerasan dan itimidasi dan AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan)
Aneh sekali, nama Tuhan di kumandangkan untuk melakukan tindak kekerasan????…..
[]
Ada foto-fotonya di sini.
ALIANSI KEBANGSAAN UNTUK KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN
(AKKBB)
Jl. Cempaka Putih Barat XXI No. 34. Jakarta 10520, Telp 021-42802349, 42802350, Faks 021-4227243
akkbb1@yahoo.com, http://akkbb.wordpress.com
Kepada Yth,
Kapolres Kuningan
Beserta jajaran Kepolisian lainnya.
Sebagaimana kita tahu, tugas utama kepolisian negara adalah memastikan bahwa kondisi keamanan semua warga terjaga, dan melindungi setiap warga negara itu dari segala ancaman dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Kepolisian juga adalah penjaga gawang keutuhan bangsa ini dari segala upaya dan bentuk pelanggaran hukum dan disintegrasi bangsa, berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku di negara tercinta ini.
Kami ingin mengingatkan kembali bahwa UUD 1945 (dan amandemennya) adalah konstitusi yang dirumuskan dan disepakati oleh founding fathers dan diteruskan oleh generasi selanjutnya di parlemen. Juga konstitusi adalah pedoman hidup berbangsa yang paling dasar.
Konstitusi kita secara eksplisit menjamin semua warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya sendiri, dan untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya itu (Pasal 28E).
Konstitusi kita juga menjamin kesamaan semua warga negara di depan hukum (Pasal 27).
Dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi, Hak Asasi Manusia, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, perlu disadari hal-hal sebagai berikut:
- Indonesia adalah negara hukum, bukan negara agama. Karena itu, pedoman penanganan keamanan dan ketertiban adalah hukum yang berlaku di Indonesia, bukan kepentingan agama tertentu, meskipun agama tersebut adalah mayoritas.
- Persoalan keyakinan persoalan hubungan seorang manusia dengan Tuhannya. Manusia itu sendirilah yang berhak memilih keyakinannya. Manusia itu sendirilah yang akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Tuhan. Juga, kebebasan beragama adalah hak individu yang dijamin oleh konstitusi maupun undang-undang.
- Aparat negara harus netral, tidak berpihak, dan tidak diskriminatif dalam memperlakukan semua warga, apapun agama, aliran, keyakinan, dan golongannya. Meski secara individual aparat negara juga memeluk satu agama, namun ia tidak bisa menggunakan standar agama dan keyakinannya dalam melakukan tugas negara.
- Aparat negara, khususnya polisi, adalah satu-satunya elemen resmi negara yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan memaksa dan dalam kondisi tertentu melakukan kekerasan atas nama hukum. Lembaga di luar lembaga resmi itu, termasuk kelompok kepentingan agama sama sekali tidak berhak melakukan tindak kekerasan atas nama apapun, apalagi main hakim sendiri.
- Hak hidup dan hak beragama adalah hak yang termasuk dalam hak asasi yang tidak dapat diganggu dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Secara khusus menyikapi surat berkop Komponen Muslim Kabupaten Kuningan bernomor 01/KM.KK/XI/2007 Perihal: Penegasan tertanggal 19 Nopember 2007, kami merasa perlu memberi tanggapan seperti berikut ini:
- Adalah fakta bahwa Jemaat Ahmadiyah telah berada di Desa Manislor sejak tahun 1954, seperti disebut dalam surat Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Jemaat Manislor bernomor: 127/JA.CM.XII/07 tertanggal 3 Desember 2007. Sangat aneh jika selama 42 tahun Jemaat Ahmadiyah eksis di Desa Manislor tanpa hambatan keamanan sama sekali, tiba-tiba saat ini mereka diancam, diusir, bahkan dinyatakan halal darahnya, di tempat kelahiran mereka sendiri, dengan ajaran dan kayakinan yang telah bertahan selama itu.
- Adalah hak setiap warga negara atau kelompok tertentu untuk mengajukan usul dan melakukan desakan ke aparat pemerintah/kepolisian/kejaksaan yang berwenang untuk melakukan tindakan pengamanan atau tindakan hukum tertentu, namun adalah tindakan kriminal yang sangat nyata jika seseorang atau sekelompok orang jelas-jelas mengeluarkan ancaman terhadap orang atau kelompok lain. Secara substansial, surat Komponen Muslim Kabupaten Kuningan tersebut jelas adalah surat ancaman yang ditujukan langsung kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Manislor. (Lihat 3 tuntutan dan 15 poin pedoman dalam surat tersebut).
- Lebih jauh, sebagian poin-poin dalam surat tersebut secara tegas telah menafikan polisi, hukum, dan pengadilan yang berlaku di Indonesia sebagai sebuah sistem hukum dan ketatanegaraan.
- Di samping itu, surat tersebut sangat berpotensi menimbulkan kekerasan dan konflik horisontal, bahkan pembunuhan.
- Sebagian dari komponen-komponen yang menandatangani surat tersebut adalah komponen yang dengan tegas bersemangat menghalalkan kekerasan, atau minimal pro-kekerasan. Justru kelompok masyarakat seperti inilah yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan perlu diwaspadai dalam konteks kehidupan berbangsa yang damai tanpa konflik.
Karena itu, melalui surat tanggapan ini kami mendesak kepada aparat negara, terutama kepolisian untuk bertindak atas dasar hukum yang berlaku di begara ini, tanpa memihak kelompok tertentu. Juga untuk melindungi semua warga negara Indonesia dari segala ancaman maupun tindak kekerasan dari oknum yang tak bertanggung jawab dan tak menghargai koridor hukum yang menjadi prinsip kita berbangsa.
Demikian tanggapan kami, untuk dipertimbangkan.
Jakarta, 8 Desember 2007
AKKBB
Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Anick HT
Koordinator
Tembusan:
- Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan
- Arsip
JALAKSANA – Pergolakan sosial di Desa Manislor, kecamatan Jalaksana kembali muncul. Hal itu menyusul disebarkannya surat dari gabungan ormas Islam di Kuningan yang mengatasnamakan Komponen Muslim perihal penegasan terhadap jamaah Ahmadiyah di desa tersebut.
Sedikitnya 35 aktivis Komponen Muslim melakukan penyebaran surat terhadap seluruh jamaah Ahmadiyah di sana. Sekitar 1.000 lembar surat diberikan kepada setiap rumah yang berjumlah 3.029 jiwa. Tidak hanya penyebaran surat, pada hari itu juga dibentangkan spanduk bertuliskan imbauan jihad terhadap seluruh umat Islam.
Dalam surat yang ditandatangani 17 ormas Islam di Kuningan itu dituliskan bahwa Ahmadiyah pengakuannya beragama Islam. Namun, akidah mereka sangat bertentangan dengan akidah Islam. Oleh karenanya, Ahmadiyah dinyatakan ajarannya sesat menyesatkan dan merusak Islam, maka wajib dimusnahkan.
Untuk menghindari tindak kekerasan, Komponen Muslim menyampaikan penegasan sebanyak tiga poin. Di antaranya, Ahmadiyah segera menanggalkan pengakuannya beragama Islam, segera menghentikan kegiatan sesuai dengan perintah/isi surat keputusan bersama (SKB) dan segera membongkar seluruh tempat kegiatannya.
Penegasan itu diberikan tenggang waktu selama 15 hari sejak diterimanya surat oleh pimpinan jamaah Ahmadiyah Indonesia Cabang Manislor pada 23 November. Jika ketiga opsi itu tidak diindahkan, maka Ahmadiyah dianggap menantang perang kepada umat Islam.
Ketua DKM Al Huda Manislor, H Moch Nasrudin S selaku rois Gerakan Anti Ahmadiyah (Gerah) Desa Manislor menandaskan, itu merupakan gerakan jihad. Sebab, membela agama Allah adalah wajib hukumnya. Ditegaskannya, lebih bahagia jadi muslim penghuni penjara, kelak mati masuk surga daripada jadi muslim di luar penjara/di rumah tapi kelak mati belum tentu masuk surga.
“Perlu diingat, selama ini masih ada asumsi bahwa gerakan kita ini merupakan gerakan untuk mengajak mereka masuk agama Islam. Jadi, kami tegaskan bahwa tujuan kami hanya ingin mereka menanggalkan saja. Terlepas nantinya akan menganut Islam, Kristen atau agama lainnya. Yang kami kejar bukan ibadah tapi akidah,” ujarnya berapi-api.
Deadline surat penegasan itu jatuh pada tanggal 8 Desember. Apabila sampai batas waktu tersebut pihak Ahmadiyah tidak menindaklanjutinya, maka kemungkinan akan terjadi pembongkaran tempat ibadah Ahmadiyah secara paksa. Kemarin saja, selain 35 aktivis Komponen Muslim, puluhan warga lainnya berkerumun. Untungnya sejumlah personel pengaman diterjunkan, sehingga situasi masih tetap terkendali. (ded)
Sumber: Radar Cirebon, 3 desember 2007






Komentar Terakhir