You are currently browsing the monthly archive for Juni 2007.
Jakarta- Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menemui dan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diwakili Candra Setiawan untuk meneruskan kasus pembubaran secara paksa acara diskusi di Solo pada pihak Mabes Polri.
Peristiwa pembubaran itu terjadi di Solo pada hari Kamis, 21 Juni 2007 yang lalu. Diskusi yang bertema Memperkuat Ketahanan Masyarakat Sipil Tanpa Kekerasan yang diselenggarakan oleh Insan-Emas (Interaksi Solidaritas Antar Elemen Masyarakat) kerjasama dengan Lembaga Pengabdian Hukum Yaphi (LPH Yaphi) di RM Tamansari Solo dibubarkan paksa oleh polisi atas desakan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dengan alasan bahwa M. Dawam Rahardjo (salah satu pembicara) tidak boleh memasuki wilayah Solo karena dipandang murtad dari Islam.
Dalam menanggapi permintaan AKKBB dan Yaphi, Komnas HAM sendiri menyatakan bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti persoalan ini dalam minggu ini.
Adapun berkas-berkas yang dibawa ke Komnas HAM kemarin itu terdiri dari: Kronologis peristiwa, SMS dan telepon teror yang diterima panitia atas nama LUIS, foto-foto kejadian di lokasi, tanggapan dan pernyataan sikap dari Kontras dan AKKBB.
Rencananya, AKKBB bersama Yaphi langsung ke Mabes Polri. “Sebetulnya kemarin kita kan mau langsung ke Mabes Polri, tapi Kapolri dan Wakapolrinya enggak ada,” terang Koordinator AKKBB Anick Hamim Tohari kepada Syirah (28/06). Untuk itu, mereka kemudian menemui Komnas HAM.
Tekad AKKBB dan yang lainnya tampaknya sudah bulat untuk meneruskan kasus ini. “Kita akan terus kontak Mabes untuk ketemu, meskipun tanpa teman-teman dari Solo. Karena teman-teman dari Solo kan pulang. Nah, teman-teman aliansi akan ketemu sama Kontras untuk ketemu Mabes Polri. Karena ini bukan hanya kasus kemarin saja, tapi biar tidak terulang lagi. Biar jadi preseden bagi polisi supaya tidak bertindak gegabah seperti itu,” kata Anick.
Selain menindak polisi yang terlibat dalam pembubaran paksa itu, AKKBB menuntut agar pihak kepolisian juga mengusut LUIS yang mendesak polisi melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 itu.
“Laporan teman-teman Solo LUIS itu ya terdiri dari FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indinesia), FPIS (Front Pemuda Islam Solo),” tuturnya.
Untuk menguatkan gerakannya, AKKBB juga berusaha mencari dukungan dari pihak lain. “Kita sekarang juga lagi kontak-kontak juga dengan Komisi Kepolisian Nasional dan Police Watch,” tegasnya.[]
Sumber: Syir’ah, 28 Juni 2007
Jakarta- Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Pengabdian Hukum Indonesia (Yaphi) Solo mengecam dan akan melaporkan ke Mabes Polri terhadap kasus pembubaran seminar bertema Memperkuat Ketahanan Masyarakat Sipil tanpa Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami akan melaporkan ke Mabes Polri untuk menindak aparat polisi di lapangan,” kata salah satu pegiat AKKBB Anick HT kepada Syirah, Selasa (26/06).
Seminar yang diselenggarakan Interaksi Solidaritas Antar Elemen Masyarakat (Insan Emas) bekerjasama Lembaga Pengabdian Hukum Yaphi berlangsung di Rumah Makan Tamansari Solo, pada Kamis (21/06) dibubarkan polisi karena dinyatakan tidak mengantongi surat izin dari kepolisian.
Alasan ini, menurut keterangan Winarso, salah satu penyelenggara, bukanlah alasan yang sebenarnya. Tetapi pembubaran itu dilakukan karena adanya tekanan dari salah satu kelompok Islam garis keras di Solo yaitu Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Menurut Anick, pembubaran sewenang-wenang ini jelas melanggar hukum, karena telah melarang warga negara untuk berekspresi dan mengutarakan pendapat.
“Jelas ini melanggar hukum. Kebebasan berekspresi, melakukan seminar itu kan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Karena yang menjadi eksekutor adalah aparat kepolisian, tutur Anick, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) agar diusut tuntas dan menindak aparat polisi di lapangan yang melakukan pembubaran.
“Kalau LUIS yang melakukan pembubaran sendiri, kita akan minta polisi untuk mengusut LUIS. Tapi problemnya mereka (LUIS) mendesak polisi, karena mereka (polisi) takut. Di lapangan jelas-jelas polisi mengaku, ‘kami didesak LUIS melakukan pembubaran ini’,” lanjut Anick.
Menurut rencana, tambah Anick, besok, Rabu (27/06) sekitar 15 orang dari AKKBB, Kontras dan Yaphi akan melakukan konferensi pers dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Kita mau desak polisi. Karena selama ini kasus serupa tidak dituntaskan oleh polisi. Misalnya, kasus Ahmadiyah di Parung, Bogor,” tandasnya.[]
Sumber: Syir’ah, 26 Juni 2007
Melarang Orang Menggunakan Bahasa Non-Arab dalam Shalat, Bertentangan dengan UUD
Melarang Orang Menggunakan Bahasa Non-Arab dalam Shalat, Bertentangan dengan UUD
Acara Kongkow Bareng Gus Dur yang disiarkan oleh radio Utankayu 89,2 FM dan dipancarluaskan oleh jaringan KBR 68H dari Aceh sampai Papua ini semakin menarik. Sudah minggu ini acara yang digelar di Kedai Tempo Jakarta ini ditayangkan di beberapa televisi lokal, yaitu JTV (Jawa Timur), Kendari TV (Sulawesi Tenggara), Bengkulu TV (kalimantan Timur)
Untuk tema pada Sabtu pagi, 9 Juni, ini adalah mengenai Pribumisasi Islam. KH Abudrrahman Wahid masih setia ditemani oleh Guntur Romli sebagai moderator dan KH Wahid Maryanto yang akrab disapa pak Acun.
Berikut transkip awal Kongkow Bareng Gus Dur yang mengundang narasumber dari Malang Jawa Timur, yaitu Yusman Roy. Dia adalah mantan petinju yang baru saja keluar dari penjara karena divonis 2 tahun atas kasus menyebarkan shalat dua bahasa, Arab dan Indonesia.
Guntur Romli : Assalamu’alaikum wr wb. Anda bersama acara Kongkow Bareng Gus Dur dari KBR 68H Jakarta bekerjasama dengan School for Broadcast Media Jakarta. Acara ini juga dipancarluaskan oleh radio-radio jaringan KBR 68H dari Aceh hingga Papua dan beberapa televisi di kawasan Indonesia.
Saudara, saya Guntur Romli, akan menemani Anda baik yang berada di Kedai Tempo ataupun Anda yang berada di rumah berbincang-bincang dengan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang saat ini sudah berada di Kedai Tempo bersama kita.
Kita sapa dulu, Gus Dur Assalamu’alaikum?
Gus Dur : Wa’alaikumsalam.
Guntur : Apa kabar Gus Dur, baik-baik saja?
Gus Dur : Baik-baik.
Guntur : Ada juga pak Acun, apa kabar, baik-baik saja pak?
Pak Acun : Alhamdulillah.
Guntur : Dan ada seorang narasumber yang akan menemani Gus Dur untuk berbincang-bincang hari ini yaitu pak Yusman Roy dari Malang. Assalamu’alaikum pak Yusman? Apa kabar?
Yusman: Alhamdulillah, sehat.
Guntur: Baiklah, saudara sekalian kita mulai berbincang mengenai topik hari ini, namun sebelum itu pak Acun akan membacakan petikan dari kitab Al-Hikam. Silahkan pak Acun.
Pak Acun : Bismillâhirahmânirrâhim. Liyunfiq dzû sa’atin min sa’atihi al-wasilûna ilaihi. Wa man futhira alaihi sairuna ilaihi. Supaya menafkahkan bagi yang mampu dari sebagian hartanya. Itulah yang dikatakan al-wasilûn. Dan bagi orang-orang yang tidak mampu, laksanakan sesuai dengan kemampuannya. Itulah yang namanya al-sailûn.
Pada surat At-Thalaq ayat 7 dinyatakan , “Liyunfiq dzû sa’atin min sa’atihi, wa man qudira ‘alaihi rizquhu falyunfiq mimmâ atâhullahu. La yukallifullâhu nafsan illa ma atâha, sayaj’alallâhu ba’da ‘usrin Yusra.” Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Konotasinya saya minta penjelasan ba’da ‘usrin yusra (setelah kesulitan, ada kemudahan) dengan liyunfiq dzû sa’atin min sa’atihi (supaya yang mampu memberi reizki dari kekayaannya), tampaknya kok tidak menemukan yusra (kemudahan)-nya itu. Saya minta penjelasan ba’da usri yusro-nya dengan yunfiq dzû sa’atin min sa’atihi.
Gus Dur : Di sini Hikam berbicara mengenai kemampuan Tuhan. Tuhan itu ya Mahamampu. Lalu orang semuanya itu mengharapkan sesuatu yang menentukan juga Tuhan. Itu maksudnya. Ada pun kok enggak kelihatan yusro-nya. Lho yusro-nya itu kelihatan atau tidak itu kan tergantung Tuhan. Ada kalanya diperlihatkan adakalanya tidak. Seperti kata-kata Hikam juga di bagian lain; al-man’u ainul atho’. Pencegahan itu hakekat pemberian.
Jadi orang itu walaupun tidak beri, belum tentu dia itu tidak diberi. Jangan-jangan dia diberi tapi tidak diperlihatkan. Dan ini bagi Anda yang berfikiran rasionalistik, ini enggak masuk akal. Tapi bagi yang berfikiran double, yaitu fikiran yang rasionalistik dan fikiran yang sifatnya intuitif. Ini dua-duanya dipakai bareng-bareng. Saya rasa itu.
Guntur : Oke terima kasih atas penjelasannya Gus. Baiklah, tema hari ini tentang pribumisasi Islam. Tema ini sudah banyak dibicarakan oleh Gus Dur sejak tahun 1980-an, banyak menulis arikel tentang itu. Dan pagi ini kita coba untuk melihat Pribumisasi Islam dalam konteks lain, yaitu bagaimana Islam menjawab, bagaimana Islam dipahamkan dengan konteks ke-Indonesi-an sekarang ini.
Dan pagi ini sudah hadir Pak Yusma Roy dari Malang yang dikenal dengan inisiatif shalat dengan dua bahasa, yaitu Arab dan Indonesia. Dan atas inisiatif itu, Yusman Roy harus mendekam di penjara karena tuduhan penodaan agama dan beliau sudah bebas. Pada saat ini dia ke Jakarta dan berkunjung ke teman-teman LSM yang ada di Jakarta, dan akan menemani kita berbincang-bincang dengan Gus Dur pada pagi ini.
Baik, pertama kali saya ingin bertanya pada Pak Yusman Roy, apa alasan-alaan Pak Roy menggunakan bahasa Indonesia dalam shalat? Apa sih gagasan dasar dari Pak Yusman?
Yusman : Terima kasih. Sehubungan dengan yang baru saja disampaikan oleh Bapak kita, Gus Dur, yassarna’hu bi lisânika. Jadi berbahasa dalam melaksanakan peribadatan kepada Allah itu akan lebih efektif kalau itu dilisankan dengan bahasa masing-masing pribumi. Karena pada dasarnya bahasa Arab itu tidak identik dengan Islam.
Al-dînu an-nâsihatu; agama itu budi pekerti, bukan bahasa. Sehingga dari golongan kami yang sudah bertaubat ini ingin memperbaiki kualitas kepribadian melalui shalat karena ada jaminan di situ, inna al shalâta tanhâ ani al fahsyâ’i wa al munkar, sesungguhnya shalat dapat mencegah dari perbuatan yang jahat dan munkar.
Karena terbentur masalah bahasa dari golongan kami, orang-orang yang sudah terlambat belajar ilmu bahasa Arab, ini banyak mengalami kesulitan untuk memahami, sehingga saya mencarikan dasar-dasar hukum kurang lebih 6-7 tahun setelah saya sharing. Dan kebanyakan ulama dan kiai juga ada yang menyatakan itu benar tapi tidak pantas untuk disampaikan. Jadi tegasnya para ulama itu tidak punya keberanian untuk menyampaikan sesuatu itu benar.
Setelah ini saya sampaikan ternyata membawa dampak yang tidak menyenangkan bagi diri saya pribadi dan jamaah saya. Saya ditangkap, dipaksakan oleh Majelis Ulama Indonesia agar berbahasa Arab. Ini yang memberatkan kami. Dua pilihan: kembali shalat sebagaimana umumnya tanpa disertai terjemahan atau penjara. Ya saya pilih penjara saja, enggak papa.
Tapi berkat statement bapak-bapak cendekiawan termasuk Gus Dur yang memberikan penjelasan, pencerahan, saya terbebas dari dakwaan penodaan agama. Yang tadinya saya didakwa pasal penodaan agama, pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya lumayan, 5 tahun penjara.
Guntur : Jadi berapa lama Anda menjalani di penjara?
Yusman : Saya divonis 2 tahun tapi saya mendapat remisi dan remisi, jadi saya menjalani satu setengah tahun saja.
Guntur : Wah, kalah sama Tomy (Soeharto) ya pak, yang mendapar banyak remisi. Oh ya tentang bahasa, apakah ada perubahan-perubahan mendasar pada pak Yusman dan jamaahnya ketika menggunakan bahasa Indonesia atau pribumi?
Yusman : Manfaatnya besar sekali terutama pada saya, teman-teman saya, karena saya dulu berasal dari dunia jahiliyah, dunia preman. Mereka dapat berhenti dari kemungkaran itu berkat shalat yang bacaannya ini dibaca sang imam beserta terjemahan. Ini memang dituntut imam yang cerdas, yang mampu membaca situasi dan kondisi, kemudian ketika imamnya memimpin jamaah itu memberikan pesan-pesan moral.
Karena bahasanya tadi disertai dengan bahasa kaum, makmumnya enak sekali. Bahasanya komunikatif, sehingga bertahap, pelan-pelan dia berhenti dari minum, judi, suka memukul, anarkis, dan sebagainya. Semuanya berhenti, terarah. Inilah yang saya namakan shalat yang berkualitas. Yang saya khawatirkan kalau gagal shalat.
Gagal shalat ini, orang yang shalat tapi masih jahat. Wah ini yang berat menurut saya. Ini yang saya kira diambil manfaatnya shalat dengan dua bahasa.
Guntur : Gus Dur, mungkin ada tanggapan dari ungkapannya Yusman Roy?
Gus Dur : Keputusan seperti itu, melarang orang membaca di luar bahasa Arab dalam shalat, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Jadi Majelis Ulama Malang bertentangan dengan UUD. Makanya saya katakan kepada beliau (Yusman), tunggu saja empat bulan lagi nanti kita beresin pelanggaran UUD itu.
Guntur : Kalau dari tinjauan agama bagaimana?
Gus Dur : Kalau dari agama ya tidak ada masalah. Fikihnya kan bilang begitu. Artinya mau pakai bahasa apa juga boleh.
Guntur : jadi tidak ada larangan?
Gus Dur : Enggak ada. Cari ke tempat saya kalau ada larangan. Bawa ke saya.
Sumber: Syir’ah, 12 Juni 2007






Komentar Terakhir