1juni

Senin 15 September 2008, Nong Darol Mahmada aktivis AKKBB yang mengkoordinir saksi-saksi dari AKKBB hadir dalam sidang Tragedi Monas Berdarah dengan para terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, Mahsuni Kaloko, dan 7 orang laskar Front Pembela Islam (FPI). Sidang mereka dilaksanakan secara terpisah. Saksi-saksi dari AKKBB yang hadir waktu itu di antaranya: Ninok Graciano, Oming, Bernard, Didi, dan Edi Juwono.

Pada pukul 17.00 digelar persidangan dengan terdakwa Munarman di ruang sidang Mr. R. Wirjono Projodikoro lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nong berada di ruang sidang menyimak keterangan saksi dari AKKBB: Bernard. Saat itu, Nong dipanggil oleh Guntur Romli, saksi korban dari AKKBB yang berada di teras ruang sidang.

Guntur melihat tujuh terdakwa dari laskar FPI—yang berseragam putih-putih, bersepatu bot, dan mengenakan baret—yang pada saat itu mereka telah menyelesaikan persidangannya, namun tujuh terdakwa dari laskar FPI itu bebas berkeliaran di teras dan halaman ruang sidang. Guntur juga melihat mereka dengan bebasnya turun naik gedung persidangan.

Di antara tujuh terdakwa itu tidak terlihat ada pengawalan dari aparat kepolisian ataupun kejaksaan. Mereka bebas ngobrol dan bercanda dengan massa dari FPI di teras ruang sidang. Guntur heran, mengapa tujuh terdakwa itu bisa bebas berkeliharan, semestinya setelah sidang mereka selesai, mereka dikembalikan ke ruang tahanan, bukan bebas berkeliaran apalagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena di pengadilan
tersebut yang hadir tidak hanya massa dari PFI, tapi juga dari AKKBB. Berkeliarannya tujuh laskar terdakwa FPI itu jelas-jelas mengancam saksi-saksi AKKBB yang pada sidang sebelumnya memberikan kesaksian untuk mereka.

Melihat kejanggalan itu, Guntur mengajukan protes pada seorang polisi di tempat itu namanya Jamal Alkatiri, anggota Polres Jakarta Pusat. Guntur bilang, “Pak, itu tujuh terdakwa dari FPI kok bisa bebas
berkeliaran?” Jamal, oknum polisi itu malah balik bertanya, “siapa bilang mereka terdakwa, mereka itu pendamping, kamu siapa?” tanya Jamal dengan nada yang membentak. Guntur menjawab, “saya saksi korban
dari AKKBB, saya sangat tahu mereka terdakwa, bukan pendamping”. Jawaban Guntur tidak memuaskan Jamal Alkatiri, malah Jamal semakin meninggikan suaranya, “kamu mau apa!” Ucapan dengan nana tinggi itu
diteriakkan berulang-ulang, sehingga memancing perhatian massa FPI dan tujuh terdakwa dari FPI.

Guntur lantas minta tolong temannya untuk memanggil Nong agar menelpon pihak kejaksaan untuk menanyakan berkeliarannya tujuh terdakwa FPI itu. Nong datang, dan berusaha menjelaskan ke Jamal, namun Jamal tidak peduli, dengan wajah yang marah, dia terus mendekati Guntur sambil teriak-teriak. Untungnya ada staf Kejaksaan yang pada waktu itu lewat, dan Nong bertanya, “benarkah tujuh orang yang berseragam itu terdakwa?”, staf kejaksaan itu menjawab “iya”.

Teriakan Jamal Alkatiri terus memancing perhatian, Jamal juga semakin mendekat ke Guntur, seseorang yang memakai pakaian kemeja baris-baris yang berusaha menghalang-halanginya malah didorong dengan paksa oleh Jamal. Massa FPI dan tujuh terdakwa dari laskar FPI itu terus mendekat: mengepung Guntur dan Nong yang terpojok di depan ruang saksi. Guntur dan Nong tidak bisa menghindari, massa FPI mengepung
dari arah depan, kanan dan kiri, sementara di belakang Guntur dan Nong pagar batas lantai dua, mereka berdua bisa jatuh ke halaman Pengadilan Negeri.

Pada saat itu, seorang laki-laki memukul kepala Nong, dan dengan cepat laki-laki itu mundur sambil merunduk, dan menghilang di kerumunan. Seorang laki-laki lain yang dikenal, menggerayangi pinggang dan perut Nong, mencakar dan mencubit. Seorang laki-laki lain memukul perutnya.

Guntur dan Nong diselamatkan oleh aparat yang berpakaian safari cokelat dan dibawa ke ruang saksi, namun di ruang saksi tujuh terdakwa dari laskar FPI sudah berada di sana sambil teriak-teriak dan
memaki-maki Nong, salah seorang dari mereka juga berusaha mengejar dan memukul Nong. Karena di ruang saksi lantai 2 tidak kondusif, Nong dan Guntur dibawa ke ruang saksi di lantai 1.

Dari peristiwa itu ada tiga hal:

Pertama, telah terjadi pemukulan dan pelecehan seksual terhadap Nong Darol Mahmada yang dilakukan oleh massa FPI.

Kedua, aparat (kejaksaan dan kepolisian) telah membiarkan tujuh terdakwa dari laskar FPI bebas berkeliaran tanpa pengawalan di ruang sidang, seharusnya setelah sidang selesai, mereka dikembalikan ke ruang tahanan.

Ketiga, aparat kepolisian yang seharusnya melindungi saksi korban, malah terlibat provokasi seperti yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Jamal Alkatiri, dengan sikapnya yang arogan dia memancing
massa FPI untuk melalukan kekerasan dan intimidasi terhadap massa dan saksi AKKBB.

maka, kami dari AKKBB mengecam dan mengutuk anggota FPI yang telah melakukan pemukulan dan pelecehan seksual. Kami juga menuntut kepada beberapa pihak:

Pertama, kepada Rizieq Shihab sebagai ketua FPI untuk meminta maaf secara terbuka atas nama anak-anak buahnya yang kemaren berlaku kurang ajar: memukuli dan melecehkan Nong, permintaan maaf tersebut harus dimuat di semua media pers nasional,

Kedua, jika dalam tempo 3×24 jam tuntutan pertama tersebut tidak dipenuhi, maka kami akan laporkan/adukan pidana kepada Polisi agar anak-anak buahnya itu ditangkap dan diproses hukum,

Ketiga, kepada pihak kepolisian agar melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan mereka; melindungi saksi (khususnya korban yang jadi saksi), menindak oknum polisi yang malah melakukan provokasi dalam
peristiwa tersebut, dan menindak massa FPI yang telah melakukan pemukulan dan pelecehan terhadap Nong Darol Mahmada,

Keempat, kepada pihak kejaksaan agar melindungi saksi (khususnya korban yang menjadi saksi), dan tidak membiarkan para terdakwa bebas berkeliaran di arena persidangan.

Jakarta, 16 September 2008

sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/08/12112019/majalah.porno.dihadirkan.rizieq.protes

Senin, 8 September 2008 | 12:11 WIB
KOMPAS – JAKARTA, SENIN — Rizieq Shihab menyatakan keberatan dan melayangkan protes keras atas diajukannya majalah Playboy dan beberapa majalah porno sebagai salah satu barang bukti yang
dihadirkan ke persidangan. Sidang yang menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa kasus insiden Monas 1 Juni itu mendengarkan kesaksian seorang penyidik kepolisian bernama H Sumaryono.

Dalam kesaksiannya, Sumaryono mengatakan bahwa dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Rizieq dan markas FPI, petugas menyita beberapa VCD serta majalah Playboy, majalah porno, dan foto
bugil Putri Indonesia saat mengikuti kontes ratu dunia. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan.

Saat ditanya tentang pendapatnya atas keterangan saksi, Rizieq langsung menyatakan protes. Alasan keberatan Rizieq, barang-barang yang disita dari rumahnya dan markas FPI merupakan barang ilegal. “Barang-barang saya atau organisasi yang saya pimpin tidak disertai dengan surat izin penyitaan PN Jakarta Pusat. Saya menolak barang bukti itu karena ilegal. Saya tidak mau barang-barang ilegal dijadikan bukti dalam sidang saya,” kata Rizieq di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Alasan kedua protes Rizieq, ia merasa dengan dijadikannya majalah-majalah porno serta foto bugil sebagai barang bukti itu akan mengganggu nama baiknya. “Majalah Playboy dan beberapa majalah porno itu tidak ada kaitannya dengan insiden Monas. Ini berkaitan dengan nama baik saya, jadi saya perlu menjelaskan. FPI selama ini melakukan perang terhadap pornografi dan pornoaksi yang kami kumpulkan untuk kami laporkan ke polisi,” ujar Rizieq.

Rizieq menjelaskan, “Jangan buat opini seolah-olah saya mengumpulkan majalah porno. Ada foto bugil Putri Indonesia waktu ikut Miss Universe itu semua kami gunakan untuk melapor ke polisi. Itu merusak moral!” kata Rizieq dengan nada suara tinggi. Saat sidang dijeda shalat zuhur, Rizieq kembali menegaskan bahwa majalah Playboy tersebut merupakan arsip organisasi FPI saat melayangkan gugatan terhadap majalah Playboy ke PN Jakarta Selatan. Selain majalah, 6 VCD juga dijadikan barang bukti di persidangan. Menurut saksi Sumaryono, dari 6 VCD ia sempat menyaksikan 3 VCD yang memutar rekaman insiden Monas dan ceramah Rizieq Shihab.

Kamis, 4 September 2008 – 11:47 wib

Fahmi Firdaus – Okezone

JAKARTA – Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat berlangsung tegang. Pasalnya, Ketua majelis hakim persidangan Panusunan Harahap sempat akan mengusir pendukung Rizieq.

Pantauan Okezone, Kamis (4/9/2008), peristiwa ini terjadi saat Natsir Ahmad, anggota Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memberi kesaksian. Saat itu dia terlihat berbelit-belit dalam persidangan.

Kesal dengan pernyataan tersebut, puluhan pendukung Habib Rizieq yang memenuhi ruang sidang berteriak-teriak. “Allahuakbar.. Allahuakbar,”. Merasa terganggu, majelis hakim mengancam akan mengusir massa Habib Rizieq.

“Saudara sudah menggganggu saksi dan jalannya persidangan. Saya bisa lebih tegas lagi dan bisa mengusir Anda dari pengadilan jika bertindah gaduh,” ujar Panusunan. (kem)

Sumber: Okezone

Kamis, 4 September 2008 – 15:51 wib

Eko Wahyu Sentosa – Okezone

JAKARTA – Panglima Komando Laskar Islam Munarman hari ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dari tiga saksi yang direncanakan, hanya satu saksi yang hadir yaitu Sugiono, sopir truk.

Saat peristiwa bentrokan Monas terjadi, Sugiono dengan mengendarai truk miliknya mengangkut barang-barang seperti soundsystem milik Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

Selama persidangan berlangsung, Sugiono dinilai memberi keterangan berbeda dengan apa yang sudah tercantum di berkas acara pidana (BAP). Seperti, awalnya Sugiono mengaku tahu identitas si penyewa truk, kini sebaliknya. Dia mengaku tidak tahu dan tidak kenal dengan si penyewa truknya.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Muhammad Assegaf mengatakan, saksi yang dihadirkan telah berbicara apa adanya.

“Ini (pernyataan saksi) tidak berpengaruh terhadap terdakwa. Karena kesaksian dia tidak mengaitkan pada terdakwa,” kata Assegaf kepada wartawan di PN Jakarta Puat, Kamis (4/9/2008).

Sebelum sidang ditutup, kepada Majelis Hakim, Munarman meminta agar SIM milik Sugiono segera dikembalikan. Mengingat pekerjaannya sebagai sopir sangat membutuhkan SIM.(lsi)

Sumber: Okezone

Sidang Habib Rizieq, Saksi dari Ahmadiyah Plin-Plan

Kamis, 4 September 2008 – 12:15 wib

Fahmi Firdaus – Okezone

JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas 1 Juli lalu, menilai saksi yang diajukan AKKBB telah memberikan kesaksian yang tidak konsisten.

“Dia sangat plin-plan. Antara keterangan di BAP polisi dan di pengadilan tidak sama,” kata tim kuasa hukum Habib Rizieq, Soleh Amin, saat mengomentari saksi Nasir Ahmad dari Jamaah Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/9/2008).

Salah satu keterangan yang dianggap Soleh berputar-putar, yakni Nasir mengatakan hampir semua kesaksian terkait dengan saksi yang diperiksa, Munarman sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan Habib Rizieq.

Selain itu, Nasir seringkali tidak jelas saat menjawab pertanyaan-pertanyaan. Bahkan beberapa kali Nasir tidak menjawab pertanyaan. Nasir pun seperti tampak tidak mengetahui jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Salah satunya terkait jumlah personel AKKBB yang tidak diketahuinya.

“Kami juga akan memanggil saksi dari Polda Metro Jaya, Sudiran, terkait perijinan AKBB yang di monas. Rencananya Senin,” kata Soleh.

Saat ini sidang yang dengan terdakwa Habib Rizieq telah selesai. Namun aparat kepolisian masih tampak berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, setelah ini sidang Munarman akan digelar.(hri)

Sumber: okezone

FPI Akan Menuntut Balik Isti dan Guntur

http://www.detiknews.com/read/2008/08/30/020910/997176/10/fpi-akan-menuntut-balik-isti-dan-guntur

Disebut Teroris, FPI Akan Laporkan AKKBB

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/31/1/141531

01 September 2008

Sidang Ketiga Rizieq, PN Jakpus Sepi Dukungan Anggota FPI

http://www.detiknews.com/read/2008/09/01/100647/998067/10/sidang-ketiga-rizieq-pn-jakpus-sepi-dukungan-anggota-fpi

Sahur Pertama, Habib Rizieq Sahur dengan Nasgor Kambing

http://www.detiknews.com/read/2008/09/01/125447/998207/10/sahur-pertama-habib-rizieq-sahur-dengan-nasgor-kambing

Habib Rizieq Jalani Sidang

http://foto.detik.com/readfoto/2008/09/01/141518/998279/157/1/habib-rizieq-jalani-sidang

Sidang Habib Rizieq Sepi FPI

http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&k=061009681&id=TURnd09UQXhOek16SXpJd01EZ3ZNRGt2

Kuasa Hukum Rizieq Pertanyakan Dana Iklan Undangan Acara 1 Juni

http://www.detiknews.com/read/2008/09/01/153947/998363/10/kuasa-hukum-rizieq-pertanyakan-dana-iklan-undangan-acara-1-juni

Takbir dan Doa Bergemuruh di Sidang Rizieq

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/01/1/141660/takbir-dan-doa-bergemuruh-di-sidang-rizieq

Sidang Habib Rizieq Sempat Kisruh

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/01/1/141698/sidang-habib-rizieq-sempat-kisruh

SIDANG INSIDEN MONAS KEMBALI DIGELAR PN JAKARTA PUSAT

http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=65729

Sidang Habib Rizieq Diwarnai Keributan

http://www.tvone.co.id/index.php/cp/newsdetail/2178

Sidang Perdana Munarman Digelar

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/022338/996562/10/sidang-perdana-munarman-digelar

Isti dan Guntur Lapor ke Polda Metro Jaya

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/122034/996803/10/isti-dan-guntur-lapor-ke-polda-metro-jaya

34 Pengacara Dampingi Munarman di Sidang Perdana

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/145315/996904/10/34-pengacara-dampingi-munarman-di-sidang-perdana

Sidang Munarman Dijaga Ratusan Polisi, Arah Kota Macet

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/152644/996926/10/sidang-munarman-dijaga-ratusan-polisi-arah-kota-macet

Polisi Jaga Sidang Munarman

http://foto.detik.com/readfoto/2008/08/29/153448/996935/157/1/polisi-jaga-sidang-munarman

Munarman Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/160047/996961/10/munarman-terancam-hukuman-7-tahun-penjara

Istri Akan Melahirkan, Munarman Ajukan Penangguhan Penahanan

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/161520/996984/10/istri-akan-melahirkan-munarman-ajukan-penangguhan-penahanan

Interupsi Sidang, Munarman Tanya Hakim Soal Status Tahanannya

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/161843/996991/10/interupsi-sidang-munarman-tanya-hakim-soal-status-tahanannya

Sidang Munarman dan Habib Rizieq Akan Digabung

http://www.detiknews.com/read/2008/08/29/164135/997018/10/sidang-munarman-dan-habib-rizieq-akan-digabung

Siang Nanti, Munarman Jalani Sidang Perdana

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/29/1/140952/siang-nanti-munarman-jalani-sidang-perdana

Jelang Sidang Munarman, Pejagaan Ekstra Ketat

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/29/1/141086/jelang-sidang-munarman-pejagaan-ekstra-ketat

Diintimidasi FPI, Isti & Guntur Lapor Polda Metro

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/29/1/141100/diintimidasi-fpi-isti-guntur-lapor-polda-metro

Munarman Didakwa Pasal Berlapis

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/29/1/141146/munarman-didakwa-pasal-berlapis

Munarman Jalani Sidang Perdana

http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=56102

Sidang Munarman Dijaga 3 SSK

http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=56103

Munarman Diancam 7 Tahun Penjara

http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=56108

DUA KORBAN FPI MELAPOR KE POLDA METRO JAYA

http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=65584

MUNARMAN DIDAKWA PASAL BERLAPIS

http://www.metrotvnews.com/new/berita.asp?id=65588

Munarman Disidang

http://www.tvone.co.id/index.php/cp/newsdetail/2142

Munarman Menjalani Sidang Perdana

http://www.liputan6.com/hukrim/?id=164449

Jum’at, 29 Agustus 2008 – 15:56 wib

Sholla Taufiq – Okezone

JAKARTA - Panglima Komando Laskar Islam Munarman didakwa dengan pasal berlapis, terkait kasus bentrokan yang terjadi di Monas pada 1 Juni 2008 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigid Januaris Pribadi menuntut Munarman dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu secara terbuka melakukan tindakan kekerasan terhadap manusia atau barang.

Selanjutnya pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) kesatu, yakni melakukan, menyuruh atau ikut melakukan perbuatan dengan sengaja dan secara melawan hukum, merusakkan, menghilangkan sesuatu yang dimiliki orang lain.

Selain dua pasal itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke satu yaitu telah melakukan menyuruh melakukan atau ikut melakukan penganiyaan, serta pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke satu, terkait menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan, secara lisan atau dengan tulisan di depan umum, menghasut untuk melakukan sesuatu untuk bertindak kekerasan terhadap orang lain.

Pantauan okezone, Jumat (29/8/2008), di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Munarman ditemani sekira 31 pengacara yang terdiri dari Tim Pembela Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI). Sidang selanjutnya akan digelar Kamis 4 September.

“Hukumannya bervariasi maksimal lima hingga tahun,” tutur Sigid seusai persidangan.

Salah satu pengacara Munarman, Muhamad Assegaf mengatakan, dalam waktu dekat Munarman juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Mengingat istri terdakwa mau melahirkan,” kata Assegaf kepada Hakim.

Sementara itu, Munarman mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi keberatan. “Munarman tidak mengajukan ekespesi keberatan,” tegas Munarman saat menjawab pertanyaan hakim perihal dirinya mengajukan eksepsi. (fer)(kem)

Sumber: Okezone

Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:56 wib

Ricky Afrial Saputra – Okezone

JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa insiden Monas Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (28/8/2008) berlangsung sangat ketat.

Hal tersebut akibat intimidasi dari para anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ingin melihat jalannya sidang.

Mereka umumnya adalah anggota FPI yang datang belakangan dan diminta petugas pengadilan menunggu di luar area sidang.

Akibatnya terjadi ketegangan. Mereka berteriak meminta petugas pengadilan memasukkan mereka ke ruang sidang.

Namun akhirnya pihak pengadilan memperbolehkan mereka masuk dengan pengawalan dan penjagaan sangat ketat.

Sebelum masuk area persidangan, polisi yang bertugas berjaga di sana melakukan pemeriksaan terhadap semua barang yang dibawa, seperti tas, dompet, saku celana dan jaket.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan alot dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(rgi)

Sumber: Okezone


Blog Stats

  • 29,130 hits

a

Komentar Terakhir

M Munir di Petisi Kebebasan Beragama
Dewata Yugo di Tentang AKKBB
Paul Tobing di Petisi
nana di Tentang AKKBB
makcomblangsctv di Tentang AKKBB

Kebebasan Beragama

RSS RahmatAlis…

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.