
Senin 15 September 2008, Nong Darol Mahmada aktivis AKKBB yang mengkoordinir saksi-saksi dari AKKBB hadir dalam sidang Tragedi Monas Berdarah dengan para terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, Mahsuni Kaloko, dan 7 orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang mereka dilaksanakan secara terpisah. Saksi-saksi dari AKKBB yang hadir waktu itu di antaranya: Ninok Graciano, Oming, Bernard, Didi, dan Edi Juwono.
Pada pukul 17.00 digelar persidangan dengan terdakwa Munarman di ruang sidang Mr. R. Wirjono Projodikoro lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nong berada di ruang sidang menyimak keterangan saksi dari AKKBB: Bernard. Saat itu, Nong dipanggil oleh Guntur Romli, saksi korban dari AKKBB yang berada di teras ruang sidang.
Guntur melihat tujuh terdakwa dari laskar FPI—yang berseragam putih-putih, bersepatu bot, dan mengenakan baret—yang pada saat itu mereka telah menyelesaikan persidangannya, namun tujuh terdakwa dari laskar FPI itu bebas berkeliaran di teras dan halaman ruang sidang. Guntur juga melihat mereka dengan bebasnya turun naik gedung persidangan.
Di antara tujuh terdakwa itu tidak terlihat ada pengawalan dari aparat kepolisian ataupun kejaksaan. Mereka bebas ngobrol dan bercanda dengan massa dari FPI di teras ruang sidang. Guntur heran, mengapa tujuh terdakwa itu bisa bebas berkeliharan, semestinya setelah sidang mereka selesai, mereka dikembalikan ke ruang tahanan, bukan bebas berkeliaran apalagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena di pengadilan
tersebut yang hadir tidak hanya massa dari PFI, tapi juga dari AKKBB. Berkeliarannya tujuh laskar terdakwa FPI itu jelas-jelas mengancam saksi-saksi AKKBB yang pada sidang sebelumnya memberikan kesaksian untuk mereka.
Melihat kejanggalan itu, Guntur mengajukan protes pada seorang polisi di tempat itu namanya Jamal Alkatiri, anggota Polres Jakarta Pusat. Guntur bilang, “Pak, itu tujuh terdakwa dari FPI kok bisa bebas
berkeliaran?” Jamal, oknum polisi itu malah balik bertanya, “siapa bilang mereka terdakwa, mereka itu pendamping, kamu siapa?” tanya Jamal dengan nada yang membentak. Guntur menjawab, “saya saksi korban
dari AKKBB, saya sangat tahu mereka terdakwa, bukan pendamping”. Jawaban Guntur tidak memuaskan Jamal Alkatiri, malah Jamal semakin meninggikan suaranya, “kamu mau apa!” Ucapan dengan nana tinggi itu
diteriakkan berulang-ulang, sehingga memancing perhatian massa FPI dan tujuh terdakwa dari FPI.
Guntur lantas minta tolong temannya untuk memanggil Nong agar menelpon pihak kejaksaan untuk menanyakan berkeliarannya tujuh terdakwa FPI itu. Nong datang, dan berusaha menjelaskan ke Jamal, namun Jamal tidak peduli, dengan wajah yang marah, dia terus mendekati Guntur sambil teriak-teriak. Untungnya ada staf Kejaksaan yang pada waktu itu lewat, dan Nong bertanya, “benarkah tujuh orang yang berseragam itu terdakwa?”, staf kejaksaan itu menjawab “iya”.
Teriakan Jamal Alkatiri terus memancing perhatian, Jamal juga semakin mendekat ke Guntur, seseorang yang memakai pakaian kemeja baris-baris yang berusaha menghalang-halanginya malah didorong dengan paksa oleh Jamal. Massa FPI dan tujuh terdakwa dari laskar FPI itu terus mendekat: mengepung Guntur dan Nong yang terpojok di depan ruang saksi. Guntur dan Nong tidak bisa menghindari, massa FPI mengepung
dari arah depan, kanan dan kiri, sementara di belakang Guntur dan Nong pagar batas lantai dua, mereka berdua bisa jatuh ke halaman Pengadilan Negeri.
Pada saat itu, seorang laki-laki memukul kepala Nong, dan dengan cepat laki-laki itu mundur sambil merunduk, dan menghilang di kerumunan. Seorang laki-laki lain yang dikenal, menggerayangi pinggang dan perut Nong, mencakar dan mencubit. Seorang laki-laki lain memukul perutnya.
Guntur dan Nong diselamatkan oleh aparat yang berpakaian safari cokelat dan dibawa ke ruang saksi, namun di ruang saksi tujuh terdakwa dari laskar FPI sudah berada di sana sambil teriak-teriak dan
memaki-maki Nong, salah seorang dari mereka juga berusaha mengejar dan memukul Nong. Karena di ruang saksi lantai 2 tidak kondusif, Nong dan Guntur dibawa ke ruang saksi di lantai 1.
Dari peristiwa itu ada tiga hal:
Pertama, telah terjadi pemukulan dan pelecehan seksual terhadap Nong Darol Mahmada yang dilakukan oleh massa FPI.
Kedua, aparat (kejaksaan dan kepolisian) telah membiarkan tujuh terdakwa dari laskar FPI bebas berkeliaran tanpa pengawalan di ruang sidang, seharusnya setelah sidang selesai, mereka dikembalikan ke ruang tahanan.
Ketiga, aparat kepolisian yang seharusnya melindungi saksi korban, malah terlibat provokasi seperti yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Jamal Alkatiri, dengan sikapnya yang arogan dia memancing
massa FPI untuk melalukan kekerasan dan intimidasi terhadap massa dan saksi AKKBB.
maka, kami dari AKKBB mengecam dan mengutuk anggota FPI yang telah melakukan pemukulan dan pelecehan seksual. Kami juga menuntut kepada beberapa pihak:
Pertama, kepada Rizieq Shihab sebagai ketua FPI untuk meminta maaf secara terbuka atas nama anak-anak buahnya yang kemaren berlaku kurang ajar: memukuli dan melecehkan Nong, permintaan maaf tersebut harus dimuat di semua media pers nasional,
Kedua, jika dalam tempo 3×24 jam tuntutan pertama tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan laporkan/adukan pidana kepada Polisi agar anak-anak buahnya itu ditangkap dan diproses hukum,
Ketiga, kepada pihak kepolisian agar melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan mereka; melindungi saksi (khususnya korban yang jadi saksi), menindak oknum polisi yang malah melakukan provokasi dalam
peristiwa tersebut, dan menindak massa FPI yang telah melakukan pemukulan dan pelecehan terhadap Nong Darol Mahmada,
Keempat, kepada pihak kejaksaan agar melindungi saksi (khususnya korban yang menjadi saksi), dan tidak membiarkan para terdakwa bebas berkeliaran di arena persidangan.
Jakarta, 16 September 2008
sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/08/12112019/majalah.porno.dihadirkan.rizieq.protes
Senin, 8 September 2008 | 12:11 WIB
KOMPAS – JAKARTA, SENIN — Rizieq Shihab menyatakan keberatan dan melayangkan protes keras atas diajukannya majalah Playboy dan beberapa majalah porno sebagai salah satu barang bukti yang
dihadirkan ke persidangan. Sidang yang menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa kasus insiden Monas 1 Juni itu mendengarkan kesaksian seorang penyidik kepolisian bernama H Sumaryono.
Dalam kesaksiannya, Sumaryono mengatakan bahwa dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Rizieq dan markas FPI, petugas menyita beberapa VCD serta majalah Playboy, majalah porno, dan foto
bugil Putri Indonesia saat mengikuti kontes ratu dunia. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan.
Saat ditanya tentang pendapatnya atas keterangan saksi, Rizieq langsung menyatakan protes. Alasan keberatan Rizieq, barang-barang yang disita dari rumahnya dan markas FPI merupakan barang ilegal. “Barang-barang saya atau organisasi yang saya pimpin tidak disertai dengan surat izin penyitaan PN Jakarta Pusat. Saya menolak barang bukti itu karena ilegal. Saya tidak mau barang-barang ilegal dijadikan bukti dalam sidang saya,” kata Rizieq di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Alasan kedua protes Rizieq, ia merasa dengan dijadikannya majalah-majalah porno serta foto bugil sebagai barang bukti itu akan mengganggu nama baiknya. “Majalah Playboy dan beberapa majalah porno itu tidak ada kaitannya dengan insiden Monas. Ini berkaitan dengan nama baik saya, jadi saya perlu menjelaskan. FPI selama ini melakukan perang terhadap pornografi dan pornoaksi yang kami kumpulkan untuk kami laporkan ke polisi,” ujar Rizieq.
Rizieq menjelaskan, “Jangan buat opini seolah-olah saya mengumpulkan majalah porno. Ada foto bugil Putri Indonesia waktu ikut Miss Universe itu semua kami gunakan untuk melapor ke polisi. Itu merusak moral!” kata Rizieq dengan nada suara tinggi. Saat sidang dijeda shalat zuhur, Rizieq kembali menegaskan bahwa majalah Playboy tersebut merupakan arsip organisasi FPI saat melayangkan gugatan terhadap majalah Playboy ke PN Jakarta Selatan. Selain majalah, 6 VCD juga dijadikan barang bukti di persidangan. Menurut saksi Sumaryono, dari 6 VCD ia sempat menyaksikan 3 VCD yang memutar rekaman insiden Monas dan ceramah Rizieq Shihab.
Kamis, 4 September 2008 – 11:47 wib
Fahmi Firdaus – Okezone
JAKARTA – Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat berlangsung tegang. Pasalnya, Ketua majelis hakim persidangan Panusunan Harahap sempat akan mengusir pendukung Rizieq.
Pantauan Okezone, Kamis (4/9/2008), peristiwa ini terjadi saat Natsir Ahmad, anggota Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memberi kesaksian. Saat itu dia terlihat berbelit-belit dalam persidangan.
Kesal dengan pernyataan tersebut, puluhan pendukung Habib Rizieq yang memenuhi ruang sidang berteriak-teriak. “Allahuakbar.. Allahuakbar,”. Merasa terganggu, majelis hakim mengancam akan mengusir massa Habib Rizieq.
“Saudara sudah menggganggu saksi dan jalannya persidangan. Saya bisa lebih tegas lagi dan bisa mengusir Anda dari pengadilan jika bertindah gaduh,” ujar Panusunan. (kem)
Sumber: Okezone
Kamis, 4 September 2008 – 15:51 wib
Eko Wahyu Sentosa – Okezone
JAKARTA – Panglima Komando Laskar Islam Munarman hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari tiga saksi yang direncanakan, hanya satu saksi yang hadir yaitu Sugiono, sopir truk.
Saat peristiwa bentrokan Monas terjadi, Sugiono dengan mengendarai truk miliknya mengangkut barang-barang seperti soundsystem milik Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Selama persidangan berlangsung, Sugiono dinilai memberi keterangan berbeda dengan apa yang sudah tercantum di berkas acara pidana (BAP). Seperti, awalnya Sugiono mengaku tahu identitas si penyewa truk, kini sebaliknya. Dia mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan si penyewa truknya.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Muhammad Assegaf mengatakan, saksi yang dihadirkan telah berbicara apa adanya.
“Ini (pernyataan saksi) tidak berpengaruh terhadap terdakwa. Karena kesaksian dia tidak mengaitkan pada terdakwa,” kata Assegaf kepada wartawan di PN Jakarta Puat, Kamis (4/9/2008).
Sebelum sidang ditutup, kepada Majelis Hakim, Munarman meminta agar SIM milik Sugiono segera dikembalikan. Mengingat pekerjaannya sebagai sopir sangat membutuhkan SIM.(lsi)
Sumber: Okezone
Sidang Habib Rizieq, Saksi dari Ahmadiyah Plin-Plan
Kamis, 4 September 2008 – 12:15 wib
Fahmi Firdaus – Okezone
JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas 1 Juli lalu, menilai saksi yang diajukan AKKBB telah memberikan kesaksian yang tidak konsisten.
“Dia sangat plin-plan. Antara keterangan di BAP polisi dan di pengadilan tidak sama,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Soleh Amin, saat mengomentari saksi Nasir Ahmad dari Jamaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/9/2008).
Salah satu keterangan yang dianggap Soleh berputar-putar, yakni Nasir mengatakan hampir semua kesaksian terkait dengan saksi yang diperiksa, Munarman sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan Habib Rizieq.
Selain itu, Nasir seringkali tidak jelas saat menjawab pertanyaan-pertanyaan. Bahkan beberapa kali Nasir tidak menjawab pertanyaan. Nasir pun seperti tampak tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Salah satunya terkait jumlah personel AKKBB yang tidak diketahuinya.
“Kami juga akan memanggil saksi dari Polda Metro Jaya, Sudiran, terkait perijinan AKBB yang di monas. Rencananya Senin,” kata Soleh.
Saat ini sidang yang dengan terdakwa Habib Rizieq telah selesai. Namun aparat kepolisian masih tampak berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, setelah ini sidang Munarman akan digelar.(hri)
Sumber: okezone
FPI Akan Menuntut Balik Isti dan Guntur
http://www.detiknews.com/read/2008/08/30/020910/997176/10/fpi-akan-menuntut-balik-isti-dan-guntur
Disebut Teroris, FPI Akan Laporkan AKKBB
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/31/1/141531
01 September 2008
Sidang Ketiga Rizieq, PN Jakpus Sepi Dukungan Anggota FPI
Sahur Pertama, Habib Rizieq Sahur dengan Nasgor Kambing
Habib Rizieq Jalani Sidang
http://foto.detik.com/readfoto/2008/09/01/141518/998279/157/1/habib-rizieq-jalani-sidang
Sidang Habib Rizieq Sepi FPI
http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&k=061009681&id=TURnd09UQXhOek16SXpJd01EZ3ZNRGt2
Kuasa Hukum Rizieq Pertanyakan Dana Iklan Undangan Acara 1 Juni
Takbir dan Doa Bergemuruh di Sidang Rizieq
Sidang Habib Rizieq Sempat Kisruh
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/01/1/141698/sidang-habib-rizieq-sempat-kisruh
SIDANG INSIDEN MONAS KEMBALI DIGELAR PN JAKARTA PUSAT
http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=65729
Sidang Habib Rizieq Diwarnai Keributan
Sidang Perdana Munarman Digelar
http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/022338/996562/10/sidang-perdana-munarman-digelar
Isti dan Guntur Lapor ke Polda Metro Jaya
http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/122034/996803/10/isti-dan-guntur-lapor-ke-polda-metro-jaya
34 Pengacara Dampingi Munarman di Sidang Perdana
Sidang Munarman Dijaga Ratusan Polisi, Arah Kota Macet
Polisi Jaga Sidang Munarman
http://foto.detik.com/readfoto/2008/08/29/153448/996935/157/1/polisi-jaga-sidang-munarman
Munarman Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/160047/996961/10/munarman-terancam-hukuman-7-tahun-penjara
Istri Akan Melahirkan, Munarman Ajukan Penangguhan Penahanan
Interupsi Sidang, Munarman Tanya Hakim Soal Status Tahanannya
Sidang Munarman dan Habib Rizieq Akan Digabung
Siang Nanti, Munarman Jalani Sidang Perdana
Jelang Sidang Munarman, Pejagaan Ekstra Ketat
Diintimidasi FPI, Isti & Guntur Lapor Polda Metro
Munarman Didakwa Pasal Berlapis
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/29/1/141146/munarman-didakwa-pasal-berlapis
Munarman Jalani Sidang Perdana
http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=56102
Sidang Munarman Dijaga 3 SSK
http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=56103
Munarman Diancam 7 Tahun Penjara
http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=56108
DUA KORBAN FPI MELAPOR KE POLDA METRO JAYA
http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=65584
MUNARMAN DIDAKWA PASAL BERLAPIS
http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=65588
Munarman Disidang
http://www.tvone.co.id/index.php/cp/newsdetail/2142
Munarman Menjalani Sidang Perdana
Jum’at, 29 Agustus 2008 – 15:56 wib
Sholla Taufiq – Okezone
JAKARTA - Panglima Komando Laskar Islam Munarman didakwa dengan pasal berlapis, terkait kasus bentrokan yang terjadi di Monas pada 1 Juni 2008 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigid Januaris Pribadi menuntut Munarman dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu secara terbuka melakukan tindakan kekerasan terhadap manusia atau barang.
Selanjutnya pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) kesatu, yakni melakukan, menyuruh atau ikut melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum, merusakkan, menghilangkan sesuatu yang dimiliki orang lain.
Selain dua pasal itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke satu yaitu telah melakukan menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiyaan, serta pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke satu, terkait menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan, secara lisan atau dengan tulisan di depan umum, menghasut untuk melakukan sesuatu untuk bertindak kekerasan terhadap orang lain.
Pantauan okezone, Jumat (29/8/2008), di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Munarman ditemani sekira 31 pengacara yang terdiri dari Tim Pembela Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI). Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 4 September.
“Hukumannya bervariasi maksimal lima hingga tahun,” tutur Sigid seusai persidangan.
Salah satu pengacara Munarman, Muhamad Assegaf mengatakan, dalam waktu dekat Munarman juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Mengingat istri terdakwa mau melahirkan,” kata Assegaf kepada Hakim.
Sementara itu, Munarman mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi keberatan. “Munarman tidak mengajukan ekespesi keberatan,” tegas Munarman saat menjawab pertanyaan hakim perihal dirinya mengajukan eksepsi. (fer)(kem)
Sumber: Okezone
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:56 wib
Ricky Afrial Saputra – Okezone
JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (28/8/2008) berlangsung sangat ketat.
Hal tersebut akibat intimidasi dari para anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ingin melihat jalannya sidang.
Mereka umumnya adalah anggota FPI yang datang belakangan dan diminta petugas pengadilan menunggu di luar area sidang.
Akibatnya terjadi ketegangan. Mereka berteriak meminta petugas pengadilan memasukkan mereka ke ruang sidang.
Namun akhirnya pihak pengadilan memperbolehkan mereka masuk dengan pengawalan dan penjagaan sangat ketat.
Sebelum masuk area persidangan, polisi yang bertugas berjaga di sana melakukan pemeriksaan terhadap semua barang yang dibawa, seperti tas, dompet, saku celana dan jaket.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan alot dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(rgi)
Sumber: Okezone





Komentar Terakhir